Sebagian dari Anda bisa jadi pernah mengantre dan merasa membuang waktu saat lapor pajak di Kantor Pelayanan Pajak.
Namun, kini masalah tersebut sudah terpecahkan.
Anda dapat menghemat waktu dan menekan biaya operasional dengan lapor pajak online atau e-Filing pajak.
e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik dan terhubung melalui internet pada website DJP Online atau laman penyedia layanan (ASP) e-SPT untuk melaporkan seluruh SPT Badan.
Saat ini terdapat beberapa ASP yang ditunjuk DJP.
Di antaranya adalah OnlinePajak.
Jika ASP lainnya berbayar, OnlinePajak adalah satu-satunya yang menyediakan layanan e-Filing untuk seluruh wajib pajak termasuk Badan atau Perusahaan tanpa dipungut biaya.
OnlinePajak melalui solusinya yang mudah digunakan, bertujuan membantu Wajib Pajak Badan menangani kepatuhan pajak dengan mudah.
e-Filing SPT Badan di OnlinePajak memudahkan wajib pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunan Badan dan SPT Masa tanpa perlu datang dan antre di KPP.
Cukup sekali klik, gratis sekarang dan selamanya.
Bagaimana cara melakukan e-Filing Badan?
Pertama, Anda harus mendapatkan EFIN Badan, kemudian silakan install aplikasi di salah satu ASP atau cukup membuat akun di OnlinePajak.
Lalu impor data dari software yang Anda pakai untuk membuat laporan SPT Tahunan Badan.
Setelah langkah ini, Anda sudah dapat melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan.
Cukup mudah bukan?
Selain penggunaannya yang tidak sulit, ada banyak manfaat e-Filing.
Di antaranya menghemat waktu dan uang, mendapatkan bukti penerimaan efiling dalam bentuk elektronik, serta lebih efektif karena Anda akan memiliki fleksibilitas yang tinggi selama terhubung dengan internet.
Jangan sampai terlambat atau bahkan tidak lapor SPT Tahunan Badan sama sekali.
Sanksinya, perusahaan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Tentunya perusahaan harus membayar denda tersebut setelah menerima Surat Tagihan Pajak dari DJP.
Sumber : tribunnews.com (10 Juni 2016)
Foto : app.online-pajak.com
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan ketentuan mengenai mekanisme penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan (SPT) melalui implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019.selengkapnya
Kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) merupakan salah satu faktor penentu kelancaran administrasi perusahaan, termasuk urusan perpajakan yang salah satunya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Namun demikian, masih ada Wajib Pajak yang menemukan kesulitan dalam melaporkan SPT.selengkapnya
Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, skema penarikan pajak digital yang paling sesuai dengan ekosistem bisnis di Indonesia adalah melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebab, pemerintah atau pihak yang akan melakukan penarikan pajak cukup mengecek jumlah transaksinya.selengkapnya
Wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2018. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendorong pelaporan secara online, yaitu menggunakan e-filing. Beberapa wajib pajak pun harus melapor dengan menggunakan cara tersebut pada tahun ini.selengkapnya
KPP Pratama Magelang melaksanakan kegiatan sosialisasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kepada 538 orang organik Akademi Militer (Akmil) termasuk para Pejabat Distribusi Akmil. Bertempat di gedung Moch Lily Rochli Akademi Militer Magelang, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 8 Maret 2016 dan dihadiri Gubernur Akmil, Mayor Jenderal TNI Hartomo, S.Ip.selengkapnya
Presiden Joko Widodo melakukan pengisian dan menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang pada Kamis (3/2). Tahun ini menjadi kali kedua Presiden menyerahkan SPT Tahunan PPh menggunakan e-filing atau berbasis elektronik.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya