Amankan Pajak, Indonesia-AS Sepakat Bertukar Dokumen Transfer Pricing

Senin 2 Jul 2018 14:09Ridha Anantidibaca 371 kaliSemua Kategori

KATADATA 0020



Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat untuk melakukan kerja sama pertukaran Country by Country Report (CbCR) guna mencegah penggerusan basis pajak dan pengalihan laba usaha terutama oleh perusahaan multinasional. CbCR adalah salah satu dokumen transfer pricing yang disampaikan wajib pajak perusahaan induk kepada otoritas pajak negaranya yang ditujukan untuk dipertukarkan dengan otoritas pajak di negara lain.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan perjanjian bilateral antara pejabat yang berkompeten atau Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) terkait CBCR. Dalam hal ini, Indonesia diwakili Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, sedangkan AS diwakili Assistant Deputy Commissioner International, Internal Revenue Service Theodore Setzer.

“Dengan penandatanganan ini, Indonesia dan Amerika Serikat dapat saling bertukar Laporan Per Negara (CBCR) secara periodik,” demikian tertulis dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak, Senin (2/7).

Selain dengan AS, Indonesia juga telah menandatangani perjanjian multilateral antar-pejabat yang berkompeten atau Multilateral Competent Authority Agreement (BCAA) terkait CBCR pada 26 Januari 2017. Saat ini, MCAA terkait telah ditandatangani oleh 69 negara/yurisdiksi. Sedangkan jumlah negara yang sudah siap bertukar CbCR dengan Indonesia alias telah memiliki Qualifying Competent Authority Agreement berjumlah 52 negara/yurisdiksi.

Adapun CbCR memuat informasi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Selain itu, memuat juga daftar anggota grup usaha dan kegiatan utama per negara atau yurisdiksi, termasuk yang berstatus Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Perusahaan induk atau Ultimate Parent Entity yang dituju untuk menyerahkan CbCR yaitu yang peredaran bruto konsolidasinya lebih dari Rp 11 triliun atau setara 750 juta euro.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Leli Listianawati menjelaskan Indonesia membidik pertukaran CbCR dengan semua negara kecuali Israel yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Menurut Leli, banyaknya negara yang dibidik lantaran Indonesia ingin mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai kegiatan perusahaan multinasional di berbagai negara yang selama ini sangat sulit didapatkan.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama pernah menjelaskan data CbCR dari berbagai negara utamanya bakal digunakan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak. Namun, ia tidak menutup kemungkinan data bakal digunakan untuk memecahkan kasus-kasus lama penghindaran pajak. “Lebih sifatnya preventif walaupun untuk dipakai represif juga bisa,” kata dia.

Adapun penandatanganan BCAA terkait CBCR antara Indonesia dan AS dilakukan di sela-sela pelaksanaan the 29th Meeting of the Peer Review Group. Pertemuan ini dilaksanakan oleh The Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) pada 11-14 Juni 2018 di Vaduz, Liechtenstein.

PRG Meeting merupakan sidang penentuan nilai negara/yurisdiksi anggota Global Forum dalam rangka peer review tahap kedua untuk pelaksanaan pertukaran informasi (Exchange of Information) terkait pajak yang dilakukan berdasarkan permintaan atau Exchange of Information on Request (EOIR). Tujuannya, untuk menilai kepatuhan terhadap standar keterbukaan dan pertukaran informasi terkait. Indonesia termasuk yang disidang.

Proses penilaian terhadap Indonesia dilakukan baik dari sisi perangkat hukum yang dimiliki, maupun dari sisi pelaksanaan EOIR, dengan periode yang dinilai adalah Juli 2014 sampai Juni 2017.

Sebelumnya, Global Forum telah melakukan peer review tahap pertama pada 2011 dan 2014. Setelah penilaian tersebut, sesuai rekomendasi Global Forum, Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.



Sumber : katadata.co.id (Jakarta, 02 Juli 2018)
Foto : Katadata




BERITA TERKAIT
 

Ditjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada MaretDitjen Pajak akan umumkan negara-negara yang wajib CbCR pada Maret

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya

Cegah manipulasi transfer pricing, CbCR dipertukarkan Juni 2018Cegah manipulasi transfer pricing, CbCR dipertukarkan Juni 2018

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya

Negara-negara surga pajak ini siap berbagi informasi perpajakan dengan IndonesiaNegara-negara surga pajak ini siap berbagi informasi perpajakan dengan Indonesia

Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak pada telah mengumumkan daftar negara/yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan, serta daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor, dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan. Hal ini dalam rangka pertukaran informasi keuangan yang akan dilaksanakan pada tahun ini.selengkapnya

Sri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan globalSri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan global

Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya

Anggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan PajakAnggota DPR: Yang Dapat Pengampunan Adalah Mereka yang Telah Lakukan Kejahatan Pajak

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya

Sri Mulyani Bakal Datangi Negara yang Halangi Amnesti Pajak IndonesiaSri Mulyani Bakal Datangi Negara yang Halangi Amnesti Pajak Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa keikutsertaan peserta amnesti pajak untuk menarik dananya yang ada di luar negeri untuk dibawa kembali ke dalam negeri bukan sebagai tindakan kriminal.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :