Kreditur PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk, yang semula bernama Cipaganti Citra Graha, dapat bernapas lega lantaran aset debitor tak jadi dikuasai Kantor Pajak. Pasalnya, hakim pengawas telah mengabulkan permintaan kurator dengan mengeluarkan surat perintah pencoretan sita aset oleh pihak pajak.
Dengan begitu, aset-aset yang disita pajak dapat dieksekusi kreditor separatis dan kurator. Sebab, aset yang menjadi budel pailit itu bukan hanya hak dari pajak selaku kreditor preferen, melainkan hak kreditor separatis dan konkuren.
Kurator kepailitan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (dahulu Cipaganti), Tri Hartanto, mengatakan penetapan hakim membawa angin segar terhadap proses kepailitan ini.
"Hak eksekusi pajak telah dihapuskan karena kepailitan adalah sita umum. Jadi sita-sita lainnya (pajak) harus gugur demi hukum," katanya saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.
Hakim pengawas, menurut Tri, mengeluarkan surat perintah pencoretan sita aset pajak pada pertengahan September lalu. Pada waktu yang sama, hakim pengawas juga telah menetapkan debitor dalam masa insolvensi.
Tri menambahkan, kurator telah bekerja melakukan pemberesan aset dalam kurun sebulan terakhir ini. Dia mengaku sejumlah utang debitor telah terbayarkan, khususnya kreditor separatis yang memegang jaminan.
Kreditor separatis memiliki hak eksklusif untuk mengeksekusi jaminannya sendiri tanpa melalui kurator. "Yang pasti aset budel pailit yang dijaminkan ke separatis telah dilakukan eksekusi. Asetnya hampir 1.000 unit kendaraan," ujar Tri.
Pencatatan penerimaan berkas barang jaminan dikelola Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Tri melanjutkan, barang jaminan ada di bawah KPKNL Bandung. Beberapa kreditor separatis telah melakukan eksekusi. Selanjutnya, sisa aset dari kreditor separatis akan dilelang kurator untuk menutup tagihan kreditor konkuren atau tanpa jaminan.
Utang Cipaganti kepada kreditor separatis sebesar Rp178 miliar. Sementara itu, utang ke kreditor konkuren Rp 67 miliar. "Saat ini kami masih menunggu separatis mengeksekusi haknya sampai batas waktu 18 November," ucap Tri.
Dalam prosesi ini, Kantor Pajak DJP Jawa Barat sempat melakukan perlawanan. Pihak pajak mengirimkan surat ke hakim pengawas tentang ketidaksetujuannya dengan perintah pencoretan sita aset.
Menurut Tri, pencoretan tersebut tidak menyalahi undang-undang. Pencoretan sita aset telah diatur dalam Pasal 31 ayat 2 Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasal itu berbunyi semua penyitaan yang dilakukan menjadi hapus atau kalau diperlukan hakim pengawas harus memerintahkan pencoretannya.
Kurator mencatat tagihan kantor pajak terhadap debitor Rp 71 miliar. Kendati begitu, pajak memegang aset tanah di Kalimantan dengan taksiran harga Rp 71 miliar. Dengan begitu, separuh piutangnya paling tidak sudah terbayarkan. Adapun total kewajiban Cipaganti dalam proses kepailitan sebesar Rp 320 miliar.
Sumber : tempo.co (Jakarta, 12 November 2017)
Foto : Tempo
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan penagihan sita serentak yang ditujukan kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyatakan tekadnya untuk mensukseskan tax amnesty. Dan hingga 5 September kemarin, data wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya di luar negeri mencapai Rp30,4 triliun.selengkapnya
Tim kurator PT Metro Batavia akan mengupayakan pembayaran tagihan pajak melalui pembagian hasil lelang tahap keempat. Salah satu kurator PT Metro Batavia Turman Panggabean mengatakan kantor pajak mengajukan keberatan terkait pembagian hasil lelang tahap kedua. Pembagian yang sempat mendapat keberatan dari sejumlah karyawan tersebut tanpa menyertakan pembayaran pajak dalam pemerinciannya.selengkapnya
Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Pengusaha nasional James Riady mengimbau semua kalangan mengikuti langkahnya melaporkan aset kekayaan di kantor pelayanan pajak (KPP). Hal itu sehubungan dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang digagas pemerintah.selengkapnya
Pengusaha nasional Hutomo Mandala Putra, atay yang biasa dipanggil Tommy Soeharto, hari ini, Kamis, 15 September 2016, telah melaporkan hartanya dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Dia menjadi peserta di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya