Direktorat Jenderal Pajak melakukukan berbagai perbaikan di bidang layanan perpajakan. Di antaranya, ada penyederhanaan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), perluasan layanan di luar kantor, serta percepatan pemberian surat keterangan fiskal.
“Ini juga mengikuti irama atau tone dari pemerintah yang mencoba memudahkan segala macam perizinan, pendaftaran dan sejenisnya untuk perbaikan iklim investasi Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4).
Untuk pendaftaran NPWP, syarat daftar saat ini tidak memerlukan dokumen data diri atau copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Sekarang kami sudah kerjasama dengan Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil). Jadi kami tidak akan meminta KTP karena kami punya database-nya,” ucap dia.
Selain itu, dalam pendaftaran, Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dapat diganti dengan surat pernyataan atas kegiatan usaha. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-147/PMK.03/2017; PER-02/PJ/2018.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) secara online melalui pihak ketiga.
“Saluran ke pihak ketiga juga bisa dilakukan dengan kerjasama dengan berbagai pihak, misalnya berbagai notaris yang kami tunjuk. Kami akan tambah lagi tempat yang boleh menyampaikan, perbankan misalnya,” kata dia.
Selain itu, ada penambahan kanal khusus bagi wajib pajak badan yang melakukan investasi dengan kriteria tertentu, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM); dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi; Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/kota; PTSP kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas; atau PTSP kawasan ekonomi khusus.
Berikutnya dalam aturan yang lama, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) diberi waktu 10 hari kerja untuk terbitkan PKP. Saat ini, peraturan diperbaiki menjadi satu hari kerja untuk penyelesaian permohonan pengukuhan PKP.
Selain itu, Ditjen Pajak menyediakan virtual office atau kantor tanpa berbentuk fisik. Virtual office dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP. “Ini mengikuti perkembangan tren teknologi,” ucap Robert.
Di sisi lain, Ditjen Pajak berlakukan kemudahan pelaporan SPT. Sebelumnya, SPT masa PPh Pasal 25 nihil wajib lapor, saat ini nihil tidak wajib lapor. Kemudian, SPT masa PPh Pasal 21/26 yang berstatus nihil wajib lapor, sekarang tidak wajib lapor. Selanjutnya, PPh Pasal 23/26 yang sebelumnya bukti potong dibuat secara manual sehingga dilaporkan dalam SPT dalam bentuk kertas atau dalam bentuk e-SPT, berubah menjadi menggunakan bukti potong elektronik.
Untuk layanan di luar kantor, Ditjen Pajak menyediakan mobile tax unit dalam bentuk mobil pajak, gerai pajak, dan pojok pajak. Layanan yang disediakan ialah layanan penyuluhan dan edukasi pajak, penyediaan materi dan sarana penyuluhan pajak, konsultasi perpajakan, cetak ulang kartu NPWP orang pribadi, cetak kartu NPWP suami, aktivasi e-fin wajib pajak OP, pembuatan e-billing, penerimaan SPT, pengaduan WP/masyarakat, pembayaran pajak melalui mini ATM (EDC).
“Ini mini KPP jadinya, untuk daerah-daerah yang jauh kantor pajaknya,” ucap Robert.
Tidak hanya itu, bentuk pelayanan luar kantor lainnya ialah piloting Mall Pelayanan Publik. Mall Pelayanan Publik melayani pendaftaran NPWP, penyediaan informasi Konfirmasi Status wajub pajak, pemberian kode billing, konsultasi perpajakan, dan asisten layanan mandiri. Hingga saat ini, mall pelayanan publik baru berada di kota Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, dan Bali.
Berikutnya, ada Piloting Kiosk Pajak yang menyerupai ATM. Kiosk Pajak dapat melayani pelaopran SPT, pembuatan kode billing, update status wajib pajak, pembuatan faktur elektronik, layanan administrasi.
Terakhir, Ditjen Pajak berlakukan percepatan pemberian surat keterangan fiskal dari 15 hari kerja menjadi sehari. Adapun percepatan pemberian surat keterangan fiskal akan diterbitkan dalam perubahan PER-32/PJ/2014.
“Tadinya dokumen persyaratan ada delapan, ada foto copy SPT tahunan pajak terakhir, FC tanda terima SPT, FC SSP Ps 29 pajak terakhir dan sebagainya. Di ketentuan yang baru tidak perlu lagi dilampirkan, seyogyanya ini ada di online sistem kami,” kata Robert.
Sumber : katadata.co.id (05 April 2018)
Foto : Kata Data
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan layanan pengajuan surat keterangan fiskal secara daring (online). Layanan daring ini untuk memberikan kemudahan dan membantu peningkatan kemudahan usaha.selengkapnya
Bea Cukai Bogor ikut terdaftar sebagai salah satu instansi pemerintah yang memberikan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru yang menyederhanakan proses administrasi wajib pajak dalam negeri (WPDN). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merelaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembayaran bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyederhanakan pendaftaran nomor pokok wajib pajak sebagai bentuk perbaikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perpajakan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya