Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko bidang perekonomian) menyatakan skema insentif pajak super deduction tax atau pengurangan pajak di atas 100 persen tak lama lagi bakal segera diimplementasikan.
Model pengurangan pajak hingga di atas 100 persen itu aturannya kini tinggal ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir menyampaikan, sejauh ini aturan tersebut sudah ditandatangani oleh lima kementerian. Hanya saja tinggal menunggu presiden untuk menandatangani draf aturan tersebut.
"Super deduction lagi ditunggu mau ditandatangani presiden. Belum ditandatangani, sudah di meja. Mungkin enggak terlalu lama lagi karena sudah di paraf oleh 5 menteri," kata dia saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Sebagai gambaran, super deduction tax merupakan insentif pajak yang diberikan dengan memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan (PPh) agar PPh yang dibayarkan badan usaha lebih kecil.
Insentif fiskal ini rencananya diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.
"Intinya super deduction itu untuk vokasi. Jadi sebenernya yang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ada 3. Pertama itu terkait dengan super deduction untuk vokasi, terus untuk litbang, penelitian dan pengembangan, kalau yang vokasi sudah 100 persen on top 100 persen dapat lagi 100 persen ya sebagai kurang biaya jadi dapat 200 persen," ujar dia.
Kendati demikian, Iskandar belum berani memastikan kapan aturan tersebut segera diterbitkan dan ditandatangani oleh Presiden. "Tidak tahu saya coba tanya sama Menteri Sekretariat Negara," pungkasnya.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 19 Juni 2019)
Foto : Liputan6
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 terkait dengan super deduction tax atas vokasi akan segera dirilis.selengkapnya
Pemerintah akan segera menerbitkan regulasi baru mengenai pemberian insentif super deduction tax. Insentif ini diberikan untuk industri yang berinvestasi dalam pendidikan vokasi dan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).selengkapnya
Kebijakan super deduction tax masih menjadi pembahasan di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.selengkapnya
Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengatakan pembahasan mengenai vokasi untuk aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 sudah siap.selengkapnya
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan aturan insentif pengurangan pajak hingga 200 persen (super deductable tax) terhadap industri yang menyelenggarakan program vokasi dapat terbit April 2019.selengkapnya
Pemerintah tengah mengkaji pemberikan insentif fiskal baru dalam wujud tax super deduction, guna mendukung kegiatan research and development (R&D) serta pengembangan sumber daya manusia (SDM) penyokong industri generasi keempat (industri 4.0). Insentif ini akan melengkapi dua insentif lain, tax holiday dan tax allowence, yang hasil revisi regulasinya akan segera diberlakukan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya