Ada 300.000 bidang tanah danb bangunan (PBB) yang menjadi objek dari pajak bumi dan bangunan di Kota Malang.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sudah mulai didistribusikan ke seluruh wilayah Kota Malang, begitu resmi diluncurkan oleh Wali Kota Malang, Mochamad Anton, dalam event Gebyar Panutan Pajak 2018 di Balaikota, 9 Januari lalu.
“Kami langsung mendistribusikan sekitar 300 ribu lembar SPPT PBB Perkotaan masa pajak 2018 ke 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan, meliputi Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang,” katanya di Malang, Rabu (7/3/2018).
Dia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajaknya karena jika sudah melewati masa jatuh tempo, maka Wajib Pajak (WP) akan dikenai denda administrasi sebesar 2%/bulan hingga maksimal denda 48%.
Terkait pendistribusian SPPT di tiap-tiap wilayah, bagi WP dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp500.000 dilakukan kantor kelurahan atau RT/RW setempat, sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp500.000 akan disampaikan langsung oleh petugas BP2D kepada WP bersangkutan.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran namun belum menerima SPPT PBB Tahun 2018, kata Ade, dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran. Bisa juga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lantaran tidak ada kenaikan PBB.
“Khusus untuk pembayaran PBB, WP dapat melakukan pembayararan di loket-loket Bank Jatim terdekat untuk kemudian dilayani oleh petugas,” ucapnya.
Dia mengingatkan pula aga WP yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment agar tertib setiap bulan melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah.
Sesuai ketentuan, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 WP harus melaporkan omset bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.
Apalagi saat ini untuk melakukan pembayaran pajak daerah, WP dimanapun berada bisa melakukan pembayaran pajak secara langsung dengan sistem online dari bank manapun di dunia, kapan pun dan di manapun ke rekening bank persepsi, yakni Bank Jatim.
“Saat melakukan transfer, WP jangan lupa tetap mencantumkan nama atau identitas usaha, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta jenis dan masa pajaknya ke rekening yang benar,” ujarnya.
Delapan jenis pajak daerah yang dapat dibayar langsung melalui rekening Bank Jatim, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan (Non PLN) dan Pajak BPHTB.
“Dalam waktu dekat, juga akan dioperasikan sistem e-Billing untuk validasi maupun pembayaran BPHTB Online utk mengurangi kontak langsung antar WP dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat BP2D,” katanya.
Dengan begitu, maka pelayanan pajak daerah jauh lebih transparan, jujur dan cepat tanpa biaya tambahan apapun.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 07 Maret 2018)
Foto : Bisnis
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang segera membuat sistem e-Billing untuk validasi maupun pembayaran BPHTB Online untuk mengurangi kontak langsung antara wajib (WPO dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat nya, sehingga tercipta transparansi.selengkapnya
Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, resmi menetapkan 32 bangunan peninggalan masa kolonial sebagai cagar budaya. Sertifikat penetapan telah diserahkan Wali Kota Malang pada para pemilik bangunan itu.selengkapnya
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggencarkan pemberian edukasi kepada masyarakat tentang pajak daerah antara lain lewat kegiatan Tax Goes to Mall.selengkapnya
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengejar penerimaan pajak daerah sebesar Rp375 miliar dengan memperbanyak Gerakan Sadar Pajak seperti Tax Goes to Mall.selengkapnya
Sekitar 500 wajib pajak (WP) di Kota Malang, Jawa Timur, mengajukan keringanan pembayaran baik untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun pajak-pajak lainnya.selengkapnya
Bank DKI mencatat telah menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2/PBB) senilai Rp3,68 triliun hingga pertengahan September 2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya