Amnesti Pajak Incar Profesional

Selasa 17 Jan 2017 13:33Ajeng Widyadibaca 444 kaliSemua Kategori

OKEZONE 1073

Babak akhir program amnesti pajak sudah di depan mata. Pemerintah terus mencari strategi demi menyukseskan program yang digadang-gadang bisa meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan ini.

Terbaru, pemerintah membidik para profesional yang belum melaporkan harta maupun asset untuk kepentingan perpajakan sebagai peserta program amnesti pajak periode tiga atau periode terakhir. Para profesional itu wajib pajak (WP) yang mempunyai pendapatan di atas rata-rata, namun belum signifikan membantu penerimaan pajak.

”Kesempatan hanya tinggal tiga bulan, dari sisi jumlah partisipan, kita berharap dari profesional maupun sektor formal lainnya,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta kemarin.

Program amnesti pajak yang berlangsung sejak Juli 2016 terbagi menjadi tiga periode yakni periode pertama (Juli–September 2016), periode kedua (Oktober–Desember 2016), dan periode ketiga (Januari–Maret 2017).

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan program amnesti pajak berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) hingga akhir periode kedua baru mencapai Rp107 triliun atau sekitar 64,8% dari target Rp165 triliun.

Realisasi itu berasal dari pembayaran tebusan Rp103 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun, dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp739 miliar. Khusus pembayaran tebusan Rp103 triliun, kontribusi terbesar berasal dari WP orang pribadi nonusaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) sebesar Rp85,8 triliun, WP badan non-UMKM Rp12,4 triliun, WP orang pribadi UMKM Rp4,74 triliun, dan WP badan UMKM Rp338 miliar.

Realisasi uang tebusan Rp107 triliun sebagian besar terkumpul pada pelaksanaan program amnesti pajak periode pertama yang mencapai Rp97,2 triliun. Adapun pada periode kedua uang tebusan hanya bertambah sekitar Rp9,8 triliun. Mengacu pada perkembangan realisasi uang tebusan pada periode kedua yang lambat, sejumlah kalangan khawatir program amnesti pajak gagal mencapai target yang telah ditetapkan.

Apalagi tarif tebusan pada periode ketiga program amnesti pajak lebih mahal dibanding dua periode sebelumnya yang bisa memengaruhi minat partisipasi WP. Sri Mulyani menjelaskan, untuk periode ketiga amnesti pajak otoritas pajak akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu guna menggaet peserta baru dari profesi maupun sektor tertentu.

”Kita akan lakukan berdasarkan data yang kita miliki pada 2016 dan 2017. Segmen mana yang harus dilakukan juga berdasarkan kemampuan untuk generate penerimaan pajak karena pada 2017 kita membutuhkan pajak yang cukup besar,” katanya. Dia memastikan profesi maupun sektor tertentu yang menjadi target peserta tax amnesty merupakan WP yang mempunyai pendapatan di atas rata-rata.

Mereka berasal dari segmen kegiatan usaha formal yang selama ini potensinya masih kecil semisal dari pertambangan maupun perikanan. Menkeu menambahkan, optimalisasi penerimaan pajak pada 2017 dan upaya untuk memperbaiki tax ratio yang masih rendah juga akan dilakukan melalui bantuan basis data perpajakan.

Proyeksi terkait basis data perpajakan akan dilakukan untuk melihat potensi penerimaan pajak yang benar-benar bisa dikumpulkan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian. Dia berharap dalam jangka panjang tax ratio yang saat ini masih berada pada kisaran 11% bisa ditingkatkan dan nanti realisasi penerimaan pajak tidak lagi meleset jauh dari target.

Pemerintah dalam APBN 2017 menargetkan penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) sebesar Rp1.498,9 triliun atau 85,6% dari total pendapatan negara. Sedangkan realisasi penerimaan perpajakan pada 2016 mencapai Rp1.283,6 triliun atau 83,4% target APBN-P 2016 Rp1.539,2 triliun.

Dengan demikian, shortfall atau selisih antara realisasi dan target setoran perpajakan pada 2016 mencapai Rp255,6 triliun. Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, dengan sisa waktu tiga bulan, sosialisasi amnesti pajak harus efektif kepada kalangan profesional. Kalangan profesional hendaknya didekati melalui pendekatan asosiasi maupun kelembagaan.

”Karena memang waktunya terbatas, program tax amnesty periode tiga ini hanya sampai 31 Maret, makanya harus efektif pendekatannya. Bisa misalnya dengan melakukan sosialisasi kepada asosiasi atau kelembagaan profesi terkait,” ungkapnya. Sosialisasi di kalangan profesi tersebut, kata dia, bisa dilakukan kepada pengacara, notaris, akuntan, konsultan, PNS, direksi, komisaris BUMN, perwira TNI dan Polri.

”Saya kira kita cukup banyak asosiasi profesi. Tax amnesty bisa menyasar berbagai profesi tersebut sehingga target Rp165 triliun dapat tercapai dalam rangka menopang penerimaan pajak secara reguler,” katanya. Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengungkapkan, sosialisasi kepada kalangan profesional harus dilakukan dengan cara persuasif.

”Saya kira harus kerja keras. Kalau target dari sisi uang tebusan memang agak berat, ya. Yang paling bisa menambah dari sisi peserta saja,” ungkap dia. Dia mengatakan, menggaet peserta baru sebagai wajib pajak merupakan hal penting. ”Yang paling penting memang bagaimana terus menambah wajib pajak baru. Dengan begitu, banyak hal yang bisa digali. Tergantung kreativitas dan usaha keras dari Direktorat Jenderal Pajak,” katanya.

Sumber : okezone.com (Jakarta, 17 Januari 2017)

Foto : okezone




BERITA TERKAIT
 

Walau Ada Tax Amnesty, Penerimaan Perpajakan 2017 Cuma Rp1.339 Triliun atau 91% dari TargetWalau Ada Tax Amnesty, Penerimaan Perpajakan 2017 Cuma Rp1.339 Triliun atau 91% dari Target

Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya

Tax Amnesty Periode II, Tebusan dari UMKM Tembus Rp 1 TriliunTax Amnesty Periode II, Tebusan dari UMKM Tembus Rp 1 Triliun

Tak sia-sia upaya Direktorat Jenderal Pajak mendekati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Sejak periode II program tersebut digulirkan pada awal Oktober lalu hingga akhir November, duit tebusan dari UMKM telah menembus Rp 1 triliun.selengkapnya

Kemungkinan yang bisa ditagih dari piutang pajak Rp 32,75 triliun hanya sedikitKemungkinan yang bisa ditagih dari piutang pajak Rp 32,75 triliun hanya sedikit

Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat ada Rp 32,7 triliun piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku. Namun tetap bisa ditagih.selengkapnya

Periode Akhir, Amnesti Pajak Incar ProfesionalPeriode Akhir, Amnesti Pajak Incar Profesional

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan kalangan profesional yang belum melaporkan harta maupun aset untuk kepentingan perpajakan, untuk segera ikut amnesti pajak di tahap ketiga.selengkapnya

Ada insentif, penerimaan pajak diestimasi hilang Rp 298,3 triliun pada 2016 dan 2017Ada insentif, penerimaan pajak diestimasi hilang Rp 298,3 triliun pada 2016 dan 2017

Pemerintah mencatat estimasi hilangnya penerimaan perpajakan karena subsidi maupun insentif pajak dalam nota keuangan atau belanja pajak (tax expenditure).selengkapnya

Pemerintah Fokus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Capai Target Penerimaan 2016

Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :