
Rencana pemerintah untuk menurunkan pajak final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari satu persen menjadi 0,5 persen dinilai tidak begitu membantu pelaku industri. Pengurangan pajak final UMKM ini nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.
Menurut PP tersebut, wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Besarnya tarif pajak penghasilan yang bersifat final adalah 1 persen.
Pengenaan pajak penghasilan didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak yang bersangkutan. Apabila dikurangi menjadi 0,5 persen, dinilai tidak banyak berpengaruh kepada perkembangan industri UMKM.
"Tidak banyak berpengaruh apa-apa, bahkan sangat kecil pengaruhnya," ujar Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun Akumindo kepada Republika.co.id, Rabu (21/3).
Menurut Ikhsan ada beberapa hal yang diperlukan oleh UMKM. Pertama, pendampingan dalam melakukan kegiatan usaha. Pendampingan sangat dibutuhkan untuk pembinaan manajerial, pengetahuan tentang pajak dan pelatihan tentang pengisian SPT dan menghitung pajaknya sendiri.
Kedua, kebijakan akses modal secara massive di setiap Kabupaten dan Kota di Indonesia, terutama usaha mikro dan kecil. Ketiga, UMKM butuh Badan atau Kementerian khusus yang benar- benar menangani pembinaan UMKM yang jumlahnya lebih kurang 60 juta di Indonesia. "Ini yang dibutuhkan UMKM. Bagaimana UMKM mau bayar pajak apabila kegiatan bisnis atau permodalannya sulit untuk diperoleh," kata Ikhsan.
Sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah sedang menelaah revisi aturan tersebut. Pengenaan pajak penghasilan didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak yang bersangkutan.
Dalam aturan tersebut, pelaku UMKM hanya dapat menggunakan ketentuan pajak final. Jadi, pelaku UMKM wajib dikenakan pajak sebesar 1 persen dari omzetnya, baik jika mengalami untung maupun rugi.
Melalui revisi aturan ini, pemerintah berencana memberi opsi ketentuan pajak reguler atau normal. Mekanisme itu mengenakan tarif pajak terhadap pelaku UMKM berdasarkan laba yang diperoleh, sehingga pelaku UMKM dapat memilih ketentuan pajak sesuai dengan karakteristik bisnisnya. Adapun tarif pajaknya akan dikurangi dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 21 Maret 2018)
Foto : Republika
Perwakilan Dagang Amerika Serikat (AS) Robert Lighthizer, pada Rabu (21/3), mengatakan tindakan pemerintahan Presiden AS Donald Trump yang ingin mengenakan tarif terhadap produk China sangat diperlukan. Hal itu disampaikannya kepada anggota parlemen AS yang khawatir tentang ancaman perang dagang.selengkapnya
Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia (Akumindo) minta pajak 0% bagi usaha mikro dan kecil. Hal diungkapkan ketika bertemu Presiden Joko Widodo untuk merancang kebijakan mengembangkan UMKM.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau pengisian Surat Ppemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2018 untuk wajib pajak sebaiknya sebelum 16 Maret 2019. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat elektronik kepada para wajib pajak.selengkapnya
Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai, usaha mikro dan kecil di Indonesia seharusnya dibebaskan dari pajak. Menurutnya, hal itu bisa meningkatkan tingkat kepatuhan pajak dari pelaku usaha.selengkapnya
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menjelaskan setiap tahun pemerintah harus mengganti pengeluaran kontraktor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebesar US miliar.selengkapnya
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti beberapa hal terkait upaya pemerintah menurunkan tiket pesawat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya