Wakil Presiden Jusuf Kalla mengemukakan bahwa kebijakan memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp133,8 triliun yang ditempuh pemerintah didasari oleh perolehan dari sektor pajak yang meleset dari target.
"Yang salah pajak. Pajak tidak tumbuh sesuai dengan harapan. Penerimaan pajak itu jauh daripada target, maka risikonya pengeluaran juga harus kembali seperti realisasi tahun lalu," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Pemangkasan itu dilakukan dengan mengurangi belanja kementerian/lembaga sebesar Rp65 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp68,8 triliun.
Namun, dia menolak anggapan bahwa pemangkasan itu di luar perhitungan pemerintah. Bahkan Kalla menyatakan bahwa pemangkasan sudah direncanakan sejak tahun lalu, jika pendapatan sektor pajak 2016 tidak mencapai target.
"Sejak awal memang saya sendiri sudah memperkirakan bahwa perlu pemangkasan (anggaran) yang diprioritaskan adalah yang tidak prioritas. Diprioritaskan dipangkas adalah yang tidak prioritas dari sisi pembangunan, seperti infrastruktur, pangan itu tetap jalan. Kalau dipotong, tentu sedikit," katanya di kantor Wapres.
Selain itu, alasan pemangkasan APBN juga didasari oleh nilai perdagangan dan ekspor yang belum membaik karena pelemahan ekonomi global.
"Setidak-tidaknya tak beda dengan tahun yang lalu. Karena tidak naik dibanding tahun lalu, maka berarti pengeluaran juga harus dikembalikan seperti tahun lalu," ujarnya, menambahkan.
Namun bedanya, pemangkasan kali ini juga berlaku untuk transfer anggaran ke daerah-daerah yang mencapai 26,5 persen dari nilai keseluruhan APBN.
Meskipun pertumbuhan ekonomi pada kuartal II/2016 mencapai 5,18 persen, Kalla mengakui bahwa pemangkasan APBN akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
"Tentu setiap penurunan anggaran mempunyai efek kepada pertumbuhan secara keseluruhan nanti. Terkecuali, kalau investasi swasta dan investasi luar (negeri) itu banyak yang masuk. Kita bersyukur karena masih bisa mencapai lima persen, lumayan lah," ujarnya.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 5 Agustus 2016)
Foto : okezone.com
Pemerintah berencana kembali memangkas anggaran yang sudah tertuang dalam APBN-P 2016. Belanja yang ingin dikurangi mencapai Rp 133,8 triliun yang diambil dari kementerian/lembaga Rp 65 triliun serta dana transfer daerah sebesar Rp 68,8 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) memutuskan untuk mengubah target defisit anggaran pada tahun ini menjadi 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp17 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang telah disepakati DPR sebelumnya, target defisit anggaran sebesar Rp296,7 triliun atau 2,35% dari PDB.selengkapnya
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengemukakan bahwa kebijakan memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp133,8 triliun yang ditempuh pemerintah didasari oleh perolehan dari sektor pajak yang meleset dari target.selengkapnya
Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu petang, memutuskan pemerintah akan merevisi kembali APBN 2016. "Menkeu juga sampaikan revisi APBN 2016 walaupun hanya tersisa sekitar lima bulan saja," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam konferensi pers usai sidang kabinet itu di Jakarta, Rabu.selengkapnya
Pemerintah belum lama ini mengumumkan pemangkasan anggaran sebesar Rp 133,8 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Tindakan itu dilakukan dengan mengurangi belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 65 triliun dan transfer ke daerah Rp 68,8 triliun.selengkapnya
Pemerintah sudah seharusnya mempersiapkan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 dan mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tanpa harus menunggu kepastian soal RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. "Saya setuju dan harus segera dan tidak perlu menunggu UU Tax Amnesty," kata Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Anggito Abimanyuselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya