AMNESTI PAJAK: Akhir Bulan Pertama Periode II, Deklarasi Harta & Repatriasi Rp3.882 Triliun

Senin 31 Okt 2016 15:35Administratordibaca 841 kaliSemua Kategori

pajak.go.id 033

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.757 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta terpantau mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun.


Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp18 triliun setelah menembus Rp3.864 triliun pekan lalu (Senin, 24/10/2016) pada pukul 15.27 WIB, serta naik sekitar Rp3 triliun dibandingkan dengan Jumat (28/10) pukul 16.33 WIB yang mencapai Rp3.879 triliun.


Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,02%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,32%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,68%).


Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp97,9 triliun, atau sekitar 59,33% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.


Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.


Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,2 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,4 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,32 triliun
-Badan UMKM: Rp214 miliar


Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:


-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.757 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp983 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun


TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.


Selama periode Juli hingga 30 September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.


Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.


Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.


Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 16.13 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai sekitar Rp89,15 triliun.


Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp4 triliun setelah mencapai Rp2.753 triliun, pada Jumat pukul 16.33 WIB.


Dibandingkan dengan pencapaian pada pekan lalu (Senin, 24/10) pukul 15.27 WIB yang mencapai Rp2.739 triliun, nilai deklarasi dalam negeri mengalami kenaikan Rp18 triliun.


Merujuk komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh orang pribadi UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp21 miliar dibandingkan pencapaian kemarin.


Sementara itu, WP (wajib pajak) Orang Pribadi Non UMKM terus memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp80,2 triliun hingga hari ini, sedangkan badan UMKM masih mencatatkan kontribusi terkecil.


Sejak awal periode tax amnesty hingga penghujung bulan pertama periode kedua, telah diterima total 437.691 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai 38.754.


Seperti dilansir Bisnis.com (29/10/2016), Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan dirinya melihat para wajib pajak (WP) besar yang juga merupakan sejawatnya di bidang usaha, masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan deklarasi.


“Maka itu saya mengimbau mereka jangan menunggu sampai akhir Desember yang banyak hari liburnya. Saya ingatkan, kalau bisa November ini mereka harus selesaikan karena pada periode kedua ini WP menengah akan masuk dan jumlahnya jutaan dan bisa terjadi antrean kalau menunggu Desember,” terangnya, Jumat (28/10/2016).


Satu pekan ke depan, tambahnya, Apindo akan menggelar sosialisasi pengampunan pajak kepada para anggotanya untuk mengingatkan bahwa periode kedua telah berjalan sebulan dan harus dimaksimalkan sebelum berakhir pada Desember mendatang.


“Jelas jumlahnya masih sedikit karena target 25 juta tapi sekarang baru 400.000 -an yang ikut,” tuturnya.


Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membenarkan bahwa belum banyak WP besar yang berpartisipasi dalam program tax amnesty.


“Menurut catatan kami, ada 200-an WP besar yang belum ikut. Sebagian besar alasannya kami mereka masih mengumpulkan bukti kepemilikan harta. Saya masih yakin yang sudah ikut saat ini secara keseluruhan mencapai 4% dari keseluruhan WP,” ungkapnya.

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 31 Oktober 2016)
Foto : pajak.go.id




BERITA TERKAIT
 

AMNESTI PAJAK: Per 24 Oktober, Pernyataan Harta Rp3.864 Triliun. Deklarasi Dalam Negeri Rp2.739 TriliunAMNESTI PAJAK: Per 24 Oktober, Pernyataan Harta Rp3.864 Triliun. Deklarasi Dalam Negeri Rp2.739 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (24/10/2016), pukul 15.27 WIB, mencapai Rp3.864 triliun.selengkapnya

AMNESTI PAJAK: Per 3 November, Pernyataan Harta Rp3.893 Triliun. Naik Rp11 Triliun dalam 3 HariAMNESTI PAJAK: Per 3 November, Pernyataan Harta Rp3.893 Triliun. Naik Rp11 Triliun dalam 3 Hari

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Kamis (3/11/2016), pukul 17.15 WIB, mencapai Rp3.893 triliun.selengkapnya

AMNESTI PAJAK: Per 28 Oktober, Deklarasi Harta & Repatriasi Rp3.879 Triliun. Sepekan Naik Rp19 TriliunAMNESTI PAJAK: Per 28 Oktober, Deklarasi Harta & Repatriasi Rp3.879 Triliun. Sepekan Naik Rp19 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Jumat (28/10/2016), pukul 16.33 WIB, mencapai hampir Rp3.879 triliun.selengkapnya

TEBUSAN AMNESTI PAJAK Per 23 Agustus: Repatriasi Rp1,71 Triliun, Pernyataan Harta Rp53 TriliunTEBUSAN AMNESTI PAJAK Per 23 Agustus: Repatriasi Rp1,71 Triliun, Pernyataan Harta Rp53 Triliun

Jumlah penerimaan uang tebusan selama pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp1,058 triliun hingga hari ini, Selasa (23/8/2016). Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 17.30 WIB,selengkapnya

Deklarasi Harta Tax Amnesty Capai Rp406 Triliun, Uang Tebusan Rp10 TriliunDeklarasi Harta Tax Amnesty Capai Rp406 Triliun, Uang Tebusan Rp10 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi dana tebusan amnesti pajak atau tax amnesty sudah mencapai Rp9,31 triliun per 14 September 2016 pukul 08.45 WIB.selengkapnya

Jumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 TriliunJumlah Harta yang Dilaporkan dalam Tax Amnesty Baru Rp724 Triliun

Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :