ATURAN INVESTASI REPATRIASI Semakin Longgar

Kamis 22 Sep 2016 15:40Administratordibaca 1362 kaliSemua Kategori

bisnis 183

Kurang dari 10 hari jelang berakhirnya pengampunan pajak periode pertama, pemerintah kian royal merelaksasi aturan demi melapangkan jalan repatriasi di dalam maupun luar pasar keuangan.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, ada enam aspek yang akan menjadi bagian dari penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 119/PMK.08/2016—yang telah diubah dengan PMK No. 123/PMK.08/2016— dan PMK No. 122/PMK.08/2016.


“Bukan kami mau mengubah-ubah, tetapi ini penyempurnaan dan diharapkan bisa menjawab keragu-raguan wajib pajak (WP) dan dalam beberapa hari ini bisa langsung menyampaikan surat pernyataan,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (21/9).


Bentuk harta yang bisa direpatriasi bukan hanya sebatas dana, tetapi juga mencakup investasi global bonds/global sukuk yang diterbitkan di pasar internasional, baik oleh pemerintah maupun emiten.


Karena penatausahaan dari obligasi tersebut dilakukan oleh kustodian di luar wilayah Tanah Air, repatriasi dianggap terjadi apabila mengalihkan penatausahaannya ke kustodian bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway.


Repatriasi, sambung Robert, bisa dilakukan secara bertahap hingga tenggat. Namun, perhitungan holding period tiga tahun dihitung sejak seluruh dana repatriasi—yang nilainya ada dalam surat keterangan pengampunan pajak (SKPP)—telah disetor seluruhnya.


Adapun dana hasil repatriasi yang langsung dimasukkan ke sektor riil dalam Perseroan Terbatas (PT) tidak perlu diawasi. Artinya, hak penggunaan dana investasi—berupa penyertaan modal— diberikan sepenuhnya kepada perusahaan.

“Yang perlu diawasi gateway adalah sepanjang dana tersebut ditanamkan ke perusahaan lain,” imbuhnya.


Tidak tanggung-tanggung, pemerintah juga melonggarkan ketentuan penarikan keuntungan hasil investasi dana repatriasi. Sebelumnya, keuntungan dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya atau pada saat jangka waktu minimal sejak dana ditempatkan di rekening khusus telah berakhir.


Dalam rencana revisi beleid itu, ujar Robert, pemerintah menghilangkan batasan waktu tersebut. Setelah mendengar ma sukan beberapa pelaku usaha dan gateway, keuntungan itu bisa diambil sewaktu-waktu sesuai keinginan WP. Risiko penarikan keuntungan—yang selama ini dikhawatirkan pemerintah— ternyata bisa dimitigasi.


Hal ini dikarena kan dana pokok yang diinvestasikan dalam deposito maupun obligasi, misalnya, tidak akan hilang karena pengambilan keuntungan hanya berupa bunga atau kupon.


KETENTUAN TEKNIS

Selain merelaksasi beberapa ketentuan terkait investasi harta repatriasi, pemerintah juga merelaksasi ketentuan teknis terkait pengampunan pajak.

Suryo Utomo, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pa jak mengatakan salah satunya berkaitan dengan ketentuan penyampaian posisi investasi.


Dalam pasal 38 PMK No. 118/ PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 /2016 tentang Peng ampunan Pajak, WP harus menyampaikan laporan realisasi investasi dan penempatan harta kepada Dirjen Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).


Laporan itu disampaikan secara berkala setiap enam bulan selama tiga tahun dan di berikan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah periode berakhir. Suryo mengatakan nantinya batas wak tu pelaporan akan direlaksasi menjadi satu tahun.


“Bisa terjadi juga paling lambat saat penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan,” ujarnya.


Tidak hanya itu, kelonggaran juga diberikan pada ketentuan penyampaian daftar rincian harta dan utang yang dalam aturan saat ini wajib berupa salinan digital (softcopy) dan formulir kertas (hardcopy).


Bagi WP yang memiliki rincian harta dan utang kurang dari 20 item, lanjut Suryo, tidak akan diwajibkan menyampaikan salinan digital.


Hanya dengan formulir kertas, surat pernyataan harta (SPH) bisa diterima. Langkah ini di sebut sebagai salah satu upaya memperluas akses WP berpartisipasi.


Sementara itu, bagi WP yang sudah terlan jur memasukkan SPH, bisa juga menca butnya. Apalagi, bagi masyarakat yang sebenarnya masih memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).


“Kalau enggak salah bagi SKPP ya ng terbit sebelum 31 Oktober yang su dah ikut dan merasa tidak perlu bisa mencabut surat pernyataannya.”


Terkait dengan perusahaan cangkang, pemerintah menyebutkan wajib pajak yang enggan membubarkan special purpose vehicle tidak aktif saat mengikuti kebijakan pengampunan pajak akan dikenai tarif uang tebusan kelompok tinggi.


Hal ini dikarenakan wajib pajak dianggap tidak merepatriasikan hartanya. Karena special purpose vehicle (SPV) jenis ini tidak dibubarkan, Astera Primanto Bhakti, Staf Ahli Menkeu bidang Kebijakan Penerimaan Negara mengartikan asetnya masih berada di luar negeri dan akan tetap di sana.


“Karena dia tidak dibubarkan berarti asetnya adanya di luar negeri. Jadi, kita melihatnya begitu makanya kita anggap ini deklarasi luar negeri,” ujarnya.


Konsekuensi tersebut diberikan sebagai salah satu bagian dari relaksasi perlakuan SPV tidak aktif yang dalam aturan sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan No. 127/PMK.010/2016, wajib dibubarkan. Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melunak dengan ketentuan ini.


Prima mengakui ada dinamika yang terjadi di lapangan terkait SPV tidak aktif. Salah satu kondisi yang membuat SPV tersebut tidak bisa bubar yakni akan digunakannya kembali perusahaan tersebut untuk mencari pembiayaan baru.


Ada pula SPV yang dibentuk oleh sejumlah WP yang kemungkinan besar tidak bisa dibubarkan secara sepihak.

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 22 September 2016)
Ftoo : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

UU PENGAMPUNAN PAJAK: Harta Di Dalam Negeri Dan Repatriasi Wajib Dikunci 3 TahunUU PENGAMPUNAN PAJAK: Harta Di Dalam Negeri Dan Repatriasi Wajib Dikunci 3 Tahun

Harta di dalam negeri yang dideklarasikan maupun harta dari luar negeri yang direpatriasikan wajib berada di Tanah Air minimal selama 3 tahun. Menurut pasal 9 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, perhitungan masa tiga tahun untuk harta yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak diterbitkannya surat keterangan.selengkapnya

Daftar Fasilitas Khusus yang Diberikan Pemerintah dalam Tax AmnestyDaftar Fasilitas Khusus yang Diberikan Pemerintah dalam Tax Amnesty

Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah mulai dijalankan. Pemerintah pun saat ini telah menyiapkan fasilitas khusus kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan tarif ini. Salah satunya adalah fasilitas tarif tembusan yang sangat rendah.selengkapnya

Pajak Salah Satu yang Utama dalam Pembangunan BangsaPajak Salah Satu yang Utama dalam Pembangunan Bangsa

Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta, menghadiri undangan acara pelantikan pengurus Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak ( IAI KAPj ) periode 2016-2018 dengam tema Kupas Tuntas Tax Amnesty Dalam Membangun Perekonomian Indonesia, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.selengkapnya

Wajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Tidak Diusut Harta KekayaannyaWajib Pajak yang Ikut Tax Amnesty Dijamin Tidak Diusut Harta Kekayaannya

Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya

Tiga Kelompok Masyarakat yang tidak Wajib Ikut Amnesti PajakTiga Kelompok Masyarakat yang tidak Wajib Ikut Amnesti Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya

Ketentuan Harta yang Harus Dilaporkan Saat Pembetulan SPTKetentuan Harta yang Harus Dilaporkan Saat Pembetulan SPT

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, telah menerbitkan Perdirjen Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :