Aturan Pajak Diperlonggar, Pencarian Rumah Mewah di Lamudi Meningkat

Selasa 9 Jul 2019 14:02Ridha Anantidibaca 238 kaliSemua Kategori

KATADATA 1744



Portal Properti Lamudi.co.id mencatat, pencarian rumah mewah melalui platformnya meningkat selama sebulan terakhir. Peningkatan ini terjadi setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperlonggar kebijakan terkait pajak rumah mewah. Direktur Komersial Lamudi Yoga Priyautama mengungkapkan, pencarian rumah mewah di atas Rp 10 miliar di kawasan Menteng, Kemang, dan Pondok Indah meningkat hingga empat persen. Ia mengatakan, kebijakan ini memberi angin segar bagi bisnis properti, terutama yang menyasar segmen menengah ke atas.

Berdasarkan pantauannya, selama ini pengembang kesulitan memasarkan rumah mewah. “Bukan karena minimnya daya beli, tetapi kondisi situasi politik yang belum stabil,” kata dia dalam siaran pers, kemarin (5/7).

Ia berharap, kebijakan ini bisa meningkatkan kepercayaan diri pengembang untuk membangun produk properti yang menyasar segmen atas. Apalagi, penjualan rumah mewah memberikan keuntungan yang cukup besar bagi pengembang.

“Empat tahun belakangan ini banyak pengembang yang tidak ingin mengambil risiko. Mereka lebih banyak mengeluarkan produk yang menyasar kelas menengah, karena segmen ini tidak terpengaruh dengan situasi politik dan ekonomi,” kata Yoga.

Adapun Kemenkeu merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2019, yang isinya meningkatkan batasan nilai hunian yang kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 20% pada 10 Juni lalu. Batasan itu naik dari harga jual Rp 10 miliar dan Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar.

Bahkan, tarif PPnBM diturunkan dari lima persen menjadi satu persen. Karena itu, ia optimistis hunian segmen menengah ke atas bakal diminati. Saat ini, ada sekitar 13.757 listing iklan rumah seharga Rp 10 miliar lebih di platformnya.

Salah satu pengembang yang berencana menggarap proyek hunian mewah adalah PT Pakuwon Jati Tbk (PWON). Rencana ini menyusul pelonggaran kebijakan terkait pajak, yang ditetapkan oleh Kemenkeu.

Karena tidak lagi dikenakan PPnBM, Pakuwon berencana menggarap hunian dengan harga jual Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar. "Kami ada rencana membangun hunian di Jakarta dan Surabaya. Kami akan pertimbangkan untuk meluncurkan produk (hunian) di atas Rp 5 miliar," kata Direktur Pakuwon Jati Ivy Wong, beberapa waktu lalu (25/6).


Sumber : katadata.co.id (06  Juli 2019)
Foto : Katadata




BERITA TERKAIT
 

Aturan Pajak Properti Diperlonggar, Pakuwon Jati Garap Hunian MewahAturan Pajak Properti Diperlonggar, Pakuwon Jati Garap Hunian Mewah

PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) berencana menggarap proyek hunian mewah dengan harga jual sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar di lahan kosong milik perusahaan atau land bank. Rencana ini menyusul pelonggaran kebijakan terkait pajak, yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).selengkapnya

Harga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Bebas Pajak Barang Mewah, Ini Kata Bos CrownHarga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Bebas Pajak Barang Mewah, Ini Kata Bos Crown

Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan sektor properti, salah satunya peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dari Rp5-Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar.selengkapnya

Pajak Rumah di Atas Rp30 Miliar Diturunkan, Pengembang: Jumlahnya Hanya 5%Pajak Rumah di Atas Rp30 Miliar Diturunkan, Pengembang: Jumlahnya Hanya 5%

Penurunan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas rumah mewah, apartemen, atau kondominium dengan harga di atas Rp30 miliar menjadi 1% disambut baik kalangan pengusaha properti.selengkapnya

Pajak Rumah Mewah akan Masuk Daftar yang Diikhlaskan PemerintahPajak Rumah Mewah akan Masuk Daftar yang Diikhlaskan Pemerintah

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengungkapkan potential loss atau potensi kehilangan penerimaan pajak rumah mewah akan masuk daftar belanja perpajakan alias tax expenditure.selengkapnya

Hunian di Bawah Rp 30 Miliar tak Kena Pajak Barang MewahHunian di Bawah Rp 30 Miliar tak Kena Pajak Barang Mewah

Pemerintah menaikkan batasan nilai nilai hunian yang tidak dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).selengkapnya

Pajak Rumah Mewah Turun, Bagaimana Rumah Sederhana dan Subsidi?Pajak Rumah Mewah Turun, Bagaimana Rumah Sederhana dan Subsidi?

Kementerian Keuangan memutuskan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) menjadi 1% atas penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar. Insentif penurunan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Ataselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :