Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimistis Google akan membayar pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Pasalnya, sejak bulan lalu, Google mulai menunjukkan itikad baik dengan bersedia untuk menjalani tahap pemeriksaan.
“Sudah ada utusan-utusan dari mereka [Google] yang menghadap saya, mereka sudah berbicara untuk menuju ke arah sana [membayar pajak]. Artinya, saya optimistis. Mereka tidak keras atau apa. Sudah ada kata-kata yang ke arah ‘aku ini harus bayar berapa’,” tutur Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus kepada CNNIndonesia.comsaat ditemui di kantornya, Rabu (5/10).
Sebelumnya,Google Asia Pasific Pte. Ltd. (GAP) yang bermarkas di Singapura menolak untuk ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT). Konsekuensinya, Google tidak bisa dikenakan pajak atas penghasilannya yang berasal dari Indonesia oleh DJP.
Sesuai Pasal 2 ayat (5) Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), BUT atau Permanent Establishment (PE) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia.
BUT bisa berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, hingga pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Google, kata Haniv, seblumnya menolak ditetapkan sebagai BUT karena aktivitas perjanjian kontrak dan pembayaran dilakukan secara daring (online), langsung ke GAP yang menjadi wewenang otoritas pajak Singapura.
Di Indonesia, Google memiliki kantor perwakilan PT Google Indonesia yang sudah membayar pajak berdasarkan margin pembayaran jasa (fee) yang diterima dari GAP.
"Nominal yang dibayarkan Google Indonesia itu kecil sekali," kata Haniv.
Padahal, menurut Haniv, Google sudah layak disebut BUT. Selain memperoleh penghasilan iklan, berdasarkan penyelidikan DJP yang dibantu oleh Asosiasi Jaringan Internet Indonesia, Google dan beberapa perusahan Over the Top (OTT) sejenis memiliki server di Indonesia. Server tersebut menampung data pengguna layanan Google dan mencocokannya dengan iklan yang ditayangkan.
Selain itu, Google juga memfasilitasi calon pemasang iklan lokal di Google melalui agen pemasaran. Agen tersebut membantu dalam hal penyampaian informasi pemasangan iklan maupun bantuan teknis jika terjadi kerusakan.
“Orang-orang Google yang ada di Indonesia ini ada. Jadi mereka punya orang-orang yang kalau ada kerusakan teknis, orang itu yang akan menangani di sini,” tutur Haniv.
Pemerintah, lanjut Haniv, menaksir kewajiban pajak Google bisa mencapai Rp450 miliar per tahun dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh di kisaran Rp1,6 triliun hingga Rp1,7 triliun per tahun. Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp5 triliun per tahun.
“Di Australia penghasilan iklannya (Google) itu sampai US miliar atau sekitar Rp78 triliun. Di kita, nilai pasar iklannya US0 juta, separuhnya dikuasai Google. Jadi [penghasilan] Google sendiri bisa US5 juta, ya sekitar di atas Rp5 triliun,” ujarnya.
Perkiraan tersebut, lanjut Haniv, tidak diambil sembarangan. Estimasi pemerintah telah dikonsultasikan kepada para ahli terkait.
“Perkiraan kami bukan perkiraan sembarangan. Kami mendapatkan data perkiraan dari orang-orang yang ahli dalam bidang jaringan internet dan mereka membenarkan jumlah itu,” ujarnya.
Pemeriksaan Khusus
Terkait pemeriksaan, pemerintah bakal memanggil perwakilan dari berbagai pihak dalam waktu dekat diantaranya para ahli jaringan internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Google, dan pengguna jasa iklan melalui Google.
“Ada beberapa pihak, -baik dari Google Indonesia maupun Google Singapore, ada kemungkinan Google yang dari Amerika - itu akan dipanggil untuk menanyakan beberapa hal yang menyangkut proses bisnis mereka. Terutama, proses bisnis yang berhubungan dengan penempatan server-server mereka di Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan meminta data jumlah klik iklan yang menentukan penerimaan (revenue) Google dari pemasangan iklan. Salah satunya, iklan yang dipasang melalui fitur Google Adwords.
“Data jumlah klik ini belum tentu disimpan di Singapura.Data jumlah klik ini tersimpan di Amerika. Kita minta data klik itu karena data klik itu yang paling penting karena itu yang menentukan berapa revenue-nya,” ujarnya.
Tahap pemeriksaan, kata Haniv, memakan waktu. Untuk tahun ini, Haniv menargetkan baik Google maupun perusahaan OTT sejenis harus sudah ditetapkan sebagai BUT. Dengan demikian, pemerintah Indonesia memiliki hak untuk menarik pajak.
Selanjutnya, Haniv meyakini sebagai perusahaan besar yang berasal dari Amerika Serikat (AS), Google akan bersedia membayar pajaknya di Indonesia.
“Saya yakin mereka (Google) akan membayar karena sebagai perusahaan yang mempunyai harga diri, perusahaan besar apalagi jumlah pajak yang disetorkan itu sangat kecil kalau hanya berpatokan pada Google Indonesia,” ujarnya.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 5 Oktober 2016)
Foto : cnnindonesia
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa perwakilan Google di Indonesia tidak patuh dalam membayar pajak. Namun perusahaan raksasa dibidang teknologi itu membantahnya.selengkapnya
Google Indonesia akan membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna Google Ads mulai 1 Oktober 2019 mendatang.selengkapnya
Google akan mulai mengenakan pajak pertambahan nilai ( PPN) sebesar 10 persen kepada pemasang iklan yang ada di Indonesia.selengkapnya
Pemerintah saat ini tengah fokus mengejar pajak Google yang sampai saat ini masih belum dibayarkan. Meski demikian, kata Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako, pemerintah juga harus mengejar perusahaan-perusahaan nirkabel lainnya.selengkapnya
Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya
Setelah Prancis, Indonesia kini berencana mengejar Alphabet Inc yang merupakan induk usaha Google, agar membayar tunjakan pajaknya selama lima tahun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya