Ada Insentif, Asuransi Buru Sukuk Negara

Kamis 19 Mei 2016 15:19Administratordibaca 817 kaliSemua Kategori

shutterstock 005

Rencana pemerintah memberikan insentif pajak instrumen surat utang pemerintah berbasis syariah alias sukuk disambut para pelaku bisnis asuransi syariah. Insentif berupa keringanan pajak penghasilan (PPh) final atas imbal hasil investasi di sukuk dapat mendongkrak porsi investasi sukuk di industri asuransi syariah.

Saat ini, investor sukuk ritel harus membayar PPh final sebesar 15%. Porsi sukuk yang dipegang perusahaan asuransi syariah saat ini baru sekitar 7% untuk asuransi syariah jiwa dan 6,6% dari total investasi untuk asuransi umum. Nah, kelak diharapkan porsinya bisa meningkat 10% hingga 20% dari total investasi asuransi syariah. 


Taufik Marjuniadi, Plt Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) sekaligus Direktur PT Jaya Proteksi Takaful mengatakan, pelaku asuransi syariah jiwa dan umum dipastikan akan memburu sukuk lebih banyak jika ada insentif pajak tersebut.


Ia menilai, insentif pajak tersebut dapat mendongkrak perolehan imbal hasil (yield) perusahaan asuransi syariah.


M. Shaifie Zein, Dewan Penasihat Syariah AASI berharap, yield dari sukuk bisa mencapai 8% atau sama dengan hasil dari  yield surat utang negara (SUN).


Sukuk terbatas

Namun pelaku asuransi berharap, pemberian insentif tersebut juga harus diikuti dengan ketersedian sukuk negara di pasar. Sebab, tidak hanya perusahaan asuransi saja yang memburu sukuk.  Selama ini, minimnya ketersedian sukukmembuat asuransi kesulitan mendapatkan sukuk.


Cara lain, kalaupun penerbitannya terbatas, sukuk yang diterbitkan korporasi dapat disetarakan sebagai sukuk yang diterbitkan negara. Cara ini sama seperti kepemilikan obligasi BUMN infrastruktur yang disamakan dengan surat utang negara (SUN).


Shaifie menyarankan pemerintah agar menghitung kebutuhan sukuk. Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memberikan izin penyelenggaraan dana pensiun syariah. Artinya, makin banyak yang berburu sukuk ke depannya.


Sesuai aturan OJK, asuransi jiwa syariah wajib memiliki porsi SUN sebesar 20% pada tahun ini dan meningkat tahun depan menjadi 30%. Sedangkan untuk asuransi umum porsinya 10% tahun ini lalu menjadi 20% tahun depan.

Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 19 Mei 2016)
Foto : shutterstock




BERITA TERKAIT
 

Asuransi Syariah Sambut Positif Insentif SukukAsuransi Syariah Sambut Positif Insentif Sukuk

Rencana pemerintah memberikan insentif pajak instrumen surat utang pemerintah berbasis syariah dinilai dapat mendongkrak porsi investasi sukuk Asuransi Syariah. Jika saat ini porsi sukuk yang diterbitkan syariah perusahaan asuransi baru sekitar 7% untuk Asuransi Syariah jiwa dan 6,6% untuk asuransi umum, diharapkan porsinya bisa meningkat 10% hingga 20% dari total perolehan investasi.selengkapnya

Ada insentif pajak, asuransi umum berharap bisa perbaiki cash flowAda insentif pajak, asuransi umum berharap bisa perbaiki cash flow

Walaupun membantu cash flow, Presiden Direktur Aswata Christian menyebut pemberian insentif PPh 25 tidak terlalu berdampak banyak bagi perusahaan. Sebab, insentif tersebut hanya berupa penangguhan pembayaran bukan keringanan pajak.selengkapnya

Pajak Penghasilan untuk Sukuk akan DihapusPajak Penghasilan untuk Sukuk akan Dihapus

Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk mendorong perkembangan instrumen surat utang pemerintah berbasis syariah, yaitu sukuk. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif ini akan dicantumkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).selengkapnya

Penerbitan Sukuk Korporasi Diharapkan Meningkat Berkat Tax AmnestyPenerbitan Sukuk Korporasi Diharapkan Meningkat Berkat Tax Amnesty

Penerapan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty diyakini akan berdampak pada meningkatnya aktivitas ekonomi dalam negeri. Salah satunya adalah pembangunan infrastruktur. Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang PS Brodjonegoro, kebijakan ini diharapkan dapat berdampak pada peningkatan permintaan sukuk oleh pemerintah.selengkapnya

TAX AMNESTY: Asuransi Bernilai Investasi & Unit Linked Wajib DideklarasikanTAX AMNESTY: Asuransi Bernilai Investasi & Unit Linked Wajib Dideklarasikan

Asuransi yang mengandung nilai investasi, termasuk unit-linked dikategorikan sebagai harta yang wajib dideklarasikan dan dikenai tarif tebusan dalam kebijakan pengampunan pajak. Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pada prinsipnya asuransi unit-linked termasuk dalam pengertian harta yang dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunanselengkapnya

Tanpa Insentif Pajak, Industri Keuangan Syariah Sulit TumbuhTanpa Insentif Pajak, Industri Keuangan Syariah Sulit Tumbuh

Industri keuangan syariah saat ini tengah dikembangkan oleh pemerintah. Besarnya potensi dari jumlah penduduk muslim di Indonesia diyakini dapat menjadi peluang bagi industri keuangan syariah dalam negeri untuk dapat tumbuh seperti industri keuangan konvensional. Namun, saat ini market share dari industri keuangan syariah di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan industri keuanganselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :