
Pemerintah resmi menerbitkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Dalam aturan tersebut khusunya industri ban dikenakan PPh 22 untuk industri ban yang naik dari 2,5% menjadi 7,5%.
Diyakini aturan tersebut mampu membantu industri dalam negeri termasuk memberi keuntungan bagi perusahaan ban dalam negeri. Salah satunya PT Multistrada Arah Sarana Tbk.
Direktur PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Uthan Muhammad Arief Sadikin menyatakan, kebijakan tersebut baik buat Multistrada. Walaupun kenaikan 5% tidak terlalu signifikan untuk menahan impor.
Menurutnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Ban lebih krusial. "Karena aturan itu sifatnya control supply dan demand," kata Uthan kepada Kontan.co.id, Minggu (9/9).
Saat nilai tukar rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) sejatinya membuat Multistrada juga untung. Apalagi sampai saat ini, kontributor terbesar pendapatan emiten berkode saham MASA masih dari penjualan ekspor yaitu sekitar 70%. Sedangkan sisanya dari pasar domestik sebesar 35%.
Amerika menjadi pasar terbesar, diikuti pasar Asia, Timur Tengah, Eropa, Australia dan Afrika. "Kinerja kami perkirakan bisa lebih baik dari tahun lalu nanti. Kita lihat sampai dengan September ini apa ada perkembangan di world market. Hanya untuk domestik Kita masih percaya diri khususnya untuk ban motor merk CORSA," kata Uthan.
Selain aturan, MASA punya tantangan lain. Yakni bahan baku karet yang saat ini mengalami kenaikan harga. Apalagi acuan komoditas karet ini masih menggunakan nilai tukar Dollar AS. Dalam laporan keuangan semester I-2018 total beban produksi sebesar US$ 130,5 juta atau naik dari periode sama sebelumnya sebesar US$ 155 juta.
Hanya saja untuk saat ini MASA belum mau mengubah target. Tahun ini MASA membidik penjualan naik sebesar 10% sampai 20%. Guna mencapai target itu, MASA terus membidik negara tujuan ekspor baru dan menggenjot penjualan dalam negeri lewat jaringan ritelnya.
Menilik laporan keuangan semester I-2018 tercatat penjualan MASA naik sebesar US$ 153,07 juta atau naik dari periode sama tahun sebelumnya sebanyak US$ 128,39 juta.
Sedangkan pada semester I-2018, MASA jgua berhasil mendapat laba bersih sebanyak US$ 506.559. Periode sama tahun lalu perseroan merugi sebesar US$ 2,34 juta.
"Target belum berubah dan masih tetap," kata Uthan.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 09 September 2018)
Foto : Kontan
Kabar pemerintah yang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok memberikan angin segar khsusnya bagi emiten rokok.selengkapnya
Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi WP UKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%.selengkapnya
Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk mengatur tarif pajak penghasilan (PPh) atas dividen Dana Investasi Infrastruktur (Dimfra) dan atas Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT).selengkapnya
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengusulkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengangkutan barang. Tujuannya untuk mendorong minat pemilik barang atau pengusaha mulai menggunakan moda kereta api.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Menurut ekonom PT Bank Permata Joshua Pardede, kebijakan ini dinilai sudah tepat.selengkapnya
Pemimpin CT Corp Chairul Tanjung mengatakan, ada tiga hal yang perlu diwaspadai Indonesia dalam waktu dekat. Pengusaha maupun wajib pajak harus berkolaborasi dalam menghadapi kondisi ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya