Asosiasi e-Commerce Indonesia ( idEA) mengatakan rencana pengumpulan data e-commerce atau e-dagang oleh pemerintah Indonesia punya manfaat positif, asalkan data milik individu perusahaan tidak bocor ke mana-mana.
Pengumpulan data tersebut rencananya akan dilakukan mulai pekan pertama atau kedua Januari 2018 oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Subjek pengumpulan adalah anggota IdEA yang berjumlah 320 perusahan.
"Kesulitan terbesar (dalam pengumpulan data) itu karena rata-rata e-commerce ini private jadi tidak punya kewajiban membuka ke publik. Kemudian data itu sakral karena dipakai next round funding," ujar Ketua Bidang Ekonomi dan Bisnis idEA, Ignasius Untung, saat ditemui usai Sosialisasi Pengumpulan Data e-Commerce di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (15/12/2017)
"Tapi (e-commerce) tak usah khawatir, karena Pak Kecuk (BPS) juga menjamin bahwa data individu perusahaan tidak akan dirilis, tidak diberikan ke Dirjen Pajak atau instansi apapun yang meminta," imbuhnya.
Data yang dikumpulkan untuk keperluan statistik memang dilindungi oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1997, salah satunya mengatur agar data yang dirilis hanyalah data agregat, bukan data individu.
Data agregat tersebut nantinya akan dipakai untuk menggambarkan berbagai kondisi e-commerce di Indonesia sekaligus sebagai referensi untuk pengembangan peta jalan e-commerce Tanah Air.
"Menko Perekonomian hanya keluarkan data agregat, semacam raport. Bukan data individu perusahaan. Jadi malah hasil perhitungannya bisa dipakai perusahan untuk compare ke performanya di kategori industri tertentu," ujar Untung.
Sebelumnya, Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan bahwa proses pengumpulan data e-commerce dimulai pada Januari 2018 dan diharapkan selesai dihitung pada Februari 2018.
Data yang akan ditangkap oleh BPS antara lain berupa omzet, investasi asing dan lokal, transaksi, metode pembayaran, tenaga kerja serta teknologi dalam sebuah e-commerce.
Dia menambahkan perekaman data ini diperlukan karena belum ada data yang spesifik dan akurat mengenai industri e-commerce. Pengumpulan di bulan Januari 2018 baru tahap pertama, sehingga belum mencakup e-commerce yang bukan anggota IdEA.
Dalam pemrosesan data, para e-commerce tersebut akan diklasifikasikan ke dalam 9 kategori, yaitu marketplace atau e-retail, classified horizontal, classified vertical, travel, transportasi, specialty store, daily deals, logistik, payment.
Kecuk menambahkan, pengumpulan dan perhitungan dari data ini akan berguna baik untuk pemerintah, industri, dan pemain.
Pasalnya perhitungan yang dihasilkan bisa dipakai sebagai referensi roadmap e-commerce nasional, rujukan untuk menghitung inflasi, membuat pemain mengetahui kondisi dan porsi sebenarnya dari industri terkait, serapan tenaga kerja hingga perilaku konsumen.
Sumber : kompas.com (Jakarta, 17 Desember 2017)
Foto : Kompas
Pembahasan aturan untuk kegiatan perdagangan elektronik atau e-commerce kini sampai pada tahap pengumpulan data dalam rangka menentukan kerangka kebijakan. Melalui rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (15/1/2018), disebutkan teknis pengumpulan data akan melibatkan Badan Pusat Statistik ( BPS) bersama kementerian terkait.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi membentuk dua direktorat baru dalam Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Senin (8/7). Keduanya adalah Direktorat Data Informasi Perpajakan (DDIP) serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK).selengkapnya
Ketiadaan data soal transaksi online kerap menyulitkan pemerintah susun kebijakan ekonomi digital. Padahal di sisi lain, kebutuhan regulasi soal tata kelola ekonomi digital sangat dibutuhkan saat ini.selengkapnya
Proses pendataan transaksi sektor digital ekonomi atau e-commerce yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) masih berlangsung.selengkapnya
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung menyambut positif langkah Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang menarik Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menjamin kerahasiaan data para pengemplang pajak yang ikut dalam tax amnesty. Dengan demikian, maka aset dari Wajib Pajak tersebut tidak akan dibocorkan. "Data di tax amnesty tidak bisa dijadikan bukti hukum secara pidana. Artinya jika mau periksa, tidak bisa minta data dari DJP," kata dia di kediamannya, Jakarta (12/5/2016) semalam.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya