Aturan Pajak Bisnis Online Bakal Berlaku Akhir 2017

Senin 13 Nov 2017 14:58Ajeng Widyadibaca 613 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1104



Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan pajak bisnis online (e-commerce) di akhir 2017. Pemerintah memastikan tidak akan ada pengenaan pajak dan tarif baru kepada pelaku bisnis online, melainkan hanya tata cara pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Intinya bagaimana bikin tata cara supaya e-commerce memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik. Tidak ada pajak baru, tetap PPh dan PPN," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara di kantornya, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Saat ini, Suahasil mengakui, aturan mengenai tata cara pemungutan pajak bisnis online masih di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Harapannya dapat meluncur pada akhir tahun ini.

"Bisa kok (akhir tahun) karena lebih ke tata cara saja, tidak ada pajak baru. Sekarang sudah sampai di Ditjen Pajak," ujar dia.

Dia menuturkan, dalam aturan tersebut akan didetailkan untuk Wajib Pajak (WP) Perorangan maupun Badan Usaha terutama khusus untuk e-commerce. Sebagai contoh, Go-Jek sudah mempunyai ratusan merchant dan perusahaan ingin berkontribusi agar merchant taat membayar pajak, yakni membayar PPh dan memungut PPN.

"Untuk perorangan  ada yang masuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan non PTKP, WP Badan yang besar dan kecil, nanti didetailkan. Sama persis dengan konvensional, tapi ini bagaimana caranya membuat jadi lebih cepat dan perlu diatur," terang Suahasil.

Jika berhasil diterapkan tahun ini, ia menambahkan, akan berkontribusi terhadap penerimaan negara di 2017. "Kalau bisa cepat, tentu akan banyak yang bayar pajak. Tapi belum tentu juga, karena ada yang di atas PTKP dan ada yang di bawah. Ada yang masuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan ada yang tidak," dia menuturkan.


Sumber : liputan6.com (Jakarta, 13 November 2017)
Foto : Liputan 6




BERITA TERKAIT
 

Pemerintah Cari Cara Pungut Pajak dari Bisnis OnlinePemerintah Cari Cara Pungut Pajak dari Bisnis Online

Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan pemerintah berhak memperoleh penerimaan pajak dari transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) meski saat ini peraturan perpajakan untuk industri tersebut masih dalam proses pembahasan.selengkapnya

Selebgram, Buzzer di Media Sosial dan Bisnis Online Akan DipajakiSelebgram, Buzzer di Media Sosial dan Bisnis Online Akan Dipajaki

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan mengejar penerimaan pajak dari setiap transaksi keuangan yang terjadi di jaringan Internet. Hal ini bagian dari upaya menggenjot penerimaan pajak tahun ini, yang realisasinya masih rendah.selengkapnya

Peretail dan Agen Travel Minta Kesetaraan Aturan pada Bisnis OnlinePeretail dan Agen Travel Minta Kesetaraan Aturan pada Bisnis Online

Pelaku usaha dari sektor jasa agen travel dan retail konvensional meminta pemerintah berlaku adil dalam menerapkan aturan bisnis. Hal ini membuat sejumlah pelaku usaha khawatir, terlebih ada sebagian pemain bisnis konvensional adalah pelaku usaha kecil menengah (UKM).selengkapnya

Ditjen Pajak akan mempermudah tata cara penerapan P3BDitjen Pajak akan mempermudah tata cara penerapan P3B

Pemerintah tengah berupaya emningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban administrasi wajib pajak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).selengkapnya

BPKB `Online` Berlaku 13 November 2017BPKB `Online` Berlaku 13 November 2017

Satu lagi mekanisme baru berbasis teknologi dari kepolisian, yaitu layanan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) online. Ternyata tidak lama lagi sistem itu sudah siap digunakan.selengkapnya

Sejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera MembayarSejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera Membayar

Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :