Anggaran Dipangkas Lagi

Kamis 4 Ags 2016 16:00Administratordibaca 835 kaliSemua Kategori

republika 124

Pemerintah mengakui penerimaan perpajakan masih akan mengalami tekanan sangat berat dan belanja bakal dipangkas. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, penerimaan negara dari sisi pajak akan kurang sekitar Rp 219 triliun.

''Penerimaan negara tahun ini akan mengalami penurunan yang cukup besar dari tahun-tahun sebelumnya,'' kata Sri seusai sidang kabinet paripurna membahas nota keuangan dan draf RAPBN 2017 di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/8).

Dalam APBNP 2016, pendapatan pajak ditargetkan sebasar Rp 1.539,2 triliun dan realisasi pada semester I tahun ini Rp 522 triliun atau baru 33,9 persen. Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan kembali memangkas anggaran sebesar Rp 133,3 triliun.

Ini merupakan pemangkasan yang kedua kalinya setelah pada Mei lalu anggaran di kementerian dan lembaga (K/L) dihemat sebesar Rp 50,015 triliun. Sri menambahkan, seretnya penerimaan pajak lantaran harga komoditas, seperti kelapa sawit dan migas belum membaik.

Selain itu, penerimaan diyakini meleset karena perdagangan internasional masih mengalami kontraksi. ''Penyesuaian dari sisi belanja perlu dilakukan agar defisit tetap terjaga sehingga tidak menimbulkan krisis kepercayaan terhadap APBN,'' kata Sri.

Ia menjelaskan, pemerintah akan mengurangi belanja K/L sebesar Rp 65 triliun dan transfer ke daerah Rp 68,8 triliun. Anggaran yang dipangkas hanya belanja yang dinilai tak menunjang program prioritas, misalnya, perjalanan dinas, konsinyering, dan pembangunan gedung.

Saat membuka sidang kabinet, Presiden Joko Widodo menginstruksikan K/L melakukan efisiensi belanja. Ia menghendaki K/L memprioritaskan penyerapan belanja modal dan melakukan penghematan belanja nonprioritas.

"Kita memang harus melakukan efisiensi pada program nonprioritas nasional. Coba lihat satu per satu, hal yang tidak masuk akal, coret, ganti,'' kata Presiden. Ia ingin K/L memprioritaskan belanja-belanja produktif.

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pemangkasan memang akan dilakukan kembali pada semester II 2016. Ia akan membiarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkaji anggaran setiap K/L terlebih dahulu.

Menurut Darmin, ini untuk menjaga defisit agar tak melampaui ketentuan undang-undang sebesar tiga persen. Dalam APBNP 2016, defisit anggaran ditetapkan Rp 296,7 triliun atau 2,35 persen dari PDB. Hingga semester satu tahun ini, defisit Rp 230,7 triliun atau 1,83 persen.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, sudah ada sejumlah skema yang bakal digunakan jika kondisi fiskal pemerintah memang tidak memadai untuk membiayai anggaran K/L ataupun transfer ke daerah akibat pendapatan negara yang tak sesuai target.

Salah satunya adalah konversi dana alokasi umum (DAU) ke obligasi khusus. Sebab, selama ini banyak anggaran yang sudah dikucurkan ke daerah, tapi tidak digunakan dan malah disimpan di perbankan. Padahal, Kemenkeu telah memperingatkan pemda soal ini.

Untuk daerah yang masih menyimpan uang tersebut di perbankan dan tidak mengeksekusi anggaran terhadap program daerah, DAU diberikan dalam bentuk non-cash. Namun, kata dia, Kemenkeu juga bakal melihat semua efisiensi oleh K/L ataupun pemda.

Jika memang semua sektor bisa melakukan efisiensi, itu berdampak baik pada keuangan negara. Selain efisiensi program, pembiayaan pada segi operasional yang digunakan untuk perjalanan dinas juga menjadi perhatian khusus pemerintah pusat.

Selama ini, banyak biaya operasional tak berdampak pada kinerja K/L dan pemda. Mardiasmo menjelaskan, ada tiga model pembelanjaan, yaitu belanja barang, belanja yang terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi), dan belanja yang tidak terkait tupoksi atau bersifat konsumtif.

Untuk belanja barang dan tupoksi, pemerintah tidak akan memangkas anggaran ini. Sedangkan untuk anggaran yang tidak sesuai tupoksi, barulah akan dipangkas pada tahun ini. ''Semua akan disisir supaya anggaran lebih produktif,'' katanya.

Sumber : republika.co.id (Jakarta, 4 Agustus 2016)
Foto : republika.co.id




BERITA TERKAIT
 

Presiden Joko Widodo Hadiri Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal PajakPresiden Joko Widodo Hadiri Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyempatkan diri hadir di Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pengarahan terkait kesiapan Ditjen Pajak mengamankan target penerimaan pada tahun 2016 ini. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing.selengkapnya

Menkeu: Untuk Pertama Kalinya, Penerimaan negara Melampaui Target APBNMenkeu: Untuk Pertama Kalinya, Penerimaan negara Melampaui Target APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini, penerimaan negara di tahun ini akan melampaui target dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) 2018. Ini untuk pertama kalinya penerimaan negara melebihi target APBN. Mengutip Kontan.co.id Kamis (6/12/2018), hingga akhir 2018 Sri Mulyani meyakini penerimaan negara bisa mencapai Rp 1.936 triliun atau naik 18,2 persen dariselengkapnya

Perdagangan internasional membaik, setoran pajak di 2021 bisa membaikPerdagangan internasional membaik, setoran pajak di 2021 bisa membaik

Perdagangan internasional diperkirakan membaik di tahun depan, seiring dengan pemulihan ekonomi global akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19). Kondisi tersebut, diharapkan dapat membawa berkah terhadap penerimaan pajak perdagangan internasionalselengkapnya

Target Pajak Terancam Meleset, Darmin Jamin Defisit APBN TerjagaTarget Pajak Terancam Meleset, Darmin Jamin Defisit APBN Terjaga

Kendati dibayangi risiko shortfall penerimaan pajak, namun pemerintah tetap optimis kinerja anggaran sampai akhir tahun sesuai ekspektasi. Defisit anggaran dipercaya akan berada dikisaran 2,67% atau 2,7%.selengkapnya

Ada insentif pajak, asuransi umum berharap bisa perbaiki cash flowAda insentif pajak, asuransi umum berharap bisa perbaiki cash flow

Walaupun membantu cash flow, Presiden Direktur Aswata Christian menyebut pemberian insentif PPh 25 tidak terlalu berdampak banyak bagi perusahaan. Sebab, insentif tersebut hanya berupa penangguhan pembayaran bukan keringanan pajak.selengkapnya

Bawa Oleh-oleh Tak Ada Nota, Bebas Pajak di BandaraBawa Oleh-oleh Tak Ada Nota, Bebas Pajak di Bandara

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan tidak akan mencari-cari celah guna mengejar penerimaan negara dari barang impor penumpang untuk kepentingan pribadi.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :