Alasan DJP Turunkan Batas Omzet Kena Pajak bagi UKM

Jumat 26 Jan 2018 14:20Ridha Anantidibaca 1142 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1144



Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan, rencana penurunan batasan omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari saat ini Rp 4,8 miliar per tahun bertujuan untuk menjaring lebih banyak basis wajib pajak (WP) dari kalangan usaha kecil dan menengah (UKM).

Hal ini menyusul penolakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap rencana kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengaku, rencana pemangkasan batasan omzet PKP dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen masih digodok oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.

"Itu belum final, masih digodok di BKF," ujar dia saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Saat ditanyakan mengenai apakah benar penurunan batasan omzet PKP UKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 2,5 miliar, Robert mengaku belum mengetahuinya.

"Tidak tahu aku. Belum," kata mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu itu.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan, revisi skema PPh Final bagi pelaku UKM lebih bertujuan untuk menjangkau lebih banyak pengusaha kecil menengah masih dalam sistem perpajakan.

"Kalau toh direvisi supaya menjangkau lebih banyak lagi UKM, masuk ke sistem dan mau membayar. Jadi, kita buat skema yang lebih menarik," ujar dia.

Hestu Yoga menjelaskan, Ditjen Pajak menargetkan peningkatan basis pajak dari UKM melalui penurunan tarif PPh Final menjadi 0,5 persen dan batasan omzet PKP UKM dari semula maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

"Makanya kita akan sosialisasikan harus lebih baik. Kalau sekarang yang pakai PP 46/2013, rata-rata sekitar 600 ribu UKM, maka kalau diturunkan (tarif dan batasan) maka harus meningkat jumlahnya. Berapa? tunggu regulasinya," papar dia.

Hestu Yoga mengaku belum dapat menjelaskan secara lebih gamblang mengenai revisi aturan pajak bagi UKM. Dia hanya memastikan bahwa Ditjen Pajak akan melakukan mitigasi dari risiko yang akan muncul dengan adanya penurunan batasan omzet PKP dan tarif PPh Final UKM.

"Belum diputuskan arahnya ke mana. Tapi kami akan menjalankan kalau aturan sudah keluar, termasuk memitigasi kalau ada yang mengecilkan (omzet) atau segala macam," tutur Hestu.

Dia bilang, aturan penurunan batasan omzet dan tarif pajak bagi UKM akan keluar setelah payung hukum pajak e-commerce meluncur. Saat ini, aturan pajak e-commerce sudah dalam tahap finalisasi. Prinsip e-commerce ada tiga, yaitu menciptakan level playing field antara online dan konvensional, kesederhanaan dalam pelaksanaan perpajakannya, dan tetap memberikan insentif kepada startup (UKM).

"E-commerce tinggal finalisasi. Revisi aturan UKM seyogianya keluar satu paket karena irisannya sama. Walaupun tidak berbarengan keluarnya (aturan e-commerce dan revisi pajak UKM) tapi jadi satu paket," pungkas Hestu Yoga.

Pengusaha Tolak Sri Mulyani Pangkas Batasan Omzet Kena Pajak UKM

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tidak menurunkan batasan omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari saat ini Rp 4,8 miliar per tahun.

Pengusaha tetap menginginkan kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar 1 persen dari omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun.

"Kalau threshold diturunin, UKM bayar pajaknya jadi lebih tinggi dong. Ini bakal direspons negatif, kasihan UKM, pasti akan banyak yang komplain," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.

Akan tetapi, dia menyambut positif rencana pemerintah untuk memangkas tarif PPh Final UKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen atau turun separuhnya. Kebijakan ini diyakini akan merangsang geliat UKM untuk bertumbuh lebih cepat.

"Kalau suatu tarif pajak kompetitif, maka akan memberikan dorongan untuk tumbuh, tapi kalau ditarik insentifnya akan kurang bagus," ujarnya.

Inilah yang diakui Hariyadi menjadi sebuah dilema. Di satu sisi pemerintah ingin menurunkan batasan omzet PKP, tapi di sisi lain memotong tarif pajak bagi UKM hingga 50 persen.

"Jadi mending seperti kemarin sajalah (1 persen maksimal Rp 4,8 miliar). Itu angka yang moderat, atau threshold tetap, tapi kalau tarif PPh mau diturunkan tidak apa," Hariyadi menjelaskan.

Dia mengaku, Apindo sedang membicarakan mengenai kebijakan ini bersama dengan Kementerian Keuangan. "Kami sedang rundingkan untuk mencari solusinya karena ada pemikiran pemerintah menurunkan threshold tapi kompensasinya PPh Final turun jadi 0,5 persen," paparnya.


Sumber : liputan6.com (Jakarta, 25 Januari 2018)
Foto : Liputan6




BERITA TERKAIT
 

Pengusaha Tolak Sri Mulyani Pangkas Batasan Omzet Kena Pajak UKMPengusaha Tolak Sri Mulyani Pangkas Batasan Omzet Kena Pajak UKM

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tidak menurunkan batasan omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari saat ini Rp 4,8 miliar per tahun.selengkapnya

Pemerintah tak Turunkan Batas Bawah Omzet Pajak untuk UMKMPemerintah tak Turunkan Batas Bawah Omzet Pajak untuk UMKM

Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah hanya akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) tanpa menurunkan batas bawah (threshold) omzet.selengkapnya

Ditjen Pajak pertimbangkan penurunan batasan minimum transaksi untuk VAT refundDitjen Pajak pertimbangkan penurunan batasan minimum transaksi untuk VAT refund

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mempertimbangkan penurunan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund di bandara.selengkapnya

Siapa yang jadi sasaran penghitungan omzet oleh DJP?Siapa yang jadi sasaran penghitungan omzet oleh DJP?

Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) dapat menghitung omzet wajib pajak (WP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018. Pihak yang bisa dihitung omzetnya adalah WP Orang Pribadi dan WP Badan.selengkapnya

Kemenkeu Yakin Defisit APBN 2018 Tak Lebih dari 2 PersenKemenkeu Yakin Defisit APBN 2018 Tak Lebih dari 2 Persen

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak lebih dari 2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sepanjang 2018.selengkapnya

Melihat Detil Aturan Tarif PPh Final UMKM 0,5 PersenMelihat Detil Aturan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/6/2018) lalu telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto (Omzet) Tertentu.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :