
Hingga awal September (6/9), atau sekitar dua bulan sejak dilaksanakan, program pengampunan pajak atau tax amnesty belum bisa menarik para konglomerat. Wajib pajak besar alias orang kaya (net worth individual) masih sedikit sekali yang ikut tax amnesty. Hasilnya bisa diduga, perolehan tebusan masih sangat jauh dari target.
Per kemarin (6/9), dari total harta yang dideklarasikan peserta tax amnestysebesar Rp 246 triliun, pemerintah baru menerima uang tebusan sebesar Rp 5,2 triliun. Uang yang masuk kocek negara itu hanya 3,2% dari target sebesar Rp 165 triliun.
Sampai 5 September 2016, total wajib pajak (WP) yang mengikuti amnesti pajak mencapai 31.322 WP. Dari jumlah itu, surat pernyataan harta (SPH) yang diterima mencapai 31.629 SPH. Sebagian besar wajib pajak kecil.
Para konglomerat diperkirakan belum masuk. Maklum perkembangan uang tebusan berjalan lambat, meskipun dua konglomerat tercatat telah mengikuti tax amnesty: James Riady dari Lippo Grup dan pengusaha Sofjan Wanandi dari Santini Grup.
Hingga kemarin, uang tebusan masih berasal dari deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp 192 triliun, atau 78% dari total harta yang diungkapkan. Adapun repatriasi harta baru Rp 13,9 triliun atau 5,6% dari total harta dideklarasikan. Padahal repatriasi jadi tujuan utama amnesti.
Direktur Jenderal Pajak Keun Dwijugiasteadi mengakui perolehan tax amnesty masih jauh dari target. Penyebabnya: tak semua peserta tax amnesty membayar tebusan besar. Bahkan ada peserta yang membayar tebusan Rp 2.000.
"Terserah pimpinan saya, mau dihukum apa, ditembak mati juga enggak apa," tandas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Selasa (9/6).
Ken memastikan, ada konglomerat yang mengikuti tax amnesty dan membayar tebusan tinggi hingga Rp 286,26 miliar. Ada juga seorang wajib pajak pribadi yang deklarasi di luar negeri membayar Rp 59,88 miliar.
Ken mengatakan, WNI asal Singapura paling banyak ikut tax amnesty. Namun mereka masih enggan membawa masuk asetnya ke Indonesia. Dari Singapura, harta yang dilaporkan, per 5 September 2016 mencapai Rp 36,7 triliun.Dana yang direpatriasikan hanya Rp 6,27 triliun.
Ekonom CORE Indonesia, Akhmad Akbar Susanto menilai target pengampunan pajak sulit tercapai karena persiapan yang tergesa-gesa.
Tapi, Direktur Penyusunan APBN Kemkeu A. Kunta Wibawa Dasa Nugraha yakin, program ini masih bisa berhasil, meski di tiga bulan pertama masih lambat.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 7 September 2016)
Foto : kontan.co.id
‎Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap para pengusaha Tanah Air mengikuti langkah Sofjan Wanandi dan James Riyadi yang telah ikut serta program amnesti pajak.selengkapnya
Chairman Lippo Group James Riady mengaku, tidak cukup bagi dirinya untuk sekali saja ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty. Untuk saat ini, baru aset pribadi miliknya yang dideklarasi dan repatriasi lewat program amnesti pajak.selengkapnya
Seorang konglomerat besar di Indonesia, James Riady mengimbau seluruh pengusaha untuk ikut serta dalam program amnesti pajak, guna mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menaikkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang impor. Kebijakan ini dipandang bakal mendorong peningkatan ekonomi khusus ekspor manufaktur.selengkapnya
Program Tax amnesty tahap pertama tersisa kurang dari 12 jam. Hal itu membuat sebagian wajib pajak (WP) di KPP Pratama Menteng Dua, Jakarta, khawatir lantaran belum melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH)-nya sebagai persyaratan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menyatakan, pengampunan pajak (tax amnesty) sangat dinantikan para pengusaha baik di dalam maupun di luar negeri. Sebab dengan kebijakan ini, pemohon tax amnesty dapat lolos dari sanksi pidana pajak atas segala ‘dosa’ saat mengemplang pajak. Sementara negara bisa mendapatkan penerimaan pajak yang ditaksir hingga Rp 165 triliun dari kebijakan ini.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya