Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji pengenaan cukai terhadap emisi atau gas buang kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Rencananya pungutan cukai ini bisa diajukan pada tahun depan sebagai objek cukai baru.
Kepala BKF Kemenkeu, Suahasil Nazara mengungkapkan, mobil dan motor dengan CC lebih besar memiliki emisi lebih tinggi, sehingga dampak ke lingkungan semakin besar. Oleh karena itu, ada kajian pengenaan cukai berdasarkan emisi kendaraan.
"Yang CC-nya lebih tinggi biasanya emisinya lebih tinggi. Biasanya mobil yang emisinya lebih besar, kita memang ingin bisa membayar lebih tinggi," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Menurut Suahasil, saat ini kendaraan dengan CC lebih besar dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penjualan (PPN). Dengan demikian, ada penerapan dua rezim pada kendaraan bermotor.
"Ada baiknya ini menjadi simpel, kalau PPnBM apakah dia benar-benar jadi value added, atau sebagai barang yang mengeluarkan emisi, lalu dia masuk dalam kategori peredarannya atau konsumsinya perlu ditekan. Jadi ini barang yang punya eksternalitas negatif, sehingga dia lebih tepat dikenakan cukai," papar dia.
Dia memastikan tidak akan menambah beban masyarakat dengan mengenakan dua pungutan, yakni PPnBM dan cukai untuk kendaraan tersebut.
"Kalau PPnBM kan dikonsumsi oleh yang ekonomi tinggi. Kalau kita bisa menyederhanakan PPnBM akan lebih baik, jadi satu rezim PPN (PPN besar), sementara yang PPnBM untuk barang super mewah," ujarnya.
"Kalau konsumsi dibatasi, eksternalitas negatif, nanti dapat dikenakan cukai. Yang kena cuka emisinya. Itu konsep yang berkembang dan menjadi sumber diskusi," tutur Suahasil.
Dia berharap, usulan pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor dapat diajukan ke DPR pada tahun depan. Jika disetujui, akan segera berlaku di tahun yang sama. "Harusnya bisa (2018)," ujar dia.
Sri Mulyani: Target Pajak Rp 1.424 Triliun Lebih Hati-Hati