Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat bersama Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) segera mengevaluasi efektivitas pemasangan alat pengawas pajak.
"Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pemasangan alat pengawas pajak atau 'tapping box' pada puluhan wajib pajak di Mataram yang telah terpasang sejak November 2017," kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Rabu (2/5/2018).
Dia mengatakan, evaluasi bersama TP4D yang berasal dari berbagai unsur terkait termasuk dari Kejaksaan itu direncaankan sebelum masuk bulan Ramadan 1439 Hijriah.
Apabila dari hasil evaluasi tersebut terjadi peningkatan kepatuhan terhadap wajib pajak, maka program pemasangan alat pengawasan pajak akan dilanjutkan.
"Sebaliknya, jika dari evaluasi itu ternyata pemasangan alat pengawasan pajak kurang efektif maka penambahan pemasangan alat tersebut tahun ini akan ditunda," katanya.
Menurutnya, selama ini pengawasan sebanyak 73 alat pengawas pajak pada 52 wajib pajak dengan jenis objek pajak hotel, restoran dan parkir dilakukan secara manual dengan turun langsung ke masing-masing objek pajak.
Dari pengawasan itu, ditemukan beberapa kasus antara lain, alat pengawasan pajak ada yang rusak, mati, "error" dan terputus. "Kami belum berani menyimpulkan apakah kerusakan, mati dan terputus itu dilakukan secara sengaja atau tidak, karena kita belum melakukan kajian lebih lanjut," ujarnya.
Denny mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan sanksi terhadap hasil pengawasan yang ditemukan pada wajib pajak yang telah dipasangkan alat pengawas pajak.
"Sejauh ini kita belum memiliki instrumen untuk memberikan sanksi, tetapi kami akan melakukan kajian terhadap hal ini apakah itu sengaja, atau ada alasan lain," ujarnya.
Dikatakan, "tapping box" adalah alat sejenis "server" yang dipasang pada objek pajak untuk mengetahui secara "real time" jumlah transaksi yang dilakukan wajib pajak tertentu.
Seperti, untuk pajak hotel, restoran dan pajak parkir, yang dipasang pada kasir register guna mengontrol apakah laporan tingkat hunian hotel yang diserahkan sesuai hasil pengawasan yang dilakukan BKD.
Begitu juga dengan pemasangan "tapping box' di restoran bertujuan mengontrol pemasukan pajak hotel yang dititipkan tamu ke pemerintah daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
"Tapping box adalah alat kontrol, sehingga kita bisa mencocokkan data yang dilaporkan pemilik hotel dengan data kami secara manual," katanya.
Sumber : bisnis.com (Mataram, 02 Mei 2018)
Foto : Bisnis
Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang langsung bertindak cepat untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.selengkapnya
Semua hotel, restoran, dan tempat hiburan di Kota Magelang, Jawa Tengah, akan dipasangi alat perekam transaksi tapping box mulai Desember 2017.selengkapnya
Perhimpunan Agen tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) menegaskan setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XV/2017, maka diharapkan tidak ada lagi pungutan retribusi kepada alat berat sebagaimana kendaraan bermotor pada umumnya.selengkapnya
Sebanyak lima objek pajak yang terdiri dari tempat hiburan, hotel, dan restoran di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dipasangi stiker sebagai tanda belum membayar pajak daerah.selengkapnya
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur akan memasang alat perekam transaksi objek pajak. Pemasangan alat tersebut untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, terutama dari sektor penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir yang memiliki kontribusi cukup besar untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten setempat.selengkapnya
Tidak hanya melakukan pemasangan terhadap 128 alat e-tax, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menargetkan pemasangan 1.000 alat yang berfungsi sebagai Transaction Monitoring Device (TMD), bagi seluruh usaha yang ada di Kota Palembang.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya