Pemerintah mencatat estimasi hilangnya penerimaan perpajakan karena subsidi maupun insentif pajak dalam nota keuangan atau belanja pajak (tax expenditure).
Bentuk dari tax expenditure antara lain, tax holiday, tax allowance, dan segala bentuk pengecualian atau perbedaan pengenaan perpajakan dari ketentuan yang berlaku.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, Pada tahun 2016 dan 2017, total estimasi hilangnya penerimaan perpajakan dalam dua tahun tersebut sebesar Rp 298,3 triliun.
Secara rinci, pada tahun 2016, estimasi tax expenditure mencapai Rp 143,6 triliun atau 1,16% dari PDB. Sedangkan pada tahun 2017, estimasi hilangnya penerimaan pajak diperkirakan mencapai Rp 154,7 triliun atau 1,14% dari PDB.
“Kami menghitung berapa jumlah insentif pajak. Artinya, mereka yang dibebaskan pajak, memberikan holiday, allowance maupun deductible seperti yang sekarang ini sedang aktif. Jadi, jumlahnya cukup besar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kawasan GBK, Jakarta, Kamis lalu.
“Jadi, kadang-kadang kalau Menteri Perindustrian anggarannya sedikit, tapi dari bentuk insentif yang menggunakan pajak sebetulnya cukup besar anggarannya,” lanjutnya.
Menilik nota keuangan RAPBN 2019, sektor dengan belanja perpajakan tertinggi di antaranya sektor jasa keuangan, pertanian dan perikanan, jasa transportasi, dan industri manufaktur. Pada tahun lalu, empat sektor tersebut masing-masing menerima insentif sebesar Rp 17.631 miliar, Rp 14.246 miliar, Rp 12.854 miliar, dan Rp 12.383 miliar.
Berdasarkan subyeknya, insentif paling besar diterima oleh badan usaha sebesar Rp 40.189 miliar. Sementara, untuk badan usaha dan rumah tangga, UMKM, dan rumah tangga masing-masing menerima Rp 12.385 miliar, Rp 41.606 miliar, dan Rp 59.480 miliar.
Berdasarkan jenis pajak, beberapa pajak yang ada dalam tax expenditure ialah PPN dan PPnBM, PPh, serta bea masuk dan cukai. Dari ketiganya, PPN dan PPnBM adalah yang paling besar expenditure-nya, yakni Rp 125.329 miliar pada tahun lalu dan Rp 114.227 miliar pada 2016.
Pada tahun ini, pemerintah belum mengestimasi jumlah tax expenditure yang bakal menghilangkan penerimaan perpajakan. Meski demikian, tahun ini kebijakan tax holiday sudah direvisi sehingga expenditure pun akan bertambah.
Dengan tax expenditure tersebut, Sri Mulyani berharap insentif pajak bisa member multiplier effect bagi perekonomian.
“Beberapa insentif perpajakan untuk mendukung investasi dan ekspor ada di sini, dari mulai bea masuk ditanggung, sampai kawasan khusus, dan juga untuk tax allowance dan pusat logistik berikat,” kata dia.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 19 Agustus 2018)
Foto : Kontan
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Selain menyajikan asumsi dan rancangan awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, pemerintah juga mencantumkan estimasi belanja pajak atau tax expenditure pada tahun 2019.selengkapnya
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif perpajakan untuk investasi skala menengah dan kecil di bawah Rp 500 miliar.selengkapnya
Sektor jasa keuangan menjadi sektor yang belanja pajak atau tax expenditures-nya paling tinggi dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa bantuan sosial dan sejumlah insentif lain bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 serta para pelaku UMKM akan terus bergulir pada tahun ini.selengkapnya
Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya