Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya memberikan stimulus dukungan terhadap perekonomian dalam negeri. Langkah ini guna menekan defisit anggaran yang diperkirakan lebih besar dari target APBN 2019.
Direktur Jendral Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan stimulus tersebut merupakan solusi untuk menetralisir melalui berbagai kebijakan fiskal dan memaksimalkan beragam instrumen.
“Ada dua demand dari sisi belanja berupa insentif. Stimulus bukan hanya bersifat belanja saja, memberikan insentif juga termasuk stimulus. Tax holiday dan tax allowance responnya menarik,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (25/10).
Menurutnya pemerintah juga memberikan beberapa stimulus lainnya seperti RnD, training dan padat karya. Ketiga stimulus tersebut memberikan dampak bagi private sektor meskipun berimplikasi pada penerimaan keuangan negara.
“Artinya yang menikmatinya adalah privat sektornya tapi implikasi ke APBN berkurang karena kita memberikan penerimaan pajak tadi. APBN berkurang secara riil nya. Lalu kita catat namanya tax expenditure,” jelasnya.
Adapun realisasi defisit APBN hingga akhir Agustus 2019 lalu mencapai Rp 199,06 triliun atau sekitar 1,24 persen PDB. Posisi keseimbangan primer pada periode yang sama berada pada posisi negatif Rp 26,64 triliun.
“APBN merupakan alat untuk menghadapi perubahan ekonomi yang terjadi sewaktu-waktu. Dalam tekanan ekonomi global yang fluktuatif perlu dilakukan penyesuaian supaya ekonomi tidak terpuruk semakin dalam,” jelasnya.
Ke depan pemerintah akan terus merespons berbagai tekanan global melalui kebijakan yang responsif, konsisten dan tentu berkomunikasi dan mengkomunikasikannya ke seluruh pelaku ekonomi dan kepada pasar. Hal ini diperlukan agar market memahami kondisi dinamika dan arah kebijakan fiskal terutama dari sisi APBN dan penambahan defisit.
“Kebijakan fiskal counter-cyclical juga diperlukan untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik. Harapannya, kebijakan ini sinergis dengan kebijakan moneter yang juga semakin longgar,” ucapnya.
Kemenkeu menetapkan proyeksi (outlook) defisit anggaran mengalami pelebaran menjadi Rp 310,81 triliun atau 1,93 persen dari PDB. Kini, perkiraan defisit anggaran semakin melebar menjadi kisaran dua persen-2,2 persen dari PDB. Artinya dengan perkiraan tersebut, defisit APBN 2019 diperhitungkan sekitar Rp 322,08 triliun sampai Rp 354,29 triliun.
Berdasarkan PMK diundangkan pada 17 Oktober. Dalam PMK pasal 3 menyebutkan dalam mengantisipasi defisit yang melampaui target defisit APBN Tahun Anggaran 2019, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, maka komite ALM (Asset Liability Management) menghitung besaran defisit. Pasal 3 ayat 2 mengatakan bahwa besaran defisit akan dihitung berdasarkan, pertama proyeksi perkembangan asumsi ekonomi makro, kedua proyeksi pendapatan negara, ketiga proyeksi belanja negara dan keempat proyeksi pembiayaan anggaran.
Selain itu, PMK ini juga mengatur tambahan pembiayaan yang dapat bersumber dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), penarikan pinjaman tunai, dan/atau penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 25 Oktober 2019)
Foto : Republika
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak lebih dari 2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sepanjang 2018.selengkapnya
Pengamat Ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Tony Prasetyantono menilai, defisit anggaran pada akhir 2017 akan melebihi proyeksi dari Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengaku, proyeksi defisit anggaran bisa mencapai 2,67 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) memutuskan untuk mengubah target defisit anggaran pada tahun ini menjadi 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp17 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang telah disepakati DPR sebelumnya, target defisit anggaran sebesar Rp296,7 triliun atau 2,35% dari PDB.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dan penyerapan anggaran pada tahun ini berjalan lebih baik. Dengan adanya capaian tersebut, diperkirakan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2018 akan berada di bawah 2 persen.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan kondisi defisit anggaran melebar hingga akhir tahun 2019. Defisit tersebut diprediksi mencapai Rp310,8 triliun atau 1,93% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan defisit anggaran hingga November 2018 mencapai Rp287,9 triliun atau 1,95% dari PDB.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya