Akhir Manis Tax Amnesty Periode Pertama

Senin 3 Okt 2016 07:58Administratordibaca 1342 kaliSemua Kategori

viva 070

Periode pertama program pengampunan pajak atau tax amnesty telah resmi berakhir pada Jumat 30 September 2016. Hari-hari terakhir periode pertama tax amnesty, ribuan wajib pajak memenuhi kantor-kantor pajak dan mengantre sejak subuh untuk bisa mendapat tarif tebusan murah dua persen.

Kantor pelayanan pajak  (KKP) Menteng Dua bahkan bisa melayani hingga 2.000 orang dalam sehari. Para wajib pajak di KKP Grogol Petamburan pun rela mengantre sejak subuh pukul 03.00 WIB agar tidak melewatkan periode pertama tax amnesty.


Program yang telah berjalan sejak Juli lalu ini tidak hanya diikuti oleh para konglomerat, dan pengusaha. Bahkan tukang cukur hingga loper koran ikut menikmati program pengampunan pajak. Petugas pajak pun terpaksa lembur sampai malam untuk melayani para wajib pajak.


Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan pelayanan maksimal, bahkan hingga jam empat dini hari untuk hari terakhir pelaksanaan periode pertama tax amnesty ini. Ia mengklaim, antrean pun terjadi di seluruh wilayah Indonesia.


"Jadi kami layani nanti sampai selesai, kalau masih ada yang dilayani, sampai jam empat pagi, ya dilayani," kata Ken di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat 30 September 2016.


Berdasarkan data DJP, sekitar 27 juta wajib pajak yang melapor dari sekitar 50-60 juta wajib pajak. Dalam periode pertama tax amnesty, atau hingga akhir waktu pelaksanaan, yaitu 30 September 2016 dana tebusan tax amnesty telah mencapai Rp96,7 triliun atau 58,6  persen dari target pemerintah Rp165 triliun.


Sementara total harta yang telah dideklarasi dan repatriasi para wajib pajak telah mencapai Rp3.441 triliun, lebih dari 50 persen target pemerintah. Dengan rincian dana repatriasi sebesar Rp134 triliun, dana deklarasi luar negeri sebesar Rp929 triliun, dan dana deklarasi dalam negeri sebesar Rp2.378 triliun.


Melihat antusias tinggi masyarakat Indonesia mengikuti program pengampunan pajak dan nilai harta dari tax amnesty membuat pemerintah mengklaim keberhasilan program ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, program tax amnesty yang diterapkan pemerintah Indonesia berhasil menjadi yang terbaik dari negara-negara lain, yang sebelumnya juga menerapkan kebijakan tersebut.


Ani, sapaan akrab Menkeu menjelaskan, jika melihat dari sisi jumlah uang tebusan melalui Surat Pernyataan Harta yang disetorkan kepada Direktorat Jenderal Pajak, uang tebusan tax amnesty Indonesia telah mencapai 0,65 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).


"Dibandingkan dengan program amnesti pajak di negra lain, ini yang paling tinggi," jelas Menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis 29 September 2016.


Ani menyebutkan, hasil implementasi dari program kebijakan tax amnesty di negara-negara lain, tercatat hanya Chili yang hampir mendekati posisi uang tebusan tax amnesty milik Indonesia, yaitu sebesar 0,62 persen terhadap PDB. Kebijakan ini, diterapkan negara di benua Amerika Latin itu pada tahun lalu.


Kemudian, lanjut Ani, disusul oleh India pada tahun 1997, yakni sebesar 0,58 persen terhadap PDB, kemudian Afrika Selatan sebesar 0,17 persen terhadap PDB, serta Belgia dan Spanyol yang masing-masing sebesar 0,15 persen dan 0,12 persen terhadap PDB.


"Sedangkan Australia, hanya 0,04 persen dari PDB," ungkapnya.


Belum sesuai harapan


Penerimaan dana tebusan dalam pengampunan pajak atau tax amnesty memang melonjak hampir 50 persen selama dua hari terakhir, karena meningkatnya jumlah wajib pajak yang mengikuti program ini. Meski demikian dana repatriasi baru mencapai sebesar Rp134 triliun, hanya 13,4 persen dari target pemerintah 1.000 triliun.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro berpendapat, implementasi program tax amnesty belum sesuai yang diharapkan. Menurut dia, deklarasi dana luar negeri dan repatriasi aset wajib pajak, sebenarnya masih bisa lebih besar pada periode pertama.


"Dari jumlah yang sekarang, masih di bawah yang seharusnya, menurut saya ya,” kata mantan menteri keuangan itu saat berbincang dengan VIVA.co.id di kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta, Jumat 30 September 2016.

Mantan pelaksana tugas kepala badan kebijakan fiskal Kementerian Keuangan ini menegaskan, meskipun hasil dari program kebijakan tersebut menjelang akhir periode pertama belum sesuai harapan, namun Bambang masih meyakini program tersebut bisa efektif berjalan sebagaimana mestinya.


"Menurut saya, masih kurang deklarasi dana dari luar negerinya. Saya rasa, masih bisa bertambah, mudah-mudahan, tax amnesty bisa sukses," ungkapnya.


Sementara, DBS Research Group memandang, apabila program kebijakan tax amnestydapat berhasil, ada potensi peringkat utang Indonesia bisa menanjak ke level layak investasi.


Ekonom DBS Research Group, Philip Wee mengungkapkan, program tax amnesty memang menjadi salah satu senjata andalan jangka pendek, dalam menggenjot pertumbuhan. Target dana repatriasi sebesar  Rp1.000 triliun diharapkan mampu untuk meningkatkan penerimaan negara, dan membiayai proyek infrastruktur.


“Keberhasilan program tax amnesty pajak sekaligus akan memperbaiki kredibilitas fiskal pemerintah,” jelas Wee, dalam riset terbarunya yang diterima VIVA.co.id, Jumat 30 September 2016.


Jika program tax amnesty berhasil, Wee menilai peringkat utang Indonesia bisa naik ke level layak investasi. Hal itu juga dapat menjaga daya tahan rupiah terhadap terpaan volatilitas global dan kenaikan suku bunga Amerika Serikat.

Sumber : viva.co.id (1 Oktober 2016)
Foto : viva.co.id




BERITA TERKAIT
 

Ini Kategori Wajib Pajak yang Tak Bisa Ikut Program Tax AmnestyIni Kategori Wajib Pajak yang Tak Bisa Ikut Program Tax Amnesty

Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya

Mulai Hari Ini Wajib Pajak Bisa Daftarkan Aset untuk Program Tax AmnestyMulai Hari Ini Wajib Pajak Bisa Daftarkan Aset untuk Program Tax Amnesty

Terhitung sejak hari ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 118 tahun 2016 mengenai prosedur pelaksanaan tax amnesty.selengkapnya

AMNESTI PAJAK: Akhir Bulan Pertama Periode II, Deklarasi Harta & Repatriasi Rp3.882 TriliunAMNESTI PAJAK: Akhir Bulan Pertama Periode II, Deklarasi Harta & Repatriasi Rp3.882 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.selengkapnya

Program Tax Amnesty, Dana Tebusan BCA Himpun Rp3 TriliunProgram Tax Amnesty, Dana Tebusan BCA Himpun Rp3 Triliun

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mencatatkan himpunan dana tebusan dari program pengampunan pajak senilai Rp3 triliun hingga pekan pertama September 2016.selengkapnya

TAX AMNESTY: JK Optimistis Dana Repatriasi Bisa Capai Target Pada Periode IITAX AMNESTY: JK Optimistis Dana Repatriasi Bisa Capai Target Pada Periode II

Nilai dana repatriasi dari skema kebijakan amnesti pajak diyakini akan terus bertambah hingga mencapai target pemerintah sampai periode akhir Maret 2017 mendatang.selengkapnya

Hari Terakhir Periode I Tax Amnesty, Kantor Pajak Buka hingga Tengah MalamHari Terakhir Periode I Tax Amnesty, Kantor Pajak Buka hingga Tengah Malam

Hari ini periode I tax amnesty atau pengampunan pajak akan berakhir. Mengantisipasi lonjakan pendaftaran, Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang jam operasionalnya.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :