Amnesti Pajak bukan Sekadar Pencapaian Uang Tebusan

Senin 3 Okt 2016 13:28Administratordibaca 849 kaliSemua Kategori

antara 307

Kesibukan dan keramaian luar biasa terjadi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang berlokasi di salah satu pusat bisnis Jakarta, pada Jumat (30/9).

Hari terakhir di bulan September itu merupakan batas akhir periode satu program amnesti pajak yang menawarkan tarif tebusan terendah bagi wajib pajak yang ingin melakukan deklarasi harta di dalam maupun luar negeri serta repatriasi modal.

Tampak muka-muka wajib pajak yang resah menunggu giliran antrean untuk mendapatkan pelayanan program pengampunan pajak. Beberapa di antaranya sibuk membereskan berkas-berkas pelaporan maupun dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan amnesti.

Menjelang sore, wajib pajak makin bertambah. Pada pukul 16.30 WIB, jumlah nomor antrean tercatat mencapai 2.843.

Salah satu peserta amnesti pajak tersebut adalah Tony, warga Jakarta Barat, yang memberikan apresiasi kepada pegawai pajak atas pelayanan optimal serta kemudahan yang diberikan, bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Pelayanannya mudah dan cepat. Saya baru sempat mengurus berkas sekarang, karena kesibukan. Tapi memang waktunya jadi mepet," kata pria yang mengaku antre untuk mendapatkan pelayanan sejak pukul 06.00 WIB pagi.

Ia tidak menjelaskan secara detail alasan mengikuti amnesti pajak. Namun, Tony mengakui banyak aset maupun modal yang dimilikinya belum dilaporkan sepenuhnya kepada institusi pajak.

"Momen ini sekaligus dipakai untuk pengakuan dosa," ucap pria yang mengaku mempunyai usaha dalam bidang elektronik ini sambil terkekeh.

Untuk mempermudah pelayanan dan mengantisipasi tingginya minat wajib pajak, para pegawai pajak di lingkungan kantor pusat membuka hampir mendekati 100 helpdesk hingga tengah malam agar pengurusan berkas menjadi lebih optimal.

Bahkan, 77 bank persepsi juga diminta untuk membuka pelayanan hingga pukul 21.00 WIB untuk memberikan pelayanan bagi wajib pajak yang ingin membayar uang tebusan pada saat terakhir jelang penutupan periode satu.

Tidak hanya masyarakat biasa, para pengusaha besar maupun politisi ikut terlibat dalam program yang awalnya bertujuan untuk mendorong penerimaan pajak ini, seperti pengusaha bersaudara Garibaldy dan Erick Thohir, pemilik Lippo Group James T Riady, serta putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Selain itu ada pemilik Sriwijaya Group Chandra Lie, pemilik PT Central Cipta Murdaya Murdaya Poo, politisi Partai Golkar Aburizal Bakrie, pendiri Barito Pacific Prajogo Pangestu, mantan Kepala BIN AM Hendropriyono, CEO Golden Agri Resources Franky Oesman Widjaja dan pemilik Grup Alfamart Djoko Susanto.

Kerja keras para pegawai pajak yang didukung oleh antusiame masyarakat serta dunia usaha menjelang berakhirnya periode satu ini membuahkan hasil yaitu pencapaian uang tebusan Rp97,2 triliun atau sudah melebihi 50 persen dari target yang dicanangkan sebelumnya Rp165 triliun.

Hasil yang tercatat pada Sabtu dini hari (1/10) itu berasal dari komposisi harta, yang dilaporkan berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH), sebesar Rp3.621 triliun yang terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp2.533 triliun, deklarasi luar negeri Rp951 triliun dan repatriasi Rp137 triliun.

Bukti kepercayaan

Presiden Joko Widodo mengatakan antusiasme masyarakat yang mengikuti program amnesti pajak hingga berakhirnya masa periode satu pada 30 September 2016 merupakan bentuk kepercayaan kepada pemerintah.

"Ini adalah sebuah kepercayaan, ada trust dari masyarakat, dunia usaha, kepada pemerintah, khususnya di bidang perpajakan," ujar Presiden saat meninjau pelayanan amnesti pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat malam.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan apresiasi kepada para peserta amnesti pajak dan pegawai pajak atas pencapaian uang tebusan yang telah melebihi ekspektasi maupun proyeksi sebelumnya yaitu sebesar Rp97,2 triliun.

Namun, ia tidak mau memprediksi kemungkinan target uang tebusan Rp165 triliun pada akhir tahun akan tercapai, karena fokus utama dari program amnesti pajak adalah reformasi dalam sistem perpajakan untuk memperluas basis data pajak dan meningkatkan "tax ratio".

"Saya tidak mau berbicara target karena yang kita inginkan memperluas basis pajak, memperbaiki sistem perpajakan dan sistem pelayanan kita," ujar Presiden yang hadir di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada pukul 20.00 WIB.

Presiden juga mengingatkan kerja keras belum berakhir karena masih ada periode dua dan periode tiga hingga berakhirnya seluruh program amnesti pajak pada 31 Maret 2017.

"Masih ada tahapan kedua dan masih ada tahapan ketiga yang bisa diikuti lagi oleh seluruh wajib pajak, dunia usaha dan masyarakat. Jadi masih ada kesempatan lagi sebelum kita harapkan betul-betul tuntas," ujarnya berharap.

Senada dengan Presiden, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan kesuksesan amnesti pajak hingga akhir periode satu ini merupakan bukti kepercayaan penuh dunia usaha atas kebijakan pemerintah.

Sofjan menyakini pengakuan dunia usaha yang diberikan atas program amnesti pajak, telah menjaga kestabilan nilai tukar rupiah, menggairahkan pasar modal serta menjadi stimulus untuk memperbaiki ekonomi yang sedang menghadapi tantangan global.

"Dalam sejarah, ini merupakan kolaborasi yang sangat erat. Sebelumnya belum ada yang sefenomenal ini. Meski awalnya program ini terkendala PMK yang dicicil, belum juga dengan kinerja di ditjen pajaknya, dan negara tetangga yang kurang happy," tambah Sofjan.

Ia mengharapkan pemerintah bisa menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh dunia usaha agar reformasi bidang perpajakan bisa berjalan dengan maksimal untuk mendukung kinerja penerimaan negara di masa mendatang.

Perbaikan tata kelola perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu manfaat besar hasil dari program amnesti pajak adalah penguatan basis data yang akan mulai bermanfaat untuk menggali potensi penerimaan pajak pada 2017.

"Kita akan menggunakan dan memelihara database ini untuk mengindentifikasi potensi pajak pada tahun-tahun mendatang," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan para peserta amnesti pajak yang ikut pada periode pertama yang berakhir 30 September 2016, merupakan wajib pajak yang berpotensi untuk menyumbang penerimaan setelah melaporkan hartanya.

Untuk itu, dengan data terbaru yang dimiliki mengenai aktivitas ekonomi maupun nilai aset yang selama ini belum dideklarasikan, maka pemerintah bisa memiliki gambaran mengenai penerimaan perpajakan di tahun-tahun kedepan.

"Tentu kita membutuhkan sistem informasi, sistim database dan kemampuan analisa, yang akan kita investasikan, agar penerimaan pajak basisnya lebih solid dan kredibel, lebih memiliki data yang memang menunjang proyeksi penerimaan," ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan basis data baru tersebut bisa menjadi dasar informasi bagi kajian pemerintah, yang ingin melakukan revisi regulasi dalam bidang perpajakan seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai.

"Ini akan terefleksikan, apakah pemerintah telah memiliki basis yang cukup besar sehingga tingkat rate-nya bisa dilakukan perubahan, agar bisa didapatkan kombinasi antara kebutuhan mendapatkan penerimaan pajak dengan iklim kompetitif," tuturnya.

Dengan adanya pengolahan data yang tepat, Sri Mulyani mengharapkan proyeksi target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2017 bisa lebih realistis dan sesuai dengan perkembangan ekonomi terkini agar gejolak dalam pendapatan negara tidak terjadi setiap tahunnya.

"Fokus untuk 2017 adalah target yang sudah ditetapkan di nota keuangan bisa kita rencanakan penerimaannya bulan per bulan secara lebih solid. Tidak menimbulkan situasi seperti sekarang, bahwa enam atau tujuh bulan penerimaan sangat kecil, kemudian terburu-buru pada akhir," ungkapnya.

Sri Mulyani juga menginginkan adanya target penerimaan yang lebih terarah, agar tidak menimbulkan kekhawatiran kepada masyarakat dan dunia usaha yang takut sewaktu-waktu dijadikan sasaran pajak, apabila target tidak tercapai.

"Masyarakat dan dunia usaha bisa merasakan bahwa mereka mendapat tekanan besar. Kami mencoba merencanakan lebih baik dan mengidentifikasi lebih akurat, agar bisa menjalankan tugas lebih pasti," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Euforia berakhirnya periode satu telah usai, namun pekerjaan rumah selanjutnya harus diselesaikan untuk mengawal kesuksesan periode dua dan periode tiga amnesti pajak, yaitu meningkatkan jumlah repatriasi yang masih sedikit serta mendorong partisipasi wajib pajak UMKM yang masih minim di periode satu.

Untuk itu, kerja keras harus terus dilakukan hingga 31 Maret 2017, agar masalahshortfall penerimaan pajak, akibat tingginya target pendapatan yang ditetapkan maupun kepatuhan masyarakat yang minim, yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir, tidak lagi menghantui pemerintah dan pelaksanaan belanja APBN dapat berjalan lebih optimal bagi pembangunan.

Sumber : antaranews.com (Jakarta, 2 Oktober 2016)
Foto : antaranews.com




BERITA TERKAIT
 

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Tiga Kelompok Masyarakat yang tidak Wajib Ikut Amnesti PajakTiga Kelompok Masyarakat yang tidak Wajib Ikut Amnesti Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya

Pajak Salah Satu yang Utama dalam Pembangunan BangsaPajak Salah Satu yang Utama dalam Pembangunan Bangsa

Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta, menghadiri undangan acara pelantikan pengurus Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak ( IAI KAPj ) periode 2016-2018 dengam tema Kupas Tuntas Tax Amnesty Dalam Membangun Perekonomian Indonesia, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.selengkapnya

Ini yang Dilakukan Kementerian Keuangan untuk Dorong Kepatuhan Wajib PajakIni yang Dilakukan Kementerian Keuangan untuk Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya

Soal Pajak, Sri Mulyani: Yang Bayar Sedikit, Yang Menghindar BanyakSoal Pajak, Sri Mulyani: Yang Bayar Sedikit, Yang Menghindar Banyak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus menggenjot penerimaan pajak. Cuma masalahnya, kata Sri Mulyani, yang bayar pajak sedikit, dan yang menghindar banyak.selengkapnya

Jumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 TriliunJumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 Triliun

Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :