AKSES DATA TRANSAKSI KARTU KREDIT: Ini Alasan Ditjen Pajak

Selasa 6 Feb 2018 09:07Ridha Anantidibaca 414 kaliSemua Kategori

BISNIS 1151



Kewajiban menyampaikan data transaksi kartu kredit membantu pemerintah untuk mengetahui profil wajib pajak.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, mengatakan bahwa melalui kartu kredit pemerintah bisa mengecek keseuaian antara belanja dan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT tahunan.

 "Kita tidak concern dengan apa yang mereka konsumsi atau kartu kredit tersebut untuk belanja apa atau di mana, tapi itu untuk melihat kesesuaiannya dengan penghasilan yang mereka laporkan dalam SPT Tahunan," kata Yoga kepada Bisnis, Minggu (4/2/2018).

Identifikasi penghasilan dari pemilik kartu kredit sebenarnya bisa dilakukan dengan mengecek nilai transaksi atau tagihan.

"Contohnya, kalau orang lapor penghasilan di SPT Tahunan hanya Rp10 juta per bulan, tapi belanja dengan kartu kredit Rp100 juta perbulan, itu mesti diteliti kebenaran pelaporan penghasilan di SPT nya," jelasnya.

Seperti telah diberitakan Bisnis sebelumnya, pemerintah secara diam-diam kembali mewajibkan pelaporan transaksi kartu kredit melalui implementasi PMK No.228/PMK.03/2017 tentang rincian jenis data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Salah satu pertimbangan otoritas fiskal mengeluarkan peraturan ini adalah untuk melaksanakan simplifikasi ketentuan yang mengatur mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.

Perubahan kelima dilakukan lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2016, yang memunculkan tambahan pihak yang wajib menyampaikan data terkait perpajakan. Dalam beleid semasa Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tersebut, kewajiban pelaporan data transaksi diberlakukan untuk 23 bank/lembaga penyelenggara kartu kredit.

Dalam catatan Bisnis, setelah ada fenomena penurunan transaksi dan penutupan kepemilikan kartu kredit, pemerintah mengalah. Pelaksanaan pelaporan data kartu kredit untuk perpajakan ditunda setelah implementasi kebijakan pengampunan pajak berakhir.

Pada awal Juni 2016, dari data Ditjen Pajak (DJP), baru tiga bank/lembaga yang sudah selesai dan mulai memberikan data sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Sebanyak 15 bank/lembaga sudah menyerahkan data tapi tidak sesuai dengan yang dibutuhkan, empat bank sedang proes pengecekan, dan satu bank/lembaga meminta penundaaan pengiriman data.

Namun, alih-alih kembali meminta pelaporan, Ken Dwijugiasteadi yang waktu itu masih menjabat sebagai Dirjen Pajak, mengatakan bahwa kartu kredit pada dasarnya dimiliki nasabah peminjam atau sederhananya utang. Menurutnya, potensi penghasilan yang ditangkap dari transaksi kartu kredit juga tidak akurat.

Ken saat itu juga telah mengirimkan Surat Dirjen Pajak No. S-106/PJ/2017 tertanggal 31 Maret 2017 kepada direktur utama bank/lembaga penyelenggara kartu kredit terkait tindak lanjut penyampaian data transaksi kartu kredit ke Ditjen Pajak.

Dengan surat itu, Dirjen Pajak menarik kembali surat Direktur Teknologi dan Informasi Perpajakan No. S-119/PJ.10/2017 tertanggal 23 Maret 2017 yang meminta data pokok pemegang kartu kredit dan data transaksi kartu kredit periode Juni 2016 sampai dengan Maret 2017.

Dalam Surat Dirjen Pajak, Ken hanya mengatakan penundaan yang dilakukan sebelum amnesti pajak tetap dilanjutkan. Namun, Ken menegaskan akan mencabut data transaksi kartu kredit dari kewajiban pelaporan. Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pun akan dilakukan. Saat itu, posisi Menteri Keuangan sudah digantikan Sri Mulyani Indrawati. 

Beleid yang berlaku sejak tanggal diundangkan, 29 Desember 2017, meminta 23 bank/lembaga penyelenggara kartu kredit untuk menyampaikan data transaksi dalam bentuk elektronik dan disampaikan secara online.

Ke-23 instansi itu yakni: Pan Indonesia Bank Ltd. Tbk.; PT Bank ANZ Indonesia; PT Bank Bukopin Tbk.; PT Bank Central Asia Tbk.; PT Bank CIMB Niaga Tbk.; PT Bank Danamon Indonesia Tbk.; PT Bank MNC Internasional; PT Bank ICBC Indonesia; PT Bank Maybank Indonesia Tbk.; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.; serta PT Bank Mega Tbk.

Ada pula PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero) Tbk.; PT Bank Negara Indonesia Syariah; PT Bank OCBC NISP Tbk; PT Bank Permata Tbk.; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.; PT Bank Sinarmas; PT Bank UOB Indonesia; Standard Chartered Bank; The Hongkong & Shamghai Banking Corp.; PT Bank QNB Indonesia; Citibank N.A; dan PT AEON Credit Service.

Data Transaksi Nasabah Kartu Kredit paling sedikit memuat: nama bank; nomor rekening kartu kredit; ID merchant; nama merchant; nama pemilik kartu; alamat pemilik kartu; Nomor Induk Kependudukan (NIK)/nomor paspor pemilik kartu; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kartu; bulan tagihan; tanggal transaksi; rincian transaksi; nilai transaksi; dan pagu kredit.

Dalam beleid itu, penyampaian pertama kali tetap ditulis 31 Mei 2016 dengan jadwal penyampaian bulanan paling lambat akhir bulan berikutnya. Belum ada keterangan resmi dari otoritas terkait regulasi baru ini. Apalagi, selain tetap mempertahankan kewajiban lapor transaksi kartu kredit, dalam beleid itu ada tambahan beberapa pihak yang memiliki kewajiban serupa.


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 05 Februari 2018)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Data kartu kredit akan dibuka, bank intens koordinasi dengan Ditjen PajakData kartu kredit akan dibuka, bank intens koordinasi dengan Ditjen Pajak

Perhimpunan bank nasional (Perbanas) terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) terkait kewajiban pembukaan data kartu kredit nasabah bank.selengkapnya

DJP: 20 Bank Belum Lapor Transaksi Kartu Kredit NasabahDJP: 20 Bank Belum Lapor Transaksi Kartu Kredit Nasabah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan 20 bank belum melaporakan data transaksi kartu kredit nasabahnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP Kemenkeu Harry Gumelar di Jakarta, Selasa (6/7), mengatakan, dari 23 bank yang diwajibkan melapor, baru tiga bank yang sudah memberikan data transaksiselengkapnya

23 Bank Wajib Serahkan Data Kartu Kredit ke Ditjen Pajak23 Bank Wajib Serahkan Data Kartu Kredit ke Ditjen Pajak

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan perbankan menyampaikan data dan informasi kartu kredit untuk kepentingan perpajakan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Kewajiban tersebut berlaku untuk 23 bank. PMK tersebut merupakan Perubahan Kelima Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 yang mengatur tentang Rincian Jenis Data dan Informasiselengkapnya

Tiga Bank Serahkan Data Kartu Kredit Nasabah ke Ditjen PajakTiga Bank Serahkan Data Kartu Kredit Nasabah ke Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, dari 23 bank yang dimintai kerja sama untuk menyerahkan data kartu kredit nasabah, tercatat baru tiga bank sudah rampung memberikan data yang mereka miliki. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Kementerian Keuangan, Harry Gumelar, menyampaikan, sisanya saat ini masih menunggu kelengkapan data-data mereka untuk diserahkan ke Ditjenselengkapnya

Muncul lagi, Pajak minta laporan transaksi kartu kredit dari bankMuncul lagi, Pajak minta laporan transaksi kartu kredit dari bank

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 kembali meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah.selengkapnya

Bank Mandiri Bantah Transaksi Kartu Kredit Turun karena Diintip Ditjen PajakBank Mandiri Bantah Transaksi Kartu Kredit Turun karena Diintip Ditjen Pajak

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mencatat adanya penuruan tren penggunaan kartu kredit hingga saat ini. Namun, hal ini bukan karena rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan 'mengintip' data nasabah bank pengguna kartu kredit. "Perlambatan pertumbuhan dari kartu kredit disebabkan karena pertumbuhan makro yang sedang melambat. Jadi buka disebabkan faktor pelaporan pajak,"selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :