Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menarik pajak hiburan untuk acara pertandingan di Asian Games 2018.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan, Asian Games termasuk ke dalam jenis pertandingan bertaraf internasional sehingga ditetapkan pajak 15% dari harga tiket. Adapun, dua daerah lain yang menjadi penyelenggara Asian Games, yaitu Palembang, dan Jawa Barat membebaskan biaya pajak tersebut.
Perbedaan ini karena wilayah DKI Jakarta memiliki Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah yang tidak memperbolehkan untuk menghapus seluruh pajak pokok yang telah ditetapkan. Kendati demikian, dalam Perda tersebut memberikan previlage kepada Gubernur DKI Jakarta untuk bisa memberikan potongan pajak.
"Gubernur karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setingggi-tingginya 50% dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak," demikian isi pasal dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010 pasal 43 ayat (1).
Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta atas previlage yang didapatkan tersebut bisa mematok pajak pokok Asian Games mencapai 7,5%. Akan tetapi, jumlah tersebut masih diupayakan untuk bisa turun kembali agar bisa lebih setara dengan venue Asian Games lain seperti Palembang dan Jawa Barat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan permasalahan pajak ini telah dibicarakan dengan berbagai pemangku kepentingan dan diupayakan untuk bisa bebas pajak.
"Sudah dibicarakan tadi, semua pajak sesuai Keputusan Presiden [Keppres], nomornya tidak ingat," kata Anies setelah mengadakan pertemuan dengan Indonesia Asian Games 2018 Organizing Committee (INASGOC) di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Menurutnya, detail mengenai Keppres tersebut akan diungkapkan secara detail oleh pihak Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta (BPRD). "Pemberian pajak itu hanya pada aktivitas komersial, tapi yang lainnya itu dibebeaskan pajak," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menjelaskan Pemprov DKI akan segera menyiapkan surat secara resmi kepada INASGOC terkait pembebasan pajak ini. Hal ini bertujuan untuk merumuskan kembali harga tiket yang akan diberikan kepada suporter yang datang ke pertandingan Asian Games.
"Nanti kami berkirim surat kepada INASGOC menyampaikan soal ini supaya bisa dijadikan dasar juga rujukan bagi daerah-daerah lain termasuk kabupaten kota," ungkapnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 24 Mei 2018)
Foto : Bisnis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak akan menarik pajak dari tiket masuk Asian Games 2018 yang digelar di Jakarta. Dengan hal ini diharapkan harga tiket masuk untuk turnamen multi event empat tahunan itu menjadi lebih murah.selengkapnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bisa memastikan pembebasan pajak untuk tiket Asian Games. Menurut peraturan daerah, pembebasan pajak yang bisa diberikan hanya mencapai 50 persen.selengkapnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membebaskan pajak tiket Asian Games 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan tersebut sudah diatur dalam Keputusan Presiden No 12 Tahun 2015.selengkapnya
Dukungan positif terus mengalir untuk persiapan penyelenggaraan ajang multievent bergengsi Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang pada Agustus mendatang. Salah satunya kini datang dari jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.selengkapnya
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi berharap adanya pengurangan pajak tiket Asian Games 2018 mendatang. Ia percaya pengurangan pajak dapat membuat harga tiket lebih murah dan lebih bisa diterima masyarakat.selengkapnya
Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk membebaskan pajak tiket Asian Games 2018. Sebelumnya, Provinsi Sumatra Selatan dan Jawa Barat sudah terlebih dahulu membebaskan pajak tiket pertandingan untuk Asian Games 2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya