Para investor alias pemberi pinjaman lewat paltform fintech P2P lending bakal dimudahkan untuk mengurus pajak. Pasalnya skema pemotongan pajak sedang diupayakan untuk diubah.
PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia mengapresiasi rencana tersebut, karena selama ini pemberi pinjaman masih dipusingkan untuk mengurus sendiri surat pemberitahuan tahunan (SPT), yang merupakan surat wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak yang sesuai perundang-undangan.
”Cara ini repot banget, karena mereka harus memasukkan data dan membayar pajak sendiri,” kata Chief Executive Officer & Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan, kepada Kontan.co.id, Senin (18/2).
Maka itu, ia menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak mengenakan PPh final, melalui skema Wajib Pungut (WAPU) PPN. Dalam skema ini, platform fintech membantu pemerintah untuk menarik pajak secara langsung kepada para pemberi pinjaman.
“Kalau misalnya WAPU, maka kami bisa memungut pajak sehingga tidak ada lagi yang lalai membayar pajak. Hal ini juga berpotensi menaikan pemasukan pajak pemerintah,” tambahnya.
Selama ini, pemberi pinjaman Akseleran dikenakan pajak penghasilan PPh 21 yang diambil dari bunga atas pinjaman. Individu dan korporasi dikenakan pajak masing-masing yang mencapai 30% dan 25%.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya belum ada konsep pemajakan baru untuk fintech lending. Jadi untuk saat ini ketentuan umum perpajakan yang ada dinilai masih relevan.
Contohnya, apabila peminjam adalah Wajib Pajak (WP) dari badan atau perusahaan, maka dia wajib membayar PPh 23 atau bunga yang dibayarkan kepada investor atau pemilik dana. Sedangkan wajib pajak orang pribadi (OP) tidak dikenakan PPh 23.
“Ini persis sama dengan transaksi pinjam meminjam konvensional atau non fintech, di mana fintech sendiri tidak ditetapkan sebagai wajib pungut atas PPh pasal 23,” jelasnya.
Sebelumnya sempat ada wacana dengan menjadi fintech sebagai penarik pajak melalui skema wajib pungut PPh final. Namun, Ditjen Pajak memutuskan tidak merealisasi wacana tersebut karena mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya bahwa fintech sebagai industri baru berkembang, dan para pelakunya tidak semua, padahal seharusnya membayar pajak.
“Jadi penetapan pajak ini melihat perkembangan dan pemetaan situasi lebih dulu. Kami tidak menerapkan kebijakan yang mungkin bisa menjadi hambatan untuk perkembangan fintech,” jelasnya.
Dengan sistem perpajakan berdasarkan prinsip self assessment system saat ini, menurutnya kepatuhan untuk membayar pajak adalah sesuatu yang diharapkan. Kecuali jika wajib pajak berasal dari perusahaan maka bisa dikenakan PPh 23, sehingga memudahkan dalam pengumpulan pajak.
Self assessment system adalah pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 18 Februari 2019)
Foto : Kontan
Para investor alias pemberi pinjaman lewat paltform fintech P2P lending bakal dimudahkan untuk mengurus pajak. Pasalnya skema pemotongan pajak sedang diupayakan untuk dirubah.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun mengkaji potensi penerimaan dari industri financial technology (fintech) di Tanah Air. Namun, hingga kini ada dua kendala penarikan pajak yang teridentifikasi.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mengatur pajak yang akan diterapkan bagi industri fintech lending. Agar menghasilkan aturan yang tepat, asosiasi Bersama OJK tengah membentuk tim satuan tugas atau task force membahas hal ini.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2019. Perpres itu mengesahkan MoU pertukaran informasi perpajakan dengan negara San Marino, sebuah negara kecil di tengah-tengah Italia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya