Pemerintah dikabarkan alan mengumumkan cukai baru rokok untuk tahun 2019 pada bulan Oktober nanti.
Kepala riset MNC Sekuritas Edwin Sebayang mengatakan, kenaikan cukai rokok adalah hal yang biasa bagi para pengusaha rokok. "Saya memprediksi kenaikan cukai rokok tidak akan terlalu besar atau bahkan setara dengan periode sebelumnya. Kenaikan harga rokok pun tak akan terlalu besar nanti," jelasnya, Jumat (24/8).
Edwin melanjutkan karena orang sudah ketagihan akan rokok, kenaikan harga rokok tidak akan mengurangi konsumsi rokok di Indonesia dan tidak merugikan perusahaan rokok. "Karena sudah adiktif, maka jika naik 10 sampai 20 perak pun, tak akan bisa mengurangi niat orang untuk merokok," imbuhnya.
Ia juga menuturkan bahwa berdasarkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), cukai rokok diperkirakan hanya akan naik 6,8% di tahun 2019 atau lebih rendah dari kenaikan cukai rokok tahun 2018 ini.
Ia juga melihat bahwa dari sisi kinerja, dua emiten rokok seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) pada periode tiga bulan pertama hingga enam bulan pertama tahun ini cuma membukukan sedikit kenaikan pada laba bersih.
Dari sisi saham, ia melihat secara valuasi Price Earning Ratio (PER) GGRM lebih murah dari HMSP. Adapun, PER GGRM sebesar 18,82 kali. Sedangkan PER HMSP sebesar 35,05 kali.
Edwin merekomendasikan untuk membeli kedua saham tersebut. "Target harga GGRM hingga akhir tahun di level Rp 85.550 per saham. Sementara itu, target harga HMSP di level Rp 4.000 per saham hingga akhir tahun," terangnya.
Untuk diketahui, GGRM mencatatkan pendapatan pada kuartal I 2018 sebesar Rp 21,98 triliun atau naik 10,07% dari perolehan pendapatan kuartal I 2017 yakni Rp 19,96 triliun.
Seiring kenaikan pendapatan, perusahaan juga mencatatkan peningkatan pada biaya pokok penjualan di kuartal 2018 sebesar 12,8% menjadi Rp 17,56 triliun dari Rp 15,57 triliun pada periode yang sama di tahun lalu. Sedangkan, dari sisi laba bersih cuma naik tipis pada periode tiga bulan pertama di tahun 2018.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang dirilis Jumat (27/4), GGRM mencetak laba bersih sebesar Rp 1,89 triliun, naik tipis sekitar Rp 2,56 miliar atau 0,13% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 1,890 triliun.
Dengan begitu, laba per saham GGRM untuk kuartal I 2018 sejumlah Rp 983, naik dari periode yang sama tahun lalu yakni Rp 982 per saham.
Sementara itu, HMSP mencatatkan pendapatan pada semester I 2018 sebesar Rp 49,15 triliun atau naik 5,5% dari perolehan pendapatan semester I 2017 yakni Rp 46,58 triliun.
Seiring kenaikan pendapatan, perusahaan juga mencatatkan peningkatan pada biaya pokok penjualan di semester I 2018 sebesar 7,2% menjadi Rp 37,72 triliun dari Rp 35,19 triliun pada periode serupa di tahun lalu.Sedangkan, dari sisi laba bersih cuma naik tipis pada periode enam bulan pertama di tahun 2018.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang dirilis Jumat (27/7), HMSP mencetak laba bersih sebesar Rp 6,11 triliun atau naik tipis 0,9% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 6,05 triliun.
Dengan begitu, laba per saham HMSP untuk semester I 2018 sejumlah Rp 53 atau naik dari periode yang sama tahun lalu yakni Rp 52 per saham. Harga saham GGRM pada akhir perdagangan Jumat (24/8) turun 2,02% ke level Rp 74.000 per saham. Sedangkan harga saham HMSP turun 1,08% ke level Rp 3.680 per saham.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 26 Agustus 2018)
Foto : Kontan
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan naik sebesar 12,5% mulai Februari 2021. Bagaimana prospek dan rekomendasi saham rokok seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) dan PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA)?selengkapnya
Rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021 masih belum jelas, menekan saham-saham emiten rokok. Sejumlah saham emiten rokok kompak melemah pada perdagangan Selasa (20/10).selengkapnya
PT Gudang Garam Tbk. menilai perlu melakukan penyesuaian harga seiring dengan rencana penaikan cujai tembakau pada 2020.selengkapnya
Mayoritas saham emiten rokok kompak melemah pada akhir sesi I perdagangan Senin (19/8/2019).selengkapnya
Kinerja PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) masih tertekan sepanjang kuartal I-2021.selengkapnya
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) melihat adanya pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan untuk bisnis di tahun ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya