Guru Besar Administrasi Perpajakan FISIP UI Prof Gunadi menjelaskan, UU Pengampunan Pajak yang baru saja disahkan telah sesuai konstitusi UUD 1945. Menurutnya, landasan tax amnesty sudah jelas ada dalam UUD 1945, yakni pasal 23A. Tax amnesty juga diyakini memiliki dampak untuk pembangunan ekonomi.
"Dengan begitu tentu penerapannya adalah konstitusional,” kata dia, Kamis (30/6).
Gunadi menyoroti LSM tertentu yang terkesan menolak pengesahan lembaga DPR untuk menerapkan tax amnesty. “Mungkin kelompok tertentu ataupun oknum yang salah paham, menurut mereka mungkin ini tidak adil, karena memang tax amnesty pada dasarnya bentuk pengampunan pajak bagi para penyimpang pajak dan itu dengan prosedur tebusan bukan dengan (hukuman) pidana,” kata dia.
Dia menambahkan, pada dasarnya penerapan tax amnesty bila dilihat manfaatnya, tentu banyak bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia. Ini berkaitan untuk pemasukan negara yang bisa dimanfaatkan bagi pembangunan. Manfaat lainnya adalah terkait redistribusi ekonomi yang bisa menjadi lebih baik dengan adanya tax amnesty ini. “Kalau berhasil tentu akan membaik terhadap redistribusi ekonomi," kata dia.
Adanya repatriasi modal dari program tax amnesty, kata dia, juga bisa membiayai pembangunan infrastruktur, sehingga menciptakan multiplier effect besar. Aktivitas ekonomi, kata dia, akan terus bergulir dengan adanya pembangunan infrastruktur, manufaktur, properti, dan lain-lain sehingga mampu meningkatkan pajak penghasilan.
"Dengan begitu tentu akan meningkatkan pembangunan ekonomi ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melihat negeri ini telah tunduk pada pemodal dan konglomerat pengemplang pajak. Hal ini terjadi saat DPR mengesahkan RUU Tax Amnesty, dan tanpa sosialisasi, infrastruktur pemungutan, lalu seketika langsung menjadi dasar hukum atas asumsi target pendapatan Rp 165 Triliun dalam APBN-P.
"Bagaimana mungkin dalam kurun waktu 24 jam sebuah undang-undang akan langsung menjadi dasar pemungutan pendapatan negara dalam APBN-P 2016. Karpet merah ini terjadi karena faktor kekuatan modal yang mengkooptasi instrumen politik demi membuat kebijakan pro pengemplang pajak," ujar Sekjen Fitra Yenny Sucipto dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (28/6).
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Rumah Rakyat Indonesia (RRI) juga akan melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amesty). Judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut akan dilakukan akhir Juli.
Para buruh tegas menolak UU Tax Amnesty. Mereka berpendapat UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 khususnya pasal yang menyebut bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, UU Tax Amesty jelas menempatkan kedudukan hukum yang tidak sama. "Buruh dan masyarakat kecil tetap wajib bayar pajak tanpa celah pengampunan sedikit pun, tapi pengusaha atau pemodal dan orang kaya berhak selebar-lebarnya mendapat pengampunan pajak," ujarnya lewat pesan singkat, Kamis (30/6).
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 1 Juli 2016)
Foto : republika.co.id
Staf Khusus Menteri keuangan,Arif Budimanta, kembali mengingatkan pentingnya Undang-Unadng Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.selengkapnya
Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta, menghadiri undangan acara pelantikan pengurus Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak ( IAI KAPj ) periode 2016-2018 dengam tema Kupas Tuntas Tax Amnesty Dalam Membangun Perekonomian Indonesia, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 3 Mei 2016.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Kalangan akademisi menilai UU Pengampunan Pajak yang telah disahkan DPR RI sudah sesuai konstitusi UUD 1945, terutama pasal pasal 5, pasal 20, dan pasal 23A UUD 1945. Direktur Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan setiap UU yang dibuat dan disahkan oleh DPR RI harus memiliki landasan dan acuan dalam UUD 1945. "Adapun landasan hukumnya adalah pasal 5,selengkapnya
Presiden Joko Widodo telah mencanangkan program pengampunan pajak untuk mendorong pembangunan ekonomi di Indonesia.selengkapnya
Sebelum dilaksanakannya UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty pada pekan depan, saat ini telah terlihat angin positif bagi perekonomian dalam negeri. Diantaranya adalah meningkatnya cadangan devisa hingga besarnya arus dana asing masing masuk.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Meski sudah selusin, pemerintah berencana kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi ketiga belas. Dalam paket kebijakan ekonomi yang segera keluar ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1% omzet.selengkapnya
Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif PPnBM mobil selama sembilan bulan, mulai dari 1 Maret 2021. Adapun jenis mobil yang disuntik insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yakni mobil sedan 4x2 kurang dari 1.500 cc. Insentif fiskal ini diberikan dalam tiga tahapan.selengkapnya
Wajib pajak udah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.selengkapnya
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan menilai industri otomotif di Indonesia sudah terintegrasi dengan UKM dalam rantai pasoknya.selengkapnya
Emiten produsen mobil PT Astra International Tbk. (ASII) menyambut positif kebijakan pemerintah yang menghilangkan kewajiban pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan roda empat. Hal ini dapat meningkatkan penjualan.selengkapnya
Subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari pemerintah yang berlaku mulai 1 Maret 2021, diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kendaraan bermotor.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.selengkapnya
Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya
Sejumlah saham emiten otomotif kian menarik untuk dikoleksi setelah pemerintah mengumumkan relaksasi pajak barang mewah bagi kendaraan roda empat terutama yang bertenaga di bawah 1.500 CC.selengkapnya
Emiten otomotif PT Tunas Ridean Tbk. (TURI) optimistis relaksasi aturan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) akan mendongkrak penjualan mobil perseroan. Namun, implementasinya masih dinanti.selengkapnya
Pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Stimulus ini berlaku sementara waktu.selengkapnya