Derasnya aliran dana repatriasi amnesti pajak membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah 23 perusahaan laporan daftar pintu masuk (gateway) dari manajer investasi dan perantara pedagang efek.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengatakan usulan perubahan Peraturan Menteri Keuangan terkait gateway amnesti pajak masih digodok. Otoritas mengusulkan ada penambahan kriteria dengan menambah jumlah gateway.
"Jika kriteria yang diajukan OJK disetujui Kemenkeu, akan muncul sekitar total 30 dari 18 gateway yang ada sekarang untuk MI, bertambah 12 perusahaan. Kemudian dari 19 perusahaan efek yang ada sekarang bertambah sekitar 11 gateway lagi, total masing-masing menjadi 30 gateway efek broker dan 30 MI," ujarnya di Jakarta pada Selasa malam (27/9/2016).
Memang, hingga saat ini, jumlah gateway masih sama seperti daftar awal, yakni 18 MI dan 19 PPE. Kemenkeu telah menambah daftar bank yang menjadi gateway repatriasi dari 18 bank menjadi 21 perusahaan.
Secara keseluruhan, gateway repatriasi telah mencapai 58 perusahaan. BEI juga sempat mengusulkan kepada Kemenkeu untuk menambah 10 PPE dan melonggarkan syarat bagi perusahaan efek agar bisa menjadi gateway.
Nurhaida menjelaskan, kriteria yang tengah dibahas di Kemenkeu itu nantinya dapat mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123 Tahun 2016. Beleid itu bertajuk Perubaha Atas PMK Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harga Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Dalam PMK Nomor 123 Tahun 2016 disebutkan untuk dapat ditunjuk sebagai gateway, MI harus dimiliki oleh perusahaan BUMN atau anak usaha BUMN, mengelola dana kelolaan sampai dengan peringkat 10 besar untuk periode pelaporan terakhir, mengelola reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) penyertaan terbatas dengan underlying proyek sektor riil dengan dana kelolaan minimal Rp200 miliar atau mengelola dana investasi real estat berbentuk KIK.
Untuk PPE, kriteria yang harus dipenuhi a.l. telah memperoleh laba usaha berdasarkan laporan keuangan 2015 entitas induk saja, memiliki rerata nilai MKBD tahun 2015 minimal Rp75 miliar, dan memiliki ekuitas positif selama tiga tahun terakhir sebelum peraturan menteri berlaku.
"Kriteria final seperti apa, baru bisa dilihat perusahaan yang memenuhi syarat siapa," tuturnya.
Menurut dia, perusahaan yang menjadi gateway dapat menerima dana repatriasi. Jika pada periode pertama hingga 30 September 2016 dengan bunga 2% PMK belum diubah, perusahaangateway akan berlaku pada periode kedua.
OJK memastikan dalam beleid anyar tidak akan membuka seluas-luasnya kriteria perusahaan sebagai gateway. Sehingga, total perusahaan yang bertindak sebagai gateway baru bertambah 23 institusi.
Adapun, sistem pengawasan bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi telah diberlakukan oleh OJK. Dana yang masuk melalui gateway di pasar modal, baik melalui MI maupun PPE, dimasukkan dalam investasi saham dan obligasi.
Setiap nasabah broker, sambungnya, harus memiliki nomor tunggal identitas investor (single investor identity/SID), rekening efek, dan sub rekening efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Investor juga harus memiliki rekening dana nasabah di bank pembayaran, yang akan dimonitor oleh otoritas pasar modal.
Dana repatriasi, kata dia, akan dibuatkan rekening khusus untuk memantau pergerakan dan perpindahan investasi. Pemantauan dilakukan oleh broker sebagai gateway yang akan dilaporkan kepada Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Terakhir kali, pemerintah menambah tiga gateway tax amnesty dari sektor perbankan. Di antaranya, Deutsche Bank AG, PT Bank OCBC NISP Tbk., dan Standard Chartered Bank.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengatakan amnesti pajak membuat Indeks harga saham gabungan (IHSG) melambung. Tenggat waktu tax amnesty tahap I hingga 30 September 2016, diproyeksi membuat transaksi saham di lantai bursa mengetat.
"Karena banyak yang ingin membayar tax amnesty. Bayangkan ribuan triliun dana masuk, sebagian pasti ke pasar modal. Tapi setelah 30 September akan mulus. Secara teoritis, dana masuk ke pasar modal akan bertambah," paparnya.
Hingga Selasa (27/9/2016) pukul 17.39 WIB, uang tebusan dalam program tax amnesty mencapai Rp81,1 triliun dengan komposisi harta Rp2.514 triliun. Perolehan uang tebusan telah mencapai 41,15% dari total target Rp165 triliun.
Saat yang sama, IHSG ditutup menguat tipis 0,11% sebesar 5,73 poin ke level 5.425,33 setelah seharian terus tertekan. Investor asing membukukan aksi jual bersih Rp668,61 miliar, mengikis net buy sejak awal tahun menjadi Rp33,13 triliun.
Sumber : bisnis..com (Jakarta, 29 September 2016)
Foto : antara
Sebanyak 55 perusahaan atau lembaga keuangan resmi ditunjuk sebagai gateway dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana akan menambah pintu masuk (gateway) untuk menampung aliran dana dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Gateway yang dimaksud adalah pada perusahaan efek (PE) hingga manager investasi (MI).selengkapnya
Performa pelaksanaan repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak menjadi salah satu pertimbangan pemerintah menunjuk bank, manajer investasi, dan perantara pedagang efek sebagai pintu masuk atau gateway.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional (LR) 2 Jawa Barat siap melakukan pengecekan terkait kesiapan bank-bank di Jawa Barat yang telah ditunjuk pemerintah sebagai gateway program amnesti pajak.selengkapnya
Sebanyak empat bank yang masuk dalam kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) IV resmi menjadi gateway penerimaan dana hasil repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Pemerintah menambah tiga bank sebagai "gateway" dana repatriasi program amnesti pajak, sehingga kini total perusahaan keuangan yang ditunjuk menjadi 58 lembaga.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya