Asosiasi Pengusaha Indonesia Bidang Usaha Kecil dan Menengah (Apindo UKM) berencana melakukan sosialiasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty kepada pengusaha UKM pada 22 Juli mendatang. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk mendorong para pelaku UKM untuk memenuhi kewajibannya dalam pajak.
Ketua Apindo Bidang UKM, Nina Tursina mengatakan, pihaknya berharap kebijakan pemerintah ini berjalan dengan baik. Hal itu terutama untuk menyadarkan para wajib pajak yang selama ini lalai menjadi termotivasi untuk membayar pajak.
"Kita semua berharap baik ya. Kita berupaya karena saya rasa UU dari pemerintah maksudnya pasti baik. Jadi kami pada prinsipnya mendukung program pemerintah," ujar Nina Tursina pada Republika.co.id, Senin (18/7).
Kendati begitu, Nina menilai jika untuk kebijakan yang ditujukan untuk pelaku UKM ini diperlukan sosialisasi yang diperuntukkan secara khusus untuk UKM. Selain itu diperlukan pendampingan bagi UKM atau IKM (Industri Kecil dan Menengah) yang mau mengajukan pengampunan pajak.
Sebab, ia menilai prosedur kebijakan baru ini tidak mudah. Walaupun kantor pajak di setiap wilayah sudah disediakan layanan, tapi ia menilai tetap harus ada pendampingan bagaimana cara menghitung pajak para wajib pajak tersebut.
"Apindo sedang melaksanakan sosialisasi baik untutk pengusaha besar maupun UKM secara terpisah. Nanti tanggal 22 Juli khusus untuk sosialisasi UKM,"ungkapnya.
Menurut Nina, sosialisasi tersebut harus dilakukan secara sederhana dan mudah dipahami. Karena selama ini, pelaku usaha kecil yang tidak membayar pajak disebabkan oleh kurangnya edukasi mengenai kewajiban membayar pajak secara baik dan benar, kemudian sanksinya apa. Lalu bagaimana menghitung biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak.
"Dan kami memahami karena mereka masih memikirkan bagaimana supaya usaha mereka tetap bisa jalan, harganya bisa bersaing, tidak putus-putus,itu menjadi prioritas pertama mereka," tutur Nina.
Meski demikian, ia meyakini jika pelaku UKM yang sudah mapan khususnya menengah sudah membayar pajak, walaupun mungkin belum maksimal. Sehingga ia menegaskan akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak agar dapat mendorong para wajib pajak dari pelaku UKM memenuhi kewajibannya.
"Apindo sebagai fasilitator akan terus menghimbau dan mendorong pelaku UKM untuk melakukan kewajibannya," katanya.
Kementerian Keuangan mencatat, saat ini ada 600 ribu wajib pajak UKM yang terdaftar. UKM ini adalah mereka yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar ke bawah dalam setahun. Dari sejumlah tersebut, banyak UKM yang sistem pembukuannya masih tercecer dan tidak rapi, atau belum membayar pajak.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 18 Juli 2016)
Foto : republika.co.id
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat memberikan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan industri dan investasi. Apindo menilai kebijakan perpajakan ini sangat diperlukan oleh wajib pajak (WP), terutama untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara benar dan mencantumkanselengkapnya
Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, keikutsertaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) dalam pengampunan pajak (tax amnesty) berpotensi menguntungkan. Sebab akan berpengaruh langsung kepada pencatatan bisnis yang lebih rapi dan tertib dari para pelaku usaha.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Pemerintah disarankan terus melakukan sosialisasi soal tax allowancekarena pelaku usaha kerap ragu bisa meraih fasilitasi insentif pajak tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan tax allowance lebih menarik bagi investor dibandingkan fasilitas tax holiday karena syaratnya yang lebih ringanselengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya