Direktorat Jenderal Pajak merasa optimistis uang tebusan yang terkumpul dari hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga akhir bulan ini bisa mencapai lebih dari Rp 40 triliun. Jika ini terealisasi, pada periode I uang tebusan akan terkejar 25 persen dari target Rp 165 triliun hingga program ini berakhir.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan keyakinannya ini didasari pada peningkatan tren uang tebusan yang masuk saat ini. Dalam tiga hari terakhir, rata-rata uang tebusan yang terkumpul setiap harinya mencapai Rp 2 triliun.
"Proyeksinya begini, kalau sehari bisa Rp 1,5 triliun – Rp 2 triliun, tinggal dikali berapa hari? ini rata-ratanya tinggal 12 hari nih," ujar Ken saat acara temu media di kantornya, Jakarta, Kamis (15/9). Jika mengacu pada proyeksi Ken, dengan asumsi tren perolehan uang tebusan tidak menurun, maka dalam 12 hari akan ada tambahan perolehan uang tebusan sebesar Rp 18 triliun – Rp 24 triliun.
Ken menyebutkan berdasarkan data yang dia pegang, hingga hari ini total uang tebusan dari peserta tax amnesty sebesar Rp 18,8 triliun. Jumlah ini belum ditambah dengan pencairan tunggakan pajak dari wajib pajak yang akan ikuttax amnesty sebesar Rp 2,8 triliun. Sehingga totalnya menjadi Rp 21,6 triliun.
Dengan proyeksi hingga akhir bulan ini ada tambahan sebesar Rp 18 triliun – Rp 24 triliun, ditambah dengan realisasi hingga hari ini sebesar Rp 21,6 triliun, maka kemungkinan pada akhir perode I, jumlah uang tebusan yang bisa terkumpul mencapai Rp 40 triliun – Rp 45 triliun.
Ken mengaku tetap optimistis dengan perkiraan ini, meski beberapa pihak menyangsikannya. Salah satunya Bank Indonesia (BI) yang memperkirakan penerimaan uang tebusan yang masuk hingga akhir tahun ini hanya Rp 18 triliun dan hingga program pengampunan pajak ini berakhir, hanya sekitar Rp 21 triliun.
Ternyata data Ditjen Pajak sudah bisa mematahkan prediksi BI. Terutama, kata Ken, sejak kedatangan para pengusaha dan wajib pajak besar ke Kantor Pajak dalam beberapa hari terakhir ini. Dia juga yakin masih banyak wajib pajak besar yang mengantre untuk mendaftar di periode pertama ini.
"Kalau ditanya pihak yang ramaikan sekian, sekian, saya tidak mau komen, karena ditjen pajak ya disini. Kami yang miliki datanya," ujar Ken.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan sebenarnya masih ada sekitar Rp 57 triliun dana tunggakan pajak yang akan masuk ke kas negara. Tunggakan ini sudah memiliki keputusan hukum tetap atau bersifat inkrah. Sehingga,
Ditjen pajak akan memproses tunggakan ini. Wajib pajaknya akan ditawarkan untuk ikut program pengampunan pajak agar sanksinya dihapus. Dari total tunggakan ini kemungkinan bisa didapat uang tebusan sekitar Rp 28 triliun. "Separohnya bisalah," ujar Hestu.
Kemudian, untuk mengantisipasi perkiraan membludaknya peminat tax amnesty di akhir bulan ini, Ken telah menginstruksikan jajaran pegawai DJP untuk bekerja dalam tiga shift. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi semua Wajib Pajak yang mau mengikuti program ini.
Sumber : katadata.co.id (15 September 2016)
Foto : katadata.co.id
Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi dana tebusan amnesti pajak atau tax amnesty sudah mencapai Rp9,31 triliun per 14 September 2016 pukul 08.45 WIB.selengkapnya
Hingga Sabtu (27/8), jumlah penerimaan uang tebusan program amnesti pajak (tax amnesty) mencapai Rp2,04 triliun, lonjakan signifikan selama sepekan. Berdasarkan data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, hingga pukul 09.30 WIB, Sabtu (27/8), nilai tebusan yang dibayarkan peserta pengampunan pajak mencapai sekitar 1,2% dari target Rp165 T.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mencatat uang tebusan tax amnesty jelang pergantian bulan mencapai Rp2,68 triliun atau 1,6 persen dari target Rp165 triliun selama sembilan bulan penerapan tax amnesty.selengkapnya
Sejumlah pengusaha besar terus berdatangan ke kantor pajak untuk ikut serta dalam program amnesti pajak yang berakhir pada Maret 2017.selengkapnya
Perlahan namun pasti deklarasi dan repatriasi program pengampunan pajak atau tax amnesty terus meningkat terutama pada periode kedua.selengkapnya
Dana tebusan program pengampunan pajak pemerintah yang masuk ke PT Bank Central Asia Tbk. disebut mencapai Rp8,7 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya