Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Akan tetapi, aturan ini meresahkan nasabah pemegang kartu kredit semenjak didengungkan pada tanggal 22 Maret 2016. Banyak nasabah kartu kredit yang lebih memilih untuk menutup kartu kreditnya daripada privasi mereka terganggu.
Ketua Asosiasi Kartu Kredit (AKKI) Steve Marta mengatakan, melihat fenomena banyaknya nasabah yang menutup kartu kredit tersebut, maka ini dipandangnya sangat kontradiktif dengan mandat pemerintah. Pemerintah ingin menggalakkan transaksi nontunai.
Menurutnya, banyaknya nasabah yang menutup kartu kredit tersebut lebih karena bukan takut akan pajak, melainkan lebih kepada dampak ke depannya. Sebab, manusia terkadang lebih berpola pikir kurang percaya atau skeptis.
"Manusia mikirnya 'Ah mending saya enggak usah pakai kartu kredit daripada repot'. Bukan karena takut bayar pajak, daripada 'saya ditanya-tanya repot, mending saya enggak pakai deh'. Ini yang menjadi kontradiktif dengan pemerintah yang ingin menggalakkan transaksi non tunai," ujarnya dalam Breakfast Forum Padjajaran Alumni Club ‘Pajak Mengintip Kartu Kredit', Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Padahal, jelas dia, penggunaan kartu kredit bisa membuat suatu transaksi menjadi lebih aman. Sebab, kartu kredit tergolong salah satu transaksi elektronik.
Ditambah lagi, di beberapa negara sudah menggunakan transaksi elektronik. Bila ini diterapkan, tentu akan memudahkan masyarakat yang bila ingin bepergian atau melakukan perjalanan ke luar negeri, di mana transaksi elektronik sudah lebih dulu digalakkan.
"Tapi pakai transaksi elektronik supaya aman. Pada saat karyawan melakukan kegiatan luar negeri dan sebagainya, yang kita minta adalah gunakan kartu. Ini yang kita sampaikan kepada DJP apa yang diterima nantinya itu dimengerti secara betul," jelasnya.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 25 Mei 2016)
Fotot : okezone.com
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekarang sudah bisa mengakses data transaksi kartu kredit. Ini berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Apa yang akan dilakukan Ditjen Pajak dengan data tersebut? Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, menyatakan bahwa data itu akan menjadiselengkapnya
Pengamat Ekonomi sekaligus Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah harus segera menetapkan batasan nilai transaksi pada kartu kredit yang nantinya bisa dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan data nasabah perbankan yang menggunakan kartu kredit sebagai salah satu acuan DJP dalam menyesuakan laporan surat pemberitahuan (SPT). Dari data ini, DJP bisa mensinkronkan apakah dana yang dikeluarkan seorang nasabah perbankan telah sesuai dengan yang dilaporkan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan 20 bank belum melaporakan data transaksi kartu kredit nasabahnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP Kemenkeu Harry Gumelar di Jakarta, Selasa (6/7), mengatakan, dari 23 bank yang diwajibkan melapor, baru tiga bank yang sudah memberikan data transaksiselengkapnya
Kebijakan pemerintah memperbolehkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melihat data pemilik kartu kredit tak lantas membuat Bank Bukopin khawatir. Mereka tetap mematok target pertumbuhan yang cukup tinggi untuk kepemilikan ataupun transaksi melalui kartu kredit ini. Kepala Divisi Kartu Kredit Bank Bukopin, Muhdan Lubis mengaku tidak khawatir dengan kebijakan pemerintah tersebut.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan mengintip data para pengguna kartu kredit. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Meski sudah selusin, pemerintah berencana kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi ketiga belas. Dalam paket kebijakan ekonomi yang segera keluar ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1% omzet.selengkapnya
Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif PPnBM mobil selama sembilan bulan, mulai dari 1 Maret 2021. Adapun jenis mobil yang disuntik insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yakni mobil sedan 4x2 kurang dari 1.500 cc. Insentif fiskal ini diberikan dalam tiga tahapan.selengkapnya
Wajib pajak udah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.selengkapnya
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan menilai industri otomotif di Indonesia sudah terintegrasi dengan UKM dalam rantai pasoknya.selengkapnya
Emiten produsen mobil PT Astra International Tbk. (ASII) menyambut positif kebijakan pemerintah yang menghilangkan kewajiban pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan roda empat. Hal ini dapat meningkatkan penjualan.selengkapnya
Subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari pemerintah yang berlaku mulai 1 Maret 2021, diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kendaraan bermotor.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.selengkapnya
Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya
Sejumlah saham emiten otomotif kian menarik untuk dikoleksi setelah pemerintah mengumumkan relaksasi pajak barang mewah bagi kendaraan roda empat terutama yang bertenaga di bawah 1.500 CC.selengkapnya
Emiten otomotif PT Tunas Ridean Tbk. (TURI) optimistis relaksasi aturan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) akan mendongkrak penjualan mobil perseroan. Namun, implementasinya masih dinanti.selengkapnya
Pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Stimulus ini berlaku sementara waktu.selengkapnya