Wewenang fiskus atau petugas pajak untuk memakai metode lain dalam menghitung peredaran bruto membuat bergidik. Sebab dikhawatirkan kewenangan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 itu membuka ruang penyimpangan lebih luas bagi fiskus.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penerapan PMK 15 Tahun 2018 perlu diawasi dan jangan sampai disalahgunakan. Apalagi pada pasal 1 ada ketentuan yang bisa memberi ruang penyimpangan bagi petugas pajak.
Bunyi pasal 1 adalah Wajib Pajak (WP) yang menyelenggarakan pembukuan sendiri, yang saat diperiksa diketahui tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan, atau tidak sepenuhnya memperlihatkan, meminjamkan pencatatan atau bukti pendukungnya, sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto WP yang bersangkutan dihitung dengan cara lain.
"Kata tidak sepenuhnya perlu diperjelas supaya tidak ditafsirkan berbeda dan menjadi celah bagi pemeriksa memaksakan penggunaan cara lain tersebut, padahal wajib pajak sudah membuat pembukuan atau pencatatan," jelas Yustinus, belum lama ini.
Selain itu PMK 15/2018 sebaiknya juga tidak menutup hak WP menyanggah saat pemeriksaan. "Untuk memitigasi risiko, sebaiknya tetap diberi kesempatan wajib pajak, untuk menjelaskan atau tidak setuju dengan metode yang digunakan," katanya.
Namun WP yang sudah patuh bayar pajak tidak perlu khawatir karena fiskus seharusnya tak menggunakan cara ini. "Simpan seluruh dokumen atau bukti. Hitung pajak dengan benar dan bayar sesuai perhitungan, laporkan ke kantor pajak," katanya
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) bidang Tax Center Ajib Hamdani bilang, dengan aturan tersebut, maka metode itu sepatutnya hanya bersifat alternatif atau data sekunder. Dia meminta dalam penetapan berapa besaran peredaran bruto atau omzet, data primer yakni laporan keuangan harus menjadi rujukan utama.
"Bicara soal penetapan peredaran bruto, agak kurang fair bila hanya mengandalkan analisis hitungan secara matematika, karena jika metode yang digunakan kurang pas, maka malah berpotensi menghasilkan output yang tidak pas pula, atau malah tidak mencerminkan keadaan sebenarnya," jelas Ajib kepada Kontan.co.id, Jumat (2/3).
Dia mencontohkan, perihal benchmarking, data pembanding yang dijadikan rujukan belum tentu sama serata atau apple to apple dengan kondisi wajib pajak yang ada. "Banyak faktor bisa menjadi pembeda, seperti skala bisnis, jumlah produksi, harga jual, harga beli, dan lain-lain," jelas Ajib.
Pada intinya, menurut Ajib, metode tersebut jangan sampai dijadikan sumber utama. "Jangan karena mengejar penerimaan, ibarat katanya digunakan segala cara tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukumnya," tandas Ajib.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan, aturan ini merupakan lahan yang abu-abu. "Ini bisa pro dan kontra. Self assessment versus tax official assessment. Itu dari falsafah pemajakan. Dari segi legal, itu tidak legal," kata Herman kepada KONTAN, Minggu (4/2).
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, cara lain dalam PMK ini dipakai untuk menguju pelaporan pajak.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 05 Maret 2018)
Foto : Kontan
Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang cara lain menghitung omzet lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. PMK ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan.selengkapnya
Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. Ketentuan itu memberikan alternatif bagi fiskus untuk menetapkan jumlah pajak bagi wajib pajak yang tak kooperatif.selengkapnya
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku tidak menyiapkan aturan pajak khusus bagi influencer, baik selebgram maupun youtuber. Hal ini merespon keinginan Menteri Kominfo Rudiantara yang meminta ada pajak khusus influencer atau Selebritas Instagram.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto atau omzet. Aturan yang terbit pada 12 Februari 2018 itu berisi delapan cara yang dapat dilakukan oleh petugas pajak jika dalam pemeriksaan, wajib pajak tidak bisa menyerahkan pembukuan atau pencatatan bisnis.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya