Menko Perekonomian Arlangga Hartarto menyebut untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19, pemerintah terus membuat program padat karya dan memberikan stimulus ke pemerintah daerah (pemda). Pemerintah juga menyiapkan cadangan perluasan yang nilai anggarannya mencapai Rp 106,11 triliun.
"Pemerintah terus membuat program padat karya dan memberikan pinjaman ke pemerintah daerah, insentif perumahan, cadangan DAK, dan cadangan perluasan dengan anggaran mencapai Rp 106,11 triliun," tutur Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).
Hal itu ditegaskannya saat membuka Musyawarah Nasional Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) secara virtual, Selasa sore (23/6/2020). Airlangga mengatakan program padat karya dan stimulus tersebut dilakukan guna memulihkan perekonomian nasional.
"Setelah tiga bulan (pandemi) semua indikator ekonomi turun drastis, mulai bulan ini ada tendensi naik," kata Airlangga.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus mengeluarkan berbagai paket kebijakan baru untuk mengembalikan track pertumbuhan ekonomi nasional. Misalnya Program Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan program Exit Strategy berupa pembukaan ekonomi secara bertahap menuju tatanan baru.
Dijelaskannya juga, ada Reset dan Transformasi Ekonomi untuk mendorong akselerasi pemulihan ekonomi. Lalu pemerintah juga berupaya menyelamatkan sektor UMKM, salah satunya dengan memberikan insentif pajak.
"Pajaknya dibayar oleh pemerintah, UMKM diberi subsidi bunga, pinjaman untuk modal, penempatan dana untuk restrukturisasi, dan kebijakan lain. Total anggaran untuk UMKM sebesar Rp 123,46 triliun," ujarnya.
Pemerintah juga memberikan insentif usaha mencapai Rp 120,61 triliun yang diakumulasikan dari insentif untuk PPh 21 DTP sebesar Rp 39,66 triliun, pembebasan PPh 22 Impor sebesar Rp 12,75 triliun, pengurangan angsuran PPh 25 Rp 14,4 triliun, pengembalian pendahuluan PPN Rp 5,8 triliun, penurunan tarif PPh Badan Rp 20 triliun, dan stimulus lainnya sebesar Rp 26 triliun.
"Kita menyiapkan anggaran untuk pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun," katanya lagi.
Lalu ditambah dengan anggaran perlindungan sosial yang mencapai Rp 203,9 triliun, total biaya penanganan COVID-19 yang disiapkan pemerintah menjadi sebesar Rp 695,2 triliun.
Lebih lanjut Airlangga menyebut keberhasilan Indonesia untuk selamat dari dampak COVID-19 tak hanya tergantung pada kebijakan pemerintah. Namun masyarakat juga harus berdisiplin dalam mewujudkan tatanan hidup baru.
"Untuk mewujudkan semua ini butuh kedisiplinan masyarakat. Oleh karena itu kita libatkan aparat keamanan untuk mendorong pendisiplinan dengan harapan segera terbentuk budaya baru, normal baru, target kita adalah perekonomian pulih dan aman dari virus," ujarnya.
Dalam orasinya berjudul 'Cetak Biru Perekonomian Nasional dalam Kerangka New Normal' itu, Airlangga mengatakan, pasca COVID-19 banyak hal yang harus dilakukan untuk mendongkrak kembali pertumbuhan ekonomi nasional.
Airlangga menegaskan jika jumlah pengangguran baru sebanyak 3 juta orang, dijaga untuk tidak terus bertambah. Saat ini, sekitar 1,7 juta pengangguran baru telah terverifikasi. Jumlah ini tidak termasuk sekitar 7 juta orang yang memang berkategori pengangguran sebelum pandemi COVID-19.
Dalam situasi menantang inilah pemerintah terus bekerja keras untuk menciptakan sistem mitigasi demi penyelamatan ekonomi. Airlangga optimis perekonomian Indonesia akan segera menemukan titik balik.
Sumber : detik.com (Jakarta, 24 Juni 2020)
Foto : Detik
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan dana sebesar Rp 20 triliun untuk pinjaman pemerintah daerah di tahun ini. Kebijakan ini merupakan bagian dalam stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.selengkapnya
Pemerintah tidak akan membuat peraturan perpajakan baru terkait perusahan digital global. Pasalnya, pemerintah telah memiliki 67 tax treaty dan peraturan lain yang berlaku efektif.selengkapnya
Pemerintah juga mendukung dunia usaha bertahan dari dampak Covid-19 dengan memberikan insentif perpajakan. Total insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun.selengkapnya
Pemerintah akan melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021. Dari sisi insentif perpajakan untuk dukungan bagi dunia usaha atau korporasi telah dianggarkan sebesar Rp 20,4 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan dana sebesar Rp 20 triliun untuk pinjaman pemerintah daerah di tahun ini. Kebijakan ini merupakan bagian dalam stimulus program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.selengkapnya
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 607,65 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Anggaran ini disiapkan untuk membiayai pemulihan ekonomi secara khusus di luar pemulihan kesehatan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya