Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) berupaya menggolkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) untuk segera disahkan menjadi UU pada Juni ini.
Hanya saja, tak sedikit pihak yang meragukan keberhasilan tax amnesty karena berbagai permasalahan di dalam negeri terutama masalah kepastian dan penegakan hukum.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 1999-2004, Anwar Nasution menolak kebijakan pengampunan pajak oleh pemerintahan Jokowi.
"Saya tidak setuju dengan tax amnesty. Tax amnesty itu apa sih, garong-garong yang dikasih pengampunan. Cuma dikenakan tarif rendah, sanksi denda dihapus," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Ekonom Senior Universitas Indonesia ini menyangsikan implementasi pengampunan pajak akan mendulang sukses.
Sebab, Anwar mengakui, pemerintah khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tidak melakukan penegakan hukum secara tegas sehingga pengemplang pajak bebas berkeliaran.
"Masalah kita law enforcement yang lemah, maka itu penerimaan pajak kita paling rendah dari tax ratio. Jumlah pembayar pajak dibanding basis penduduk sangat rendah," ujar dia.
Keraguannya terhadap kesuksesan tax amnesty, Anwar menilai karena Indonesia bukanlah negara pilihan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) untuk memarkirkan uang atau menyimpan hartanya.
Dengan begitu, dia berpendapat, kebijakan tax amnesty belum tentu mampu memulangkan dana WNI ke Indonesia lewat repatriasi maupun deklarasi harta.
"Masalah pokok kita kenapa orang melarikan uang dari Indonesia? Itu karena masalah penegakan hukum tidak ada. Orang lebih suka taruh uang di Singapura, Panama, karena di Indonesia bukan tempat yang nyaman menaruh uang," jelas dia.
Pertama, Anwar beralasan, karena sistem hukum di Indonesia carut marut tanpa kepastian hukum yang jelas.
WNI memilih kabur ke luar negeri dan menempatkan hartanya di negara lain, termasuk ke negara surga pajak. Alasan kedua, sambungnya, karena pelayanan produk dari bank-bank kita buruk dibanding bank-bank asing.
"Jadi kalaupun ada tax amnesty tidak akan datang kembali itu uang WNI. Karena masalahlaw enforcement,tambang dan perkebunan kita dikeruk, real estate di Jakarta, perusahaan di Jawa, tapi uangnya ditaruh di Singapura. Bayar pajak pun tidak, dan Ditjen Pajak kenapa diam saja," ujar dia.
Oleh sebab itu, Anwar menyarankan, Presiden Jokowi harus tegas kepada para pengemplang pajak dalam hal penegakan hukum. Dengan upaya tersebut, penerimaan pajak diharapkan meningkat, rasio pajak semakin besar. "Jokowi harus tegas, tangkap siapa yang tidak bayar pajak. Sudah 70 tahun merdeka, tax ratio masih rendah,” tutur dia.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 21 Juni 206)
Foto : liputan6.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki dana di Singapura tidak akan mendapatkan masalah hukum jika ikut pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penegakan hukum terkait amnesti pajak dan menghentikan semua proses pemeriksaan tindak pidana perpajakan untuk mendukung keberhasilan program tersebut.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Tax ratio atau rasio pajak Indonesia yang masih di bawah 11% (dalam artian sempit) terbilang rendah dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, rendahnya tax ratio Indonesia lantaran basis pajak yang rendah yang juga disebabkan oleh sejumlah hal.selengkapnya
Presiden Joko Widodo menanggapi disebutnya nama adik ipar dalam suap pengurusan pajak.selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya