Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyisir data Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar Panama Papers. Berdasarkan hasil penyisiran sementara ditemukan sebanyak 137 wajib pajak dalam dokumen tersebut, telah memperoleh Surat Ketetapan Pajak (SKP) kurang bayar pajak.
Berdasarkan bank data Panama Papers yang dibuka kepada publik oleh konsorsium jaringan jurnalis investigasi atau International Consortium of Investigative Journalism (ICIJ), Selasa lalu (10/5), Ditjen Pajak menemukan 1.038 nama wajib pajak Indonesia. Mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi, sedangkan 28 nama merupakan wajib pajak badan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 800-an nama sudah diidentifikasi Ditjen Pajak. Sedangkan 238 nama sisanya masih dalam proses identifikasi dalam kurun satu bulan ke depan.
Dari 800-an nama yang telah diidentifikasi tersebut per Kamis (12/5) ini, Ditjen Pajak mencatat 272 wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan sisanya masih dikaji karena datanya tidak sesuai dengan data kependudukan.
Penyebabnya, menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, mayoritas nama tersebut merupakan perempuan bersuami sehingga diduga NPWP mereka dipegang oleh suaminya. “Maka perlu dianalisa nama suaminya, agar bisa diidentifikasi NPWP-nya,” kata dia dalam konferensi pers di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (12/5).
Sementara itu, sebanyak 225 orang dari 272 wajib pajak tersebut sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Yang menarik, dari 225 orang itu ada 137 wajib pajak yang mendapat SKP dan Surat Tagihan Pajak (STP) alias tercatat kurang bayar pajak.
Terkait kurang bayar pajak itu, menurut Ken, Ditjen Pajak telah mengirimkan surat himbauan kepada 78 wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. “Sebagian sudah ada yang masuk pemeriksaan, terutama untuk orang pribadi,” katanya.
Meski begitu, pihaknya masih perlu mengidentifikasi kemungkinan kekurangan bayar pajak tersebut: apakah terkait dengan kepemilikan para wajib pajak itu atas perusahaan cangkang di negara suaka pajak (tax haven) seperti dalam dokumen Panama Papers. Yang jelas, Ditjen Pajak telah mengantongi nama 6.500 wajib pajak yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri berdasarkan pasokan data para anggota kelompok G20.
Sayangnya, Ken enggan menyebutkan jumlah dan identitas para pejabat dari hasil identifikasi tersebut. Termasuk keterlibatan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis, yang sebelumnya mengakui memiliki perusahaan cangkang di Bristish Virgin Islands seperti tercantum dalam dokumen Panama Papers.
Ia mengungkapkan, awalnya mayoritas wajib pajak yang dihimbau Ditjen Pajak menolak data dalam dokumen Panama Papers. Alasannya, data itu dilansir oleh kelompok wartawan. “Namun karena 80 persen (data Panama Papers) sesuai dengan data milik Ditjen Pajak, wajib pajak menerima itu (himbauan),” ujar Ken.
Di sisi lain, Ken memastikan 1.038 nama wajib pajak dalam Panama Papers bakal masuk dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). “Termasuk 238 nama yang masih dalam proses identifikasi,” ujarnya. Meski begitu, mereka tetap harus membayar utang pajaknya terlebih dahulu.
Seperti diketahui, konsorsium jurnalis investigasi internasional atau International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) akhirnya membuka bank data Panama Papers yang berisi daftar sekitar 214 ribu perusahaan cangkang di 21 yurisdiksi negara suaka pajak, Selasa (10/5) lalu. Data itu berasal dari bocoran data klien firma hukum Mossack Fonseca di Panama selama kurun hampir empat dekade.
Perusahaan cangkang itu dimiliki oleh berbagai kalangan di seluruh dunia, mulai dari politisi, pejabat publik, bintang olahraga, selebiriti, hingga pengusaha. Terselip pula sekitar 1.000-an nama orang Indonesia dalam dokumen tersebut. Banyak pihak menuding kepemilikan perusahaan cangkang itu sebagai upaya untuk menyembunyikan kekayaan dan menghindari tagihan pajak di negara asalnya masing-masing.
Sumber : katadata.co.id (12 Mei 2016)
Foto : katadata.co.id
Ini merupakan bank data terbesar yang pernah dirilis ke publik, dengan menampilkan ratusan ribu perusahaan cangkang berikut nama para pemiliknya di sejumlah negara suaka pajak (tax havens).selengkapnya
‎Pemerintah kembali akan melakukan pengejaran terhadap para pengemplang pajak yang namanya tercantum dalam Panama Papers. Sebab banyak wajib pajak yang selama ini tidak membayar pajak secara benar tercantum dalam laporan tersebut.selengkapnya
Pemerintah diminta waspada dan tegas, lantaran disinyalir ada beberapa nama-nama penting dan pejabat yang tercantum dalam daftar Panama Papers akan berupaya menjegal kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pengamat ekonomi, Dahnil Simanjuntak menerangkan kemungkinan motifnya, mereka ingin tetap menyimpan uang di Singapura atau negara tax heavens agar tidak diusut oleh aparat penyidik.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melakukan pemeriksaan terkait data wajib pajak yang disebut ‎ada dalam jurnal Panama Papers. Hasilnya DJP berhasil melakukan verifikasi atas 800 wajib pajak. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak ‎ Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dari 1.038 nama wajib pajak milik warga Indonesia yang terdapat dalam Panama Papers, DJP berhasil mengindentifikasi 800 wajib pajak.selengkapnya
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memparkan KPK telah mengidentifikasi sekitar 25 nama pengusaha dan pejabat yang terindikasi memiliki investasi di negeri suaka pajak (tax haven). Hasil identifikasi itu merupakan tindak lanjut dari laporan Internasional Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) atau yang dikenal sebagai Panama Papers.selengkapnya
residen Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah memiliki data-data warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan uangnya di luar negeri untuk menghindari pajak sebelum pada akhirnya data-data tersebut bocor melalui Panama Papers. "Sebelum Panama pun saya sudah punya satu bundle nama-nama," kata Jokowi dalam rapat kerja bersama para kepala daerah hasil pilkada serentak 2015, di Istana Negara, Jakartaselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya