Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan pemerintah harus menyiapkan perangkat yang memadai agar kontribusi pekerja seni khususnya musisi dan artis maksimal dalam mendukung pemasukan negara melalui penerimaan pajak.
"Seperti para musisi, artis dan pencipta lagu terkait dengan royalti yang merujuk UU Nomor 28 Tahun 2014 yang ditangani oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Semestinya seluruh pergerakan karya cipta tersebut dapat diketahui secara real time," katanya di Gedung DPR, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan politisi Partai Amanat Nasional ini untuk menanggapi program pengampunan pajak (tax amensty) yang terus digulirkan pemerintah, sekaligus mendorong penyerapan royalti secara maksimal yang seharusnya diterima para pekerja seni.
Meski diprediksikan tak mudah mencapai target perolehan "tax amnesty", politisi sekaligus musisi Anang Hermansyah punya resep jitu untuk memaksimalkan pajak dari pekerja seni.
Menurut dia, dukungan pemerintah untuk menyediakan informasi pajak secara "real time" akan membuat pekerja seni mengetahui secara akurat penghasilannya yang berkorelasi dengan berapa besaran pajak yang harus diterima.
"Dengan cara ini, pemerintah bisa berhitung berapa potensi pajak dari kelompok pekerja seni ini. Semua jadi akuntabel dan terprediksikan," kata Anang.
Terkait dengan hal itu, Anang juga mengusulkan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), LMKN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar menyiapkan sistem tersebut dengan baik.
"Jika pemerintah ingin memaksimalkan potensi pajak di pekerja seni, ya mestinya juga menyiapkan perangkatnya dengan baik," ujarnya pula.
Dia memberi contoh saat fenomena "Ring Back Tone" (RBT) beberapa tahun lalu yang semestinya dapat memberi kontribusi besar bagi penerimaan negara, jika saat itu terdapat sistem yang sudah dapat memonitor royalti dengan akuntabel dan transparan.
"Tapi kalau pemerintah belum serius untuk urus pajak di sektor ini, jangan berharap yang lebih," kata Anang menambahkan.
Sumber : antaranews.com (jakakrta, 2 September 2016)
Foto : antaranews.com
Direktorat Jenderal Pajak kembali menggelar sosialisasi pengampunan pajak. Kali ini pengenalan tax amnesty itu ditujukan kepada Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) dan sejumlah artis. Ketua Imarindo Nanda Persada mengatakan selama ini artis banayk yang takut dengan pegawai pajak.selengkapnya
Kendala dalam kewajiban pembayaran pajak sebagai warganegara Indonesia dirasakan oleh sederet artis Indonesia. Hal itu diungkap dalam momen sosialisasi Tax Amnesty yang digelar oleh Direktorar Jenderal Pajak pada hari ini Selasa (23/8/2016). Musisi dan DPR Komisi X Anang Hermansyah turut hadir dan memberikan keterangan pera mengenai kendala pajak yang dialami oleh para selebriti. Baginyaselengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir di Konferensi Musik Indonesia dan Festival (KAMI) di Taman Budaya, Karang Panjang, Sirimau, Ambon. Dalam sambutannya, Sri Mulyani sempat bertanya, kenapa sebagai menteri keuangan diundang dan berada di tengah para pekerja seni.selengkapnya
Sejumlah artis saat ini turut hadir dalam kegiatan sosialisasi program pengampunan pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Turut hadir dalam kegiatan ini penyanyi yang saat ini juga menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah.selengkapnya
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan ketentuan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku di tahun pajak 2016 ini, akan mendapat tambahan bila wajib pajak (WP) tersebut menikah. Bahkan, Bambang menyarankan para pria untuk menikah dengan isteri yang bekerja dan memiliki tiga anak, sehingga bisa mendapatkan PTKP yang lebih besar.selengkapnya
Pemerintah terus menyosialisasikan program amnesti pajak untuk menarik minat para wajib pajak mengikuti program tersebut. Meski baru dua bulan berjalan, desas-desus target perolehan tax amnesty dikabarkan akan meleset.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya