Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menggenjot penerimaan pajak di sisa dua bulan terakhir guna mencapai realisasi penerimaan pajak minimal 82% dari target Rp10,3 triliun pada tahun ini.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Suluttenggomalut F.N. Rumondor mengatakan, realisasi penerimaan pajak Suluttenggomalut hingga Oktober baru berada di kisaran 60%. Meski demikian, pihaknya optimistis tetap dapat mencapai target realisasi penerimaan 82% pada akhir tahun ini.
“Realisasi Oktober masih belum terlalu jauh dari September. September kan kita 56%, Oktober kita masih di kisaran 60%-an,” ujarnya, Jumat (09/11)
Sebelumnya, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin menjelaskan, realisasi penerimaan pajak DJP Suluttenggomalut hingga September tahun ini baru tercatat 56%. Rendahnya penerimaan pajak tersebut selain disebabkan oleh rendahnya penyerapan anggaran pemerintah daerah, juga karena adanya musibah gempa dan tsunami yang menimpa Palu beberapa waktu lalu. Meski demikian, pihaknya optimistis tetap dapat mencapai target penerimaan pajak 82% pada tahun ini, dengan melakukan sejumlah strategi khusus.
“Tiga bulan terakhir, pola penerimaan kita lebih banyak dari APBN, APBD dan proyek pemerintah biasanya melonjak bahkan bisa dua kali lipat dari bulan biasa,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Palu sebenarnya menjadi salah satu primadona penerimaan pajak DJP Suluttenggomalut pada tahun ini. Pasalnya, penerimaan pajak daerah tersebut tumbuh 8% dari pencapaian tahun lalu, jauh lebih besar dari rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak di kota lainnya yang sebesar 2% per tahun.
Namun, tsunami dan gampa yang meluluhlantakkan Palu beberapa waktu lalu membuat pihaknya melakukan penyesuaian, terlebih kanwil DJP Palu juga ikut terdampak gempa tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya tetap melakukan pelayanan di Palu meski dalam kondisi keterbatasan.
Lebih lanjut, pihaknya juga memberikan keringanan kepada wajib pajak yang berdomisili dan memiliki kegiatan usaha di Palu, Donggala dan sekitarnya yang ikut terdampak gempa. Keringanan tersebut diberikan dalam bentuk perpanjangan batas waktu pengajuan permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, serta pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang berlaku sampai dengan 28 Februari 2019.
Selain itu, pihaknya juga memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak/utang pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan dan pelaporan SPT masa yang jatuh tempo pada 28 September hingga 31 Januari agar dapat dilakukan paling lambat 31 Maret 2019.
“Palu targetnya [penerimaan pajak ] Rp1,6 miliar, baru tercapai Rp700 jutaan. Tapi ternyata di balik musibah itu mereka masih membayar pajak, masih peduli dengan negara. Orang Palu kesadaran membayar pajaknya cukup tinggi,” jelasnya.
Mengingat kondisi Palu yang tak lagi bisa diharapkan untuk penerimaan pajak, pihaknya pun berinisiatif mengadakan gathering dengan para wajib pajak di wilayah kerja DJP Suluttenggomalut. Harapannya, kegiatan itu dapat meningkatkan tingkat kepatuhan para wajib pajak yang berujung pada meningkatnya penerimaan pajak.
Lebih lanjut, Agustin menyatakan, pihaknya belum menentukan target penerimaan pajak pada tahun depan. Namun bila berkaca dari pengalaman, dia menyebut umumnya penerimaan pajak di seluruh wilayah kanwil DJP ditargetkan tumbuh 22% setiap tahunnya.Untuk itu, sejak sekarang pihaknya juga mengaku terus melakukan pemetaan mengenai perkembangan sektor-sektor yang berpotensi mendorong perekonomian dan penerimaan pajak.
“Kita akan terus melihat perkembangan, setiap daerah itu sektor yang booming apa, dan kita akan terus melakukan sosialisasi,” jelasnya.
Sumber : bisnis.com (Manado, 09 November 2018)
Foto : Bisnis
Realisasi penerimaan pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara tercatat Rp3,07 triliun atau baru tercapai 27,91% dari total target penerimaan pajak wilayah ini pada 2016.selengkapnya
Tahun ini, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak bisa mencapai 95% dari target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang mencapai Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Tugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengejar setoran pajak tahun ini masih cukup berat. Di sisa tiga bulan ini, kantor pajak mesti mengumpulkan penerimaan pajak hingga Rp 448,2 triliun.selengkapnya
Realiasi penerimaan cukai hingga 29 Juni 2018 mencapai Rp 50,21 triliun. Jumlah itu mencapai 32,32% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp 155,4 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya