Anak Buah Sri Mulyani Berencana Tarik Cukai Emisi Mobil

Selasa 14 Nov 2017 13:30Ajeng Widyadibaca 516 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1105



Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji pengenaan cukai terhadap emisi atau gas buang kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Rencananya pungutan cukai ini bisa diajukan pada tahun depan sebagai objek cukai baru.

Kepala BKF Kemenkeu, Suahasil Nazara mengungkapkan, mobil dan motor dengan CC lebih besar memiliki emisi lebih tinggi, sehingga dampak ke lingkungan semakin besar. Oleh karena itu, ada kajian pengenaan cukai berdasarkan emisi kendaraan.

"Yang CC-nya lebih tinggi biasanya emisinya lebih tinggi. Biasanya mobil yang emisinya lebih besar, kita memang ingin bisa membayar lebih tinggi," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (13/11/2017).

Menurut Suahasil, saat ini kendaraan dengan CC lebih besar dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penjualan (PPN). Dengan demikian, ada penerapan dua rezim pada kendaraan bermotor.

"Ada baiknya ini menjadi simpel, kalau PPnBM apakah dia benar-benar jadi value added, atau sebagai barang yang mengeluarkan emisi, lalu dia masuk dalam kategori peredarannya atau konsumsinya perlu ditekan. Jadi ini barang yang punya eksternalitas negatif, sehingga dia lebih tepat dikenakan cukai," papar dia.

Dia memastikan tidak akan menambah beban masyarakat dengan mengenakan dua pungutan, yakni PPnBM dan cukai untuk kendaraan tersebut.

"Kalau PPnBM kan dikonsumsi oleh yang ekonomi tinggi. Kalau kita bisa menyederhanakan PPnBM akan lebih baik, jadi satu rezim PPN (PPN besar), sementara yang PPnBM untuk barang super mewah," ujarnya.

"Kalau konsumsi dibatasi, eksternalitas negatif, nanti dapat dikenakan cukai. Yang kena cuka emisinya. Itu konsep yang berkembang dan menjadi sumber diskusi," tutur Suahasil.

Dia berharap, usulan pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor dapat diajukan ke DPR pada tahun depan. Jika disetujui, akan segera berlaku di tahun yang sama. "Harusnya bisa (2018)," ujar dia.


Sri Mulyani: Target Pajak Rp 1.424 Triliun Lebih Hati-Hati

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memasang target penerimaan pajak sebesar Rp 1.424 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Pemerintah akan berupaya keras mengumpulkan penerimaan pajak melalui berbagai langkah, salah satunya terus menjalankan reformasi.

"Jika dibandingkan target penerimaan pajak 5 tahun terakhir, target ini (2018) adalah target penerimaan pajak yang prudent (hati-hati). Semua pandangan para pengamat, tidak komplein terhadap target yang tumbuh mendekati 10 persen," jelas Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.

Dari data APBN 2018, pemerintah mematok target setoran pajak sebesar Rp 1.424 triliun. Berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 38,1 triliun dan pajak nonmigas Rp 1.345,9 triliun.

Ditambah dengan penerimaan bea dan cukai dengan target Rp 194,1 triliun, maka total target penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.618,1 triliun di tahun depan.

Target penerimaan perpajakan di tahun depan naik dibanding asumsi RAPBN 2018 yang sebesar Rp 1.609,4 triliun dan meningkat dari outlook 2017 sebesar Rp 1.472,7 triliun. Sementara rasio pajak ditargetkan 11,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) di 2018.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 1.283,6 triliun di APBN-Perubahan (APBN-P). Dengan demikian, pertumbuhan target antara tahun ini dan tahun depan tidak lebih tinggi dari 10 persen.

"Tahun ini belum tutup, masih ada 2 bulan lagi dan kita akan lakukan semaksimal mungkin melalui reformasi dari dalam Ditjen Pajak dengan lebih profesional. Bekerja sama dengan Bea Cukai, cara kerja yang lebih rapi sehingga memberi konfiden," terangnya.

Pemerintah, sambungnya, tidak mengumpulkan setoran pajak dengan menaikkan tarif pajak. Namun melaksanakan pemungutan berbasis pada data yang kredibel, tanpa membuat masyarakat dan dunia usaha khawatir ataupun takut.

"Kalau jalan saja, tidak banyak bicara, kerjakan, rakyat bisa memahami kok. Saat kita bisa buktikan Anda punya omset 100 misalnya, lalu bayar pajaknya, maka si Wajib Pajak akan membayar pajak tanpa merasa diintimidasi. Tapi kalau omset dia 100, kita bilang 500, itu menimbulkan persoalan," tegas Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, pemerintah Indonesia dapat mengumpulkan penerimaan pajak cukup besar dari potensi yang ada. Bank Dunia dan International Moneter Fund (IMF), menyebutkan potensi penerimaan Indonesia cukup besar 1,2 persen dari PDB apabila mampu menghilangkan kerumitan dalam mekanisme pajak yang selama ini berjalan.

"Dalam tataran Undang-undang, banyak kebijakan yang memberikan banyak sekali exemption, bahkan sampai Peraturan Dirjen. Ini menimbulkan kesulitan di dalam penegakkan hukumnya. Kita akan reformasi, salah satunya membahas amandemen UU KUP, UU PPh dan UU PPN. Diharapkan bisa tepat waktu," papar Sri Mulyani.


Sumber : liputan6.com (Jakarta, 13 November 2017)
Foto : Liputan 6Z




BERITA TERKAIT
 

Target penerimaan cukai hasil tembakau tahun depan sebesar Rp 158,8 triliunTarget penerimaan cukai hasil tembakau tahun depan sebesar Rp 158,8 triliun

Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya

Penerimaan cukai baru 56% dari target, ini tiga objek yang berpeluang kerek cukaiPenerimaan cukai baru 56% dari target, ini tiga objek yang berpeluang kerek cukai

Penerimaan cukai di tahun ini tampaknya tak akan sesuai target. Mengingat, hingga Agustus 2020, penerimaan cukai baru Rp 97,71 triliun, atau 56,74% dari target pemerintah.selengkapnya

Penerimaan pajak di tahun depan bisa mencapai 97% dari targetPenerimaan pajak di tahun depan bisa mencapai 97% dari target

Tahun ini, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak bisa mencapai 95% dari target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang mencapai Rp 1.424 triliun.selengkapnya

Relaksasi PPnBM: Cukai Lebih Cocok Untuk Kendalikan Emisi?Relaksasi PPnBM: Cukai Lebih Cocok Untuk Kendalikan Emisi?

Penerapan cukai emisi dinilai lebih tepat untuk mengurangi emisi kendaraan sekaligus ramah lingkungan. Penerapan harmonisasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) lebih tepat untuk harga kendaraan barang mewah.selengkapnya

Apartemen yang Tidak Terjual Akan Dikenai Pajak Lebih Tinggi di Hong KongApartemen yang Tidak Terjual Akan Dikenai Pajak Lebih Tinggi di Hong Kong

Hong Kong berencana untuk menaikkan tarif pajak terhadap apartemen baru yang tidak terjual lebih dari enam bulan sejak diluncurkan pertama kali.selengkapnya

Kini Sri Mulyani lebih hati-hati tentukan target pajak dan pertumbuhan ekonomiKini Sri Mulyani lebih hati-hati tentukan target pajak dan pertumbuhan ekonomi

Selain tak bisa berharap banyak pada pertumbuhan ekonomi tahun ini dan tahun depan, pemerintah juga tidak bisa berharap banyak untuk penerimaan pajak mendatang. Sebab, bila ekonomi tertekan, otomatis akan berpengaruh pada penerimaan pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :