Anda Ingin Ikut Pengampunan Pajak? Begini Caranya Menyampaikan Surat Pernyataan

Rabu 20 Jul 2016 11:05Administratordibaca 1681 kaliSemua Kategori

istimewa 053

Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam beleid yang dikeluarkan 15 Juli 2016 tersebut, disebutkan tata cara penyampaikan surat pernyataan bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak.


Dikutip dari salinan resmi yang dipublikasikan di websitewww.kemenkeu.go.id, pasal 13 ayat (1) PMK tersebut berbunyi: Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak


b. membayar Uang Tebusan


c. melunasi seluruh Tunggakan Pajak


d. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak PIdana di Bidang Perpajakan

e. menyampaikan SPT PPh terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahun Pajak Penghasilan


f. mencabut permohonan atas sejumlah hal antara lain banding, gugatan, dan peninjauan kembali.

Sementara itu, pada Pasal 13 ayat (6) disebutkan Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) harus dilampiri dengan:

a. bukti pembayaran Uang Tebusan berupa surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara

b. bukti pelunasan Tunggakan Pajak berupa surat setoran pajakatau bukti penerimaan negara dan/atau surat setoran bukan pajak beserta daftar rincian Tunggakan pajak, bagi Wajib Pajak yang memiliki Tunggakan Pajak

c. daftar rincian Hartadengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri ini beserta informasi kepemilikan Harta yang diperlukan.

d. daftar Utang dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D Peraturan Menteri ini serta dokumen pendukung
e. bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan berupa: surat setoran pajak, atau bukti penerimaan negara bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan disertai informasi kepala unit pelaksana pemeriksaan bukti permulaan atau kepalaunit pelaksana penyidikan

f. fotokopi SPT PPh Terakhir atau salinan berupa cetakan SPT PPh Terakhir yang disampaikan secara elektronik, bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan

g. surat pernyataan mencabut permohonan dan/atau pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E Peraturan Menteri ini.

Di mana menyampaikan Surat Pernyataan?


Tempat Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan, yakni di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar.

Selain itu, pemerintah menentukan tempat tertentu untuk Surat Pernyataan, yakni KBRI di Hongkong, KBRI di Singapura, dan KBRI di London.

Sumber : tribunnews.com (Jakata, 19 Juli 2016)
Foto : istimewa




BERITA TERKAIT
 

Proses pengajuan surat permohonan wajib pajak dalam negeri jadi lebih sederhanaProses pengajuan surat permohonan wajib pajak dalam negeri jadi lebih sederhana

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru yang menyederhanakan proses administrasi wajib pajak dalam negeri (WPDN). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018.selengkapnya

Ingin Tarif Rendah, Surat Pernyataan Tax Amnesty Bisa DicicilIngin Tarif Rendah, Surat Pernyataan Tax Amnesty Bisa Dicicil

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan wajib pajak yang belum siap secara adminstrasi ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) masih bisa dapat tarif tebusan rendah. Ini menanggapi adanya usulan pengusaha yang meminta perpanjangan periode I tax amnesty yang tarifnya rendah.selengkapnya

Surat Pernyataan Boleh DicabutSurat Pernyataan Boleh Dicabut

Anda terlanjur memasukkan surat pernyataan harta dan ingin mencabutnya? Tenang, keinginan Anda untuk membatalkan keikutsertaan dalam kebijakan pengampunan pajak bisa direalisasikan.selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Isi Surat Pemberitahuan TahunanDJP Ingatkan Wajib Pajak Isi Surat Pemberitahuan Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengirim surat elektronik kepada 11 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu terakhir. Batas waktu penyampaian pajak tahunan ialah 31 Maret 2020.selengkapnya

Lebih Bayar atau Kurang Bayar saat Lapor SPT? Ini yang Harus DilakukanLebih Bayar atau Kurang Bayar saat Lapor SPT? Ini yang Harus Dilakukan

Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya

Kemenkeu Kirim Surat ke 1 Juta Wajib Pajak, Ini IsinyaKemenkeu Kirim Surat ke 1 Juta Wajib Pajak, Ini Isinya

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan surat kepada 1 juta wajib pajak untuk mengejar target penerimaan dalam dua bulan sisa waktu amnesti pajak. Surat tersebut berisi imbauan agar WP mengikuti program amnesti pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :