Adaro Penuhi Kewajiban Pajak dan Royalti

Sabtu 25 Jun 2016 07:41Administratordibaca 1072 kaliSemua Kategori

republika 067

Pemerintah berniat melanjutkan rekonsiliasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perbedaan data penerimaan pajak antara catatan penerimaan negara dan pihak perusahaan. Salah satu perusahaan tembang batu bara nasional, PT Adaro Energy Tbk memberikan contoh dengan memenuhi kewajiban pajak dan royalti.

Kepala Komunikasi Perusahaan Adaro Febrianti Nadira menjelaskan, Adaro sebagai perusahaan yang menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dan patuh serta tunduk pada aturan perundangan yang berlaku, telah menyetor secara penuh Dana Hasil Produksi Batubara/DHPB (Royalti dan Penjualan Hasil Tambang) sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Adaro (PKP2B).

"Perlu kami tegaskan bahwa tidak benar Adaro menunggak royalti sebesar Rp 1,2 triliun dan 399 juta dolar AS," kata Nadira.

Dengan demikian, kata Nadira, berdasarkan pemaparan di atas maka jelas bahwa Adaro bukan merupakan penunggak royalti sebagaimana yang diberitakan.  "Sebaliknya, Adaro pada tanggal 5 April 2016, memperoleh penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai 'Wajib Pajak yang Berkontribusi Signifikan, Patuh, dan Kooperatif'," katanya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menyebutkan bahwa sebetulnya tidak benar penyebutan adanya tunggakan pajak. Ia menjelaskan, yang terjadi sebetulnya belum adanya sinkronisasi antara catatan oleh pemerintah dan perusahaan. Perbedaan saat ini yang membuat adanya perusahaan masih dianggap menunggak royalti.

"Yang terjadi kan ada perubahan sistem dari yang tadinya case basiske equal. Case basis itu artinya dulu yang setor pajak atau royalti dicatat gitu. Sehingga basis dari penerimaan negara siapkan setor. Equal mulai diidentifikasi siapa yang wajib. Terjadi perusahaan daricase ke equal, mulai terjadi selisih yang harus direkonsiliasi," kata Sudirman, Jumat (24/6).

Sudirman melanjutkan, saat ini pemerintah telah menerima rekomendasi dari BPK. Ia menegaskan, persoalan royalti dan tunggakan pajak ini akan diselesaikan.

"Nanti kita rekonsiliasi. Kalau nanti tidak ketemu, siapa yang punya kewajiban itu, bukan karena penyimpangan tapi karena masalah administrasi. Ya harus diselesaikan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah sempat menyebutkan belum semua perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) memenuhi kewajiban pajak. Namun besaran tunggakan sedang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tunggakan royalti ada. Tapi itu masih diaudit oleh BPK dan BPKP)," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot di Jakarta, Kamis (23/6).

Bambang menampik besaran tunggakan pajak itu berjumlah fantastis. Hal ini karena PKP2B pada umumnya tertib memenuhi kewajiban pajak. Hanya saja dia belum berani membeberkan jumlah tunggakan PKP2B yang ada, lantaran menunggu proses audit BPK dan BPKP yang sedang berjalan.

Sumber : republika.co.id (Jakarta, 24 Juni 2016)
Foto : republika.co.id




BERITA TERKAIT
 

RPP Pajak Tambang disorot, Adaro: Kenaikan royalti harusnya saat harga tinggiRPP Pajak Tambang disorot, Adaro: Kenaikan royalti harusnya saat harga tinggi

PT Adaro Energy Tbk (ADRO) berharap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batubara tidak menganggu investasi bisnis pertambangan.selengkapnya

Aturan perpanjangan kontrak dan pajak perusahaan batubara PKP2B masih belum jelasAturan perpanjangan kontrak dan pajak perusahaan batubara PKP2B masih belum jelas

Pemerintah belum juga menerbitkan paket kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) perihal izin pertambangan batubara dan penerimaan negara dari bidang usaha komoditas emas hitam tersebut.selengkapnya

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Emas dan Batu BaraPemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Emas dan Batu Bara

Dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah tengah menyesuaikan pengenaan tarif royalti emas dan batu bara.selengkapnya

Ini Perusahaan Digital yang Wajib Setor Pajak di RIIni Perusahaan Digital yang Wajib Setor Pajak di RI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menetapkan kriteria perusahaan digital luar negeri yang wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk atau jasa yang dijualnya di Indonesia.selengkapnya

Tak Hanya Google, Ini Perusahaan yang Juga Harus DipajakiTak Hanya Google, Ini Perusahaan yang Juga Harus Dipajaki

Pemerintah saat ini tengah fokus mengejar pajak Google yang sampai saat ini masih belum dibayarkan. Meski demikian, kata Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako, pemerintah juga harus mengejar perusahaan-perusahaan nirkabel lainnya.selengkapnya

Sri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan globalSri Mulyani: Indonesia akan perjuangkan hak pajak yang adil dari perusahaan global

Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :