Rancangan Undang-Undang Reformasi Pajak yang dicanangkan Presiden AS Donald Trump dan Partai Republik telah disahkan oleh Senat Amerika Serikat (AS). Trump berniat memangkas tarif pajak korporasi dari 35% menjadi 15%, yang lebih rendah dari tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 25%.
Hal ini membuat investor asing lebih tertarik untuk menanamkan modalnya ke AS dibanding ke negara berkembang sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, bagi Indonesia hal ini memang menimbulkan risiko, tetapi Indonesia belum perlu untuk mengambil sikap untuk juga memangkas tarif pajak korporasi. “Biarkan saja dulu,” kata Darmin di kantornya, Selasa (5/12).
Darmin menganggap, semua negara memiliki caranya masing-masing untuk mendorong perekonomiannya, termasuk AS. Indonesia hanya perlu fokus kepada misi-misi yang dimiliki.
“Masing-masing punya strategi punya untuk mengatasi persoalannya. Ya kalau AS mau memangkas pajak kita lihat seperti apa jadinya,” kata dia.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia sendiri pada kuartal III-2017 tercatat 5,06% dibandingkan periode kuartal III-2016 yang sekitar 5,02%.
Darmin memproyeksi, pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2017 ini tidak akan lebih dari level 5,1%. “Kalau pertumbuhan ekonomi, karena bulan lalu 5,06% ya paling 5,1% sepanjang tahun. Tidak akan lebih, susah,” katanya.
Darmin menyatakan, kemungkinan ekonomi sepanjang tahun hanya bisa tumbuh di level 5,08% atau 5,09, “Kalau dibulatkan ya 5,1% lah,” kata dia.
Direktur Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, kalaupun ada langkah-langkah untuk ekonomi bisa melompat dari 5,08% ke 5,4% pada tahun depan, langkah tersebut harus bisa diakselerasi oleh pemerintah. Secara sektoral, menurut Enny, sektor yang bisa diakselerasi adalah industri manufaktur.
“Kami tidak bisa optimistis 5,4% tapi 5,1% kecuali ada terobosan untuk memicu manufaktur terutama yang padat karya dan mengefektifkan belanja-belanja desa untuk memacu daya beli masyarakat dan sebagainya, itu pun tidak bisa 5,4%, paling 5,2%,” jelasnya.
Ia melanjutkan, pemerintah hanya perlu fokus ke akselerasi tersebut. Hal lainnya, misalnya pemangkasan tarif pajak seperti yang ingin dilakukan Pemerintahan Amerika Serikat (AS) menurut Enny belum dibutuhkan.
“Pemerintah tidak akan berani karena ini kan sudah dekat tahun politik. Ada belanja-belanja yang sifatnya mandatory ada yang rutin. Jadi tidak bisa langsung dipangkah, akan ada keaduhan dalam jangka pendek,” kata dia.
Ia pun meramal daya beli masyarakat masih akan lesu di tahun depan. Hal tersebut disebabkan oleh adanya sentimen negatif di pasar tenaga kerja dan sejumlah faktor lainnya, yang diprediksi pada akhirnya akan menggerus daya beli masyarakat.
“Selain tenaga kerja, faktor lainnya adalah stabilnya harga kebutuhan pokok,” ucapnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 05 Desember 2017)
Foto : Kontan
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi tahun 2016 akan terkoreksi atau lebih baik dibandingkan perkiraan BI sebelumnya, yaitu 4,94 persen di kuartal kedua dan 5,04 persen year on year (yoy). Apalagi, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tidak akan menerapkan kebijakan pemotongan tarif pajak. Hal ini dilakan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.selengkapnya
Hong Kong berencana untuk menaikkan tarif pajak terhadap apartemen baru yang tidak terjual lebih dari enam bulan sejak diluncurkan pertama kali.selengkapnya
Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia memiliki kualitas yang bagus sehingga dapat dibanggakan dalam forum internasional.selengkapnya
Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya