Akibat restitusi, penerimaan pajak sektoral di kuartal I-2019 seret

Rabu 24 Apr 2019 10:13Ridha Anantidibaca 615 kaliSemua Kategori

KONTAN 1897



Kinerja penerimaan pajak kurang menggembirakan. Secara keseluruhan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat pendapatan pajak dalam negeri hanya tumbuh 1,8% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 248,98 triliun.

Padahal, periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan pajak dalam negeri mencapai 9,9% yoy.

Ditinjau dari segi sektoral, penerimaan sektor industri pengolahan dan pertambangan mengalami penurunan per akhir Maret.

Penerimaan pajak dari industri pengolahan mencapai Rp 60,43 triliun, turun 8,8% yoy. Periode yang sama tahun lalu, sektor ini mencatat pertumbuhan 20,2%. Adapun, industri pengolahan merupakan sektor dengan kontribusi pajak terbesar yaitu mencapai 32,1%.

Sementara, sektor pertambangan mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 9,99 triliun, turun 16,2% yoy. Penerimaan pajak dari sektor pertambangan merosot tajam jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang mampu tumbuh 69,4% yoy.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, sektor industri pengolahan dan pertambangan merupakan sektor yang paling besar mengalami restitusi pajak sehingga pertumbuhan penerimaan kedua sektor tersebut mengalami distorsi hingga Maret.

Di sektor industri pengolahan, pertumbuhan restitusi pajak melonjak 60,6%, ditambah faktor adanya pembayaran PPN BBM bersubsidi yang tak sebesar kuartal-I 2018 lalu. Robert menyebut, secara bruto, penerimaan sektor industri pengolahan sebenarnya masih tumbuh 5,08% yoy.

Di sektor pertambangan, Kemkeu mencatat terjadi peningkatan restitusi pajak 43,5%. Penurunan penerimaan pajak di sektor pertambangan juga sejalan dengan penguatan kurs rupiah serta harga komoditas yang melandai dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Secara bruto, industri pertambangan mencatat pertumbuhan 4,52% yoy.

"Ini faktor restitusi, tapi denyut ekonomi masih oke. Beda ceritanya kalau penurunan ini karena yang membayar secara umum berhenti, tapi ini kan enggak begitu, baseline masih ada," tutur Robert, Senin (22/4).

Penerimaan pajak sektor perdagangan tumbuh melambat hanya 1,3% yoy dengan nilai Rp 53,55 triliun. Sektor yang berkontribusi sebesar 28,4% terhadap penerimaan pajak ini tumbuh jauh lebih tinggi di periode yang sama tahun lalu mencapai 28% yoy.

Sektor konstruksi dan real estat mencatat penerimaan Rp 16,89 triliun atau tumbuh 6,1%. Sementara, hanya dua sektor yang membukukan pertumbuhan lebih baik dari tahun lalu yaitu sektor jasa keuangan dan sektor transportasi dan pergudangan dengan penerimaan masing-masing sebesar Rp 32,41 triliun dan Rp 11,78 triliun.

Sektor jasa keuangan dan sektor transportasi dan pergudangan masing-masing tumbuh 11,3% yoy dan 24% yoy sepanjang kuartal pertama lalu.

Kendati pertumbuhan penerimaan pajak sektoral mengalami penurunan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara menegaskan ini bukan sepenuhnya tanda adanya pelemahan aktivitas perekonomian.

Hal ini, menurutnya, tampak dari Purchasing Manager's Index (PMI) yang menunjukkan perbaikan kondisi industri manufaktur di mana indeks naik ke level 51,2 pada Maret lalu. Indeks tersebut membaik dibandingkan Januari dan Februari dengan indeks masing-masing 49,9 dan 50,1.

"Perbaikan indeks PMI mengindikasikan perusahaan mulai melakukan pembelian barang input dan siap melakukan proses produksi," kata Suahasil.

Kebijakan restitusi yang menjadi penyebab turunnya penerimaan, kata dia, juga merupakan bagian dari upaya pemerintah menopang dunia usaha.

Semakin cepat uang yang menjadi hak wajib pajak kembali, dunia usaha bisa semakin percaya diri dan fleksibel untuk melakukan berbagai penyesuaian dengan kondisi ekonomi saat ini, baik di dalam negeri maupun kondisi secara global.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 23 April  2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Penerimaan Pajak dari Empat Sektor Industri Utama Tumbuh MelambatPenerimaan Pajak dari Empat Sektor Industri Utama Tumbuh Melambat

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak 2018 dari empat sektor utama tumbuh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor yang dimaksud yakni industri pengolahan, perdagangan, konstruksi dan real estat, serta pertanian.selengkapnya

Penerimaan Pajak Kaltim Dari Sektor Pertambangan Mencapai 33%Penerimaan Pajak Kaltim Dari Sektor Pertambangan Mencapai 33%

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menyebut pada 2018, usaha tambang masih memberi kontribusi besar bagi penerimaan pajak di Bumi Etam ini sebesar 33%.selengkapnya

Pemerintah semakin sulit mengejar penerimaan pajak dari sektor pertambanganPemerintah semakin sulit mengejar penerimaan pajak dari sektor pertambangan

Ditinjau dari sisi sektoral, penerimaan pajak dari sektor pertambangan berada dalam tren menipis. Hal tersebut sejalan dengan tren pelemahan harga komoditas yang turun sepanjang tahun ini.selengkapnya

Harga batubara turun, penerimaan pajak dari sektor pertambangan terkontraksi 20,6%Harga batubara turun, penerimaan pajak dari sektor pertambangan terkontraksi 20,6%

Penerimaan pajak sektor pertambangan kembali mencatatkan kontraksi terdalam dibandingkan dengan sektor lain. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan sampai dengan akhir September 2019 sebesar Rp 43,21 triliun.selengkapnya

Penerimaan Pajak 2019 Melambat, Ini Daftar Sektor Usaha yang LoyoPenerimaan Pajak 2019 Melambat, Ini Daftar Sektor Usaha yang Loyo

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak semester I-2019 sebesar Rp 603,34 triliun atau tumbuh 3,74% dibanding periode yang sama di tahun 2018. Laju pertumbuhan ini tercatat lebih rendah dibanding 2018 yang berhasil naik 13,9%.selengkapnya

Penerimaan Pajak Sektor Jasa Tumbuh Lebih BaikPenerimaan Pajak Sektor Jasa Tumbuh Lebih Baik

Asian Development Bank (ADB) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir tahun sebesar 5,1 persen. Dalam menjaga pertumbuhan lebih tinggi, ADB menyoroti sektor jasa.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :