Asosiasi Tol Indonesia mengusulkan keringanan pajak bagi badan usaha jalan tol guna meringankan arus kas mereka.
Proyek dengan sarat modal dan waktu pengembalian investasi yang panjang menjadi pertimbangan diperlukannya keringanan pajak.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia Krist Ade Sudiyono mengatakan bahwa badan usaha jalan tol (BUJT) pada umumya baru membukukan keuntungan lebih dari 7 tahun setelah jalan tol beroperasi. Dengan kata lain, selama 7 tahun beroperasi, BUJT masih mengalami kerugian.
Sementara itu, lanjut Krist, kompensasi kerugian fiskal hanya bisa diberikan maksimal 5 tahun. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tetang Pajak Penghasilan.
Oleh karena itu, ATI mengusulkan agar BUJT dikategorikan sebagai bidang usaha tertentu yang mendapatkan fasilitas perpanjangan kompensasi kerugian fiskal sampai dengan 10 tahun.
"Usulan ini, menurut kami, wajar, bukan mengada-ada karena berdasarkan kebutuhan yang riil. Terlebih kami juga turut berkontribusi [terhadap perekonomian]," kata Krist kepada Bisnis.com, pekan lalu.
Menurutnya, selama menanggung kerugian, BUJT akan mengalami kekurangan kas atau cash deficiency.
Pada umumnya, BUJT akan mendapat suntikan modal dari pemegang saham agar arus kas tak lagi cekak.
Di samping keringanan pajak, ATI juga mengusulkan agar BUJT dimasukkan dalam ketegori industri pionir sehingga mendapat pembebasan pajak dalam periode tertentu atau tax holiday.
Krist mengemukakan bahwa bidang pengusahaan jalan tol tidak disebutkan secara jelas dalam regulasi yang berlaku kendati bisa masuk dalam kategori infrastruktur ekonomi.
Dalam Peraturan Menteri Keungan Nomor 159/PMK.010/2015, terdapat 17 jenis bidang usaha yang digolongkan sebagai industri pelopor. Infrastruktur ekonomi disebut sebagai jenis industri pelopor ke-17 dalam beleid tersebut.
ATI mengusulkan agar BUJT mendapat fasilitas pembebasan pajak minimal 10 tahun saat badan usaha mulai beroperasi secara komersial.
Dalam ketentuan yang berlaku, masa pembebasan pajak berbanding lurus dengan nilai investasi yang ditanamkan, mulai dari 5 tahun—20 tahun dengan investasi mulai dari Rp500 miliar hingga di atas Rp30 triliun.
Krist menyebut, industri jalan tol merupakan bidang usaha yang sarat modal. Tak ayal, aset anggota ATI di Indonesia mencapai lebih dari Rp300 triliun.
Ke depan, industri jalan tol juga akan menyuguhkan proyek-proyek baru dengan rencana investasi ratusan triliunan rupiah.
Sebagai gambaran, berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol, per September 2018 terdapat 46 pengajuan prakarsa jalan tol sepanjang 1.538 kilometer dengan investasi Rp507 triliun.
Dari jumlah itu, enam ruas tol prakarsa sepanjang 232 kilomter sudah disetujui. Bila bergulir, investasi jalan tol senilai Rp78 triliun diperkirakan bakal mengucur.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 11 Desember 2018)
Foto : Bisnis
Rencana pengenaan insentif pembebasan pajak atau tax holiday untuk meringankan biaya investasi jalan tol akan berlaku pada seluruh proyek baru tak terkecuali proyek yang dianggap tidak layak secara finansial.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru mengenai perlakuan perpajakan atas penghasilan berupa Dukungan Kelayakan dari Pemerintah terhadap Badan Usaha yang terlibat dalam program Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).selengkapnya
Wajib pajak (WP) diminta untuk melaporkan kegiatan usahanya yang tutup selama Ramadan ke Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) agar pajak daerahnya tidak dihitung selama satu bulan.selengkapnya
Aturan baru terkait perluasan cakupan industri penerima pembebasan pajak penghasilan badan 100 persen atau tax holiday telah resmi di teken pemerintah. Aturan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 yang merevisi PMK 35/ 2018.selengkapnya
Untuk mendorong industri agar terus berinovasi, salah satu langkah strategisnya adalah memberikan insentif fiskal. Instrumen fiskal ini menjadi penting dilakukan karena bisa menarik investasi dalam kegiatan penelitian dan pengembangan di sektor industri.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya