Sebanyak 66% harta yang diungkapkan dalam kebijakan pengampunan pajak pada periode pertama bersifat likuid, sehingga diharapkan bisa menggerakkan roda perekonomian di Indonesia.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan dari total nilai harta (berdasarkan surat pernyataan harta / SPH) yang diungkapkan senilai Rp3.625 triliun, 66%-nya atau sekitar Rp2.392,52 triliun merupakan harta likuid yang bisa diputar untuk berusaha atau berinvestasi.
Dari nilai tersebut, kelompok harta kas dan setara kas mencakup Rp1.376,48 triliun. Sisanya, yakni Rp1.016,04 triliun merupakan harta dalam bentuk investasi dan surat berharga.
“Anda bisa bayangkan, yang ini harta likuid yang bisa digunakan untuk melakukan investasi dan berdampak pada perekonomian,” ujarnya di kantor pusat Ditjen Pajak (DJP), Senin malam (4/10).
Dia mengungkapkan kelompok harta yang likuid tersebut masih akan bertambah pada periode kedua dan ketiga implementasi kebijakan pengampunan pajak. Pasalnya, beberapa wajib pajak besar (prominent) mengaku masih menghitung dan menunggu proses administrasi repatriasi.
Oleh karena itulah, lanjutnya, DJP akan terus melakukan sosialisasi kepada WP besar – baik badan maupun orang pribadi –dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). UMKM menjadi bidikan karena diyakini potensinya masih besar.
John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan periode kedua masih sangat menarik bagi wajib pajak (WP) untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya di masa lalu. Dia menuturkan pemerintah tidak memiliki target spesifik besaran penerimaan, repatriasi, dan deklarasi hingga akhir periode kedua pada 31 Desember 2016.
Besaran tarif tebusan periode kedua untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri sebesar 3%, sedangkan deklarasi luar negeri dipatok sebesar 6%. "Wajib pajak yang pada periode pertama sudah melapor, masih bisa memperbaiki pelaporan amnesti pajak pada periode kedua. Tidak ada target, lebih ke hak WP untuk menyelesaikan perpajakan di masa lalu," ucapnya.
John berharap setelah kebijakan amnesti berakhir hingga periode ketiga, kepatuhan pajak individu juga semakin meningkat. Pemerintah juga menyiapkan perubahan sanksi pada Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). "Akan ada perubahan sanksi tapi sekarang saya tidak bisa kasih tahu.”
Suryadi Sasmita, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan memang mayoritas harta likuid sehingga ada ruang yang cukup besar untuk menggerakkan roda ekonomi, khususnya untuk harta dalam jenis kas dan setara kas. “Cukup likuid dan usaha kita akan maju.”
Seluruh harta yang masuk di pos deklarasi dalam negeri, menurut Suryadi, ada sebagian yang berasal dari luar negeri. Pasalnya, adanya ketentuan holding period tiga tahun membuat beberapa pengusaha memasukkan uang dari luar negeri bahkan sebelum Undang-Undang No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan.
Selain itu, ada skema back to back loan yang secara riil harta wajib pajak (WP) sudah berada di wilayah Indonesia. Dengan skema ini, ada implikasi positif pada performa utang luar negeri Indonesia yang semakin berkurang.
“Hal ini akan mengurangi utang luar negeri sehingga rating Indonesia naik. Jumlahnya besar. Ada satu orang Rp1 triliun–Rp2 triliun, cukup besar,” tuturnya.
Masih minimnya repatriasi, sambung dia, dikarenakan ada yang masih belum selesai mengurus adminitrasi repatriasi sehingga memilih deklarasi luar negeri terlebih dahulu pada periode tarif terendah. Setelah dilaporkan ke sistem perpajakan Indonesia, proses repatriasi bisa menyusul.
Celah Hukum
Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP mengakui memang ada indikasi celah-celah yang dilakukan oleh WP. Namun, pihaknya belum bisa memastikan karena harus ada penelitian lebih jauh setelah kebijakan ini berakhir.
Dia mengklaim tidak terlalu khawatir karena ada kepercayaan masyarakat terhadap prospek perekonomian nasional. Terlebih, kinerja periode pertama tax amnesty juga menunjukkan mulai adanya kepercayaan dari masyarakat terhadap pemerintah.
Kendati harta tersebut likuid dan mampu menggerakkan roda ekonomi, lanjut Yon, tidak semuanya bisa menambah objek pajak baru tahun mendatang. Dengan demikian, DJP akan menganalisis seluruh data yang masuk.
Sementara itu, Ketua Komite Tetap Perbankan Umum, BUMN, dan BUMD Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Irman A Zahiruddin mengatakan pemerintah harus terus gencar untuk melakukan sosialisasi terutama bagi WP di dalam negeri, terutama WP besar.
Menurutnya, masih banyak WP besar yang belum mengetahui program amnesti pajak memiliki keterbatasan waktu sehingga mereka cenderung acuh. "Kalau mereka tidak ikut program konsekuensinya apa, WP besar masih belum tahu manfaat jangka panjangnya apa”.
Selain itu, dia mengungkapkan di tengah membludaknya antusiasme WP dalam mengikuti program pengampunan pajak justru menjadi sarana bagi konsultan pajak untuk memasang tarif tinggi. Menurutnya, ada yang mematok tarif hingga Rp250 juta.
"Jangan meres gitu dengan pasang tarif Rp250 juta, tapi saya bayar Rp25 juta itu saya dibantu untuk pelaporan pajak kita di tahun ini," katanya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 5 Oktober 2016)
Foto : bisnis.com
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (24/10/2016), pukul 15.27 WIB, mencapai Rp3.864 triliun.selengkapnya
Harta di dalam negeri yang dideklarasikan maupun harta dari luar negeri yang direpatriasikan wajib berada di Tanah Air minimal selama 3 tahun. Menurut pasal 9 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, perhitungan masa tiga tahun untuk harta yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak diterbitkannya surat keterangan.selengkapnya
Direktur Jendral Pajak, Ken Dwijugeasteadi mengungkapkan pencapaian program Tax Amnesty atau pengampunan pajak periode I masih jauh dari harapan pemerintah. Menurutnya, hasil yang dicapai masih sangat berpotensi untuk ditingkatkan.selengkapnya
Perolehan uang tebusan program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty hingga pukul 10.00 WIB, Rabu 7 September 2016, menembus angka Rp5,30 triliun atau 3,2 persen dari total target yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp165 triliun.selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya