Tawaran program pengampunan pajak atau tax amnesty memang menarik minat banyak kalangan. Utamanya para pemilik harta di luar negeri. Namun sejumlah calon peserta program ini ragu-ragu mengikuti program ini akibat ketentuan pelaksanaan tax amnesty masih abu-abu dan belum jelas.
Sejumlah pengusaha yang ditemui KONTAN menyatakan, minimal dua hal menjadi tanda tanya yang menyebabkan mereka ragu-ragu mengikuti program tersebut.
Pertama, dasar perhitungan nilai aset. Aturan tax amnesty hanya menetapkan kriteria harta bersih sebagai dasar deklarasi. Namun, penentuan nilainya diserahkan kepada peserta tax amnesty (self assessment).
"Kami ingin penegasan saja, apakah nilainya menggunakan book value, nilai pasar atau nilai perolehan," ungkap seorang pengusaha perkebunan yang enggan disebutkan namanya kepada KONTAN, Senin (25/7).
Menurutnya, penegasan tersebut akan menjadi pegangan dan menghilangkan keragu-raguan. "Saya khawatir, tanpa penegasan itu, kami nanti bisa salah di kemudian hari," ungkapnya.
Selain nilai aset, status harta dalam bentuk penyertaan investasi di luar negeri (trust), juga masih jadi tanda tanya. Padahal banyak pengusaha Indonesia memanfaatkan trust sebagai tempat menyimpan hartanya di luar negeri.
"Kami hanya beneficiary dari trust. Kami perlu penjelasan status trust ini," tandas pengusaha lainnya.
Wakil Ketua Asosiasi Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Budi Susanto Sadiman membenarkan, sejumlah wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty masih belum faham seputar hitungan harta.
“Mereka masih bingung memasukkan angka, belum ada patokannya. Misalnya kalau tanah, apakah berdasarkan nilai NJOP atau nilai pasar,” katanya.
Pengamat pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menilai, hal krusial dalam pelaksanaan tax amnesty bukanlah pada petugas pajaknya, melainkan pada wajib pajak sendiri. Sebab penghitungan atas kekayaan dihitung sendiri oleh wajib pajak (self assessment) bukan oleh petugas Ditjen Pajak.
Dia menyarankan, wajib pajak mendata kekayaan berupa saham, barang berharga hingga uang tunai, disertai dengan dokumen kepemilikan. Boleh jadi karena masih meraba-raba ketentuan tax amnesty, pendaftarnya masih datar saja.
Per Selasa (26/7), tercatat ada 82 surat pernyataan harta atau deklarasi aset yang diterima Ditjen Pajak. Dan belum satu pun yang mengajukan rencana repatriasi aset. Juru Bicara Kementerian Keuangan Lucky Alfirman optimistis bisa memenuhi target tax amnesty.
"Akhir periode pertama, yaitu September, permohonan akan menumpuk," tandasnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 27 Juli 2016)
Foto : kontan.co.id
Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut sebagian besar dari total wajib pajak belum melaporkan hartanya kepada petugas pajak.selengkapnya
Direktur Jendral Pajak, Ken Dwijugeasteadi mengungkapkan pencapaian program Tax Amnesty atau pengampunan pajak periode I masih jauh dari harapan pemerintah. Menurutnya, hasil yang dicapai masih sangat berpotensi untuk ditingkatkan.selengkapnya
Program amnesti pajak (tax amnesty) periode pertama telah berakhir Jumat (30/9) lalu. Pemerintah optimistis deklarasi harta, repatriasi, dan uang tebusan akan terus meningkat seiring pelaksanaan amnesti pajak pada periode kedua dan ketiga.selengkapnya
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemilik dana saat ini masih terkendala oleh proses teknis dengan petugas pajak. Hal itu terutama dalam permasalahan formulir yang harus menyertakan SPT 2015 dan tahun-tahun sebelumnya.selengkapnya
Bos Sinarmas, Franky Widjaja, memilih memulangkan hartanya di luar negeri ke Indonesia, usai mengikuti program pengampunan pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya