Aturan Kredit Pajak Luar Negeri Direvisi, Ini Rinciannya

Kamis 10 Jan 2019 13:14Ridha Anantidibaca 592 kaliSemua Kategori

KATADATA 1702



Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Tujuannya untuk memudahkan dan memberikan kepastian kepada wajib pajak. Selain itu, mendorong wajib pajak untuk mengklaim manfaat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

"Ini memberikan klarifikasi dan petunjuk yang lebih detail mengenai tata cara penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat diakui serta tata cara pelaporannya," demikian tertulis dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (9/1). Ketentuan tersebut mulai berlaku 31 Desember 2018 lalu.

Terdapat beberapa pokok pengaturan. Pertama, penentuan negara sumber penghasilan luar negeri. Dalam peraturan sebelumnya, ini tak diatur secara eksplisit. Dalam aturan yang baru, hal ini diatur sehingga dapat lebih memberikan kepastian hukum mengenai pengadopsian per country limitation, yaitu penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan dan per negara.

Kedua, penentuan besarnya penghasilan luar negeri. Sebelumnya, ini juga tidak diatur secara eksplisit. Dalam aturan yang baru, penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto.

Ketiga, penentuan besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan. Sebelumnya, besarannya paling tinggi sama dengan jumlah pajak luar negeri, tapi tidak dapat melebihi jumlah tertentu dan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak.

Dalam aturan yang baru, besarannya paling rendah di antara jumlah pajak luar negeri; jumlah pajak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B; jumlah tertentu tetapi tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak.

Keempat, pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Sebelumnya, ini tidak diatur. Dalam aturan yang baru, kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri.

Kelima, persyaratan administratif. Sebelumnya, diatur wajib pajak menyampaikan permohonan bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh dengan melampirkan laporan keuangan, laporan pajak, dan dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

Dalam aturan yang baru, diatur syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri, dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT tahunan PPh.

Keenam, pengaturan mengenai kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trust. Sebelumnya, ini tidak diatur. Dalam ketentuan yang baru, diatur secara spesifik di masing-masing pasal yang relevan.

Ketujuh, kredit pajak atas dividen seperti dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sebelumnya, ini tidak masuk dalam cakupan. Dalam aturan terbaru juga tidak termasuk dalam cakupan, tapi disebutkan bahwa mengikuti ketentuan dalam PMK yang mengatur khusus tentang dividen yaitu Pasal 18 ayat (2) UU Pajak Penghasilan.

Ditjen Pajak menjelaskan, sama seperti peraturan yang sebelumnya, kelebihan PPh luar negeri yang tidak dapat dikreditkan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.


Sumber : katadata.co.id (09 Januari 2019)
Foto : Katadata




BERITA TERKAIT
 

Aturan Baru Pengkreditan PPh Luar Negeri Beri Kepastian kepada Wajib PajakAturan Baru Pengkreditan PPh Luar Negeri Beri Kepastian kepada Wajib Pajak

Regulasi baru terkait pengkreditan pajak penghasilan luar negeri diharapkan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak (WP) yang telah mendeklarasikan hartanya dalam program pengampunan pajak.selengkapnya

Ditjen Pajak Rilis Aturan Baru Kredit PPh Luar NegeriDitjen Pajak Rilis Aturan Baru Kredit PPh Luar Negeri

Kementerian Keungan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri.selengkapnya

Merepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang TunaiMerepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang Tunai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya

Menteri Bambang: Masih Banyak Aset di Luar Negeri yang Harus DikejarMenteri Bambang: Masih Banyak Aset di Luar Negeri yang Harus Dikejar

Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya

Aset WNI di luar negeri senilai Rp 1.300 triliun belum dilaporkan dalam SPT pajakAset WNI di luar negeri senilai Rp 1.300 triliun belum dilaporkan dalam SPT pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat masih ada aset milik warga negara Indonesia (WNI) di luat negeri senilai lebih dari Rp 1.300 triliun yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak (SPT). Angka itu berdasarkan hasil pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018.selengkapnya

Tarik Dana di Luar Negeri, Ini yang Ditawarkan JokowiTarik Dana di Luar Negeri, Ini yang Ditawarkan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah telah menyiapkan instrumen investasi untuk ditawarkan kepada yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :