Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pembahasannya kini menemukan beberapa alternatif, yakni apakah mengeluarkan aturan secara menyeluruh atau secara parsial.
Kalau hanya parsial, PMK-nya nanti hanya mengatur kegiatan e-commerce di domestik. Sementara, bila secara keseluruhan, PMK itu akan memuat juga soal pemajakan e-commerce dari sisi lintas negara di mana si pemberi jasa di luar negeri bisa dikenakan pajak atau sebagai WP di Indonesia.
Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan, kalau diterapkan secara parsial, Ditjen Pajak khawatir akan ada pergeseran ke platform luar. “Kalau misalnya parsial, harus perhatikan level playing field. Domestik kena, yang lintas negara bagaimana?” jelasnya.
Namun demikian, menurut Arif, pemerintah punya alternatif untuk menerapkan aturan ini secara parsial. Baru kemudian secara keseluruhan.
“Iya, itu alternatif salah satunya, yang semoga di level Menkeu dan Dirjen Pajak dipertimbangkan,” ujar dia.
Untuk aturan secara parsial sendiri, menurut Arif, pihaknya belum mengatur yang lain kecuali soal tata cara.
Soal tarif, pihaknya merujuk ke aturan yang sudah ada, yakni PPN 10% dan PPh bila omzet di bawah Rp 4,8 miliar maka tarif yang dikenakan adalah PPh final 1%. “PPh dan PPN pakai tarif yang sudah ada. Kecuali nanti ada yang baru lagi,” ucapnya.
Sumber : kontan (Jakarta, 09 Januari 2018)
Foto : Kontan
Pemerintah merilis aturan perpajakan untuk pelaku usaha e-commerce. Terbitnya aturan perpajakan ini untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak.selengkapnya
Pemerintah berjanji akan menerapkan aturan pajak berkeadilan bagi pelaku industri e-commerce demi menciptakan level playing field yang sama dengan kegiatan ekonomi konvensional. Aturan tersebut masih difinalkan di Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Badan Kebijakan Fiskal.selengkapnya
Demi melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce.selengkapnya
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan pajak atas transaksi di Sistem Elektronik (E-commerce) yang tercantum dalam PMK 210/2018.selengkapnya
Pemerintah menerbitkan aturan pajak untuk e-commerce yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah bertemu para pelaku e-Commerce yang tergabung dalam idEA (Asosiasi ecommerce Indonesia) guna membahas implementasi peraturan menteri keuangan (PMK) tentang perpajakan transaksi e-commerce atau toko online.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya